Sarana Bina Insani, Koperasi Kredit Dengan Segudang Kemudahan



                                Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani adalah koperasi yang didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan ekonomi dan kegiatan usaha anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Koperasi ini lebih dikenal dengan "Koperasi Plus"; plus semangat "Man for Others" dan plus teknologinya "Mobile Technology". Dalam misi meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar, koperasi ini didukung oleh teknologi informasi yang membantu untuk mempermudah anggota maupun masyarakat dalam mengakses informasi seputar koperasi ini, seperti pendaftaran anggota dan pengecekan saldo via online, struktur kepengurusan, visi dan misi, hingga persyaratan simpan pinjam. Dilihat dari segi manfaat, koperasi ini sangat memudahkan anggotanya dalam proses simpan pinjam. Persyaratan yang mudah dan produk – produk yang menarik dapat menjadi pertimbangan Anda untuk memilih koperasi ini sebagai sarana simpan pinjam.
                        Pendirian koperasi ini terinspirasi oleh tema masa Prapaskah 2010, yaitu "Marilah bekerjasama melawan kemiskinan" dan sesuai dengan Visi dan Misi Perhimpunan Shekinah Bina Insani (PSBI) untuk menjadi Man for Others dengan mengutamakan Option to the Poor maka ide mendirikan lembaga koperasi ini timbul. Selaras dengan pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 27 yang menyatakan bahwa koperasi merupakan badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya, maka dapat kita simpulkan bahwa tujuan didirikannya Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani mengacu pada pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 27 tersebut.
                        Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani juga memenuhi beberapa karakteristik dari koperasi, yaitu :
1.         Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama
2.         Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi
3.         Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya
4.         Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya

       Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani juga berkaitan dengan fungsi – fungsi :
1.         Fungsi Sosial
     Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani memberikan dana pinjaman kepada anggota untuk keperluan modal usaha, renovasi rumah, biaya pendidikan, pembelian kendaraan, dan keperluan lainnya.
2.         Fungsi Politik
     Dalam fungsi ini, Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani memiliki struktur organisasi yang terdiri dari pengawas, pengurus, penasihat, dan manager operasional. Dalam struktur pengurus terdiri dari:
a.          Ketua Umum
b.         Ketua I Bidang Pendidikan
c.          Ketua II Bidang Pengkreditan
d.         Sekretaris
e.          Bendahara
        Dalam struktur pengawas terdiri dari:
a.          Ketua
b.         Sekretaris
c.          Anggota
3.         Fungsi Etika
Dalam fungsi etika, Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani mengutamakan kejujuran, kebersamaan, tanggung jawab, dan kekeluargaan demi tercapainya kesejahteraan anggota maupun masyarakat.
           
       Sebagaimana telah disebutkan diparagraf pertama, Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan ekonomi dan kegiatan usaha anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Berikut Visi dan Misi dari Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani :
ü  Visi
                        Menjadi lembaga pelayanan usaha keuangan yang dikelola secara profesional berdasarkan pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai perkoperasian sehingga dapat menciptakan masyarakat yang lebih berkualitas dan mandiri.
ü  Misi
                        Meningkatkan kesejahteraan Anggota dan Mengembangkan kepedulian kepada sesama (Man For Other), melalui Pelayanan Keuangan, Pendidikan yang berkesinambungan dan Teknologi sehingga tercapai kualitas hidup yang lebih baik.

                        Dapat kita simpulkan bahwa visi dan misi Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani selaras dengan bunyi dari UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 yaitu tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
                        Untuk masalah permodalan, Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani mengacu pada UU No.12 Tahun 1967 bahwa modal didapat dari :
1.         Simpanan Pokok, sebesar Rp 200.000,- yang disetor 1x saja selama menjadi anggota.
2.         Simpanan Wajib, sebesar Rp 50.000,- disetorkan 1x setiap bulan selama menjadi anggota.
3.         Simpanan Kapitalis atau Simpanan Sukarela, dapat disetorkan sewaktu-waktu dan jumlahnya dapat anda tentukan sendiri dengan tujuan menambah Simpanan Saham.
      
                        Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani merupakan salah satu koperasi simpan pinjam yang dimana koperasi ini adalah satu dari sekian jenis – jenis koperasi yang tercantum dalam PP No.60 Tahun 1959. Berikut adalah produk - produk simpanan yang ditawarkan oleh Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani :
1.    Simpanan harian anggota yang dapat dipergunakan untuk jaminan pinjaman apabila diperlukan.
2.    Simpanan berjangka 1, 2, 3, 6, dan 12 bulan untk investasi jangka pendek Anda.
3.    Simpanan masa depan terpercaya berjangka waktu sampai dengan lebih dari 3 tahun.
4.    Simpanan saham merupakan bentuk kepemilikan Credit Union Sarana Bina Insani. Semakin besar saham yang dimiliki anggota semakin besar keuntungan yang diperoleh. Simpanan saham terdiri dari:
o    Simpanan Pokok, sebesar Rp 200.000,- yang disetor 1x saja selama menjadi anggota.
o    Simpanan Wajib, sebesar Rp 50000,- disetorkan 1x setiap bulan selama menjadi anggota.
o    Simpanan Kapitalis, dapat disetorkan sewaktu-waktu dan jumlahnya dapat anda tentukan sendiri dengan tujuan menambah Simpanan Saham. 
5.    Simpanan Ziarek, kapanpun Anda ingin berangkat Ziarah, Tabungan Koperasi Sarana Bina Insani akan membantu perencanaan anda secara mudah dan matang. Nikmati juga berbagai keuntungan menarik yang disediakan Tabungan Koperasi Sarana Bina Insani.
6.    Simpanan motor dengan angsuran termurah, kredit motor sambil menabung hanya di Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani 
      
       Berikut adalah produk dan syarat peminjaman Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani :
Produk Pinjaman
1.    Pinjaman untuk modal usaha, renovasi rumah, biaya pendidikan, dan keperluan lain.
2.    Pinjaman untuk pembelian kendaraan yang akan membantu mobilitas Anda dan keluarga.
Persyaratan Pinjaman
1.    Sudah menjadi anggota, dengan menunjukkan Buku Anggota CU Sarana Bina Insani.
2.    Disiplin dalam menyetor simpanan wajib.
3.    Mengisi formulir dan melengkapi persyaratan administrasi (fotocopy KTP, KK, Surat Nikah, Slip gaji, "Cashflow" usaha).
4.    Menyertakan fotocopy jaminan apabila diperlukan.

Sumber :


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bisnis Pisang Nugget dan Business Advisor

FUNGSI MANAJEMEN PT INDOSAT TBK

Sarana Bina Insani, Koperasi Kredit Dengan Segudang Kemudahan