Sarana Bina Insani, Koperasi Simpan Pinjam Modern Berbasis Teknologi Informasi


     Analisis ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi sekaligus memberikan informasi kepada para pembaca tentang bentuk dan jenis koperasi yang ada di Indonesia serta memberikan analisa tentang jenis dan bentuk dari Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani.
     Hasil analisis yang saya dapatkan adalah Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani merupakan salah satu contoh jenis koperasi simpan pinjam yang ada di Indonesia sekaligus sebagai salah satu contoh bentuk koperasi primer yang ada di Indonesia. Hal ini didasarkan pada produk yang ditawarkan kepada para anggota berupa simpanan dan pinjaman, maka dari itu Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani layak disebut sebagai salah satu contoh koperasi simpan pinjam yang ada di Indonesia. Serta Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani merupakan salah satu contoh bentuk koperasi primer dikarenakan koperasi ini beranggotakan perorangan, bukan beranggotakan dari berbagai organisasi koperasi.
      Kesimpulan yang saya dapatkan adalah terdapat berbagai macam jenis dan bentuk koperasi yang ada di Indonesia yang dimana penentuan jenis dan bentuk koperasi didasarkan pada kriteria tertentu. Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani merupakan salah satu contoh jenis koperasi simpan pinjam dan juga salah satu contoh bentuk koperasi primer yang ada di Indonesia.

Kata kunci : Jenis, Bentuk, Koperasi


BAB VII
Jenis dan Bentuk Koperasi


A.       Jenis Koperasi

Menurut PP No.60 thn 1959
a)        Koperasi Desa
Koperasi desa adalah suatu koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencakup satu wilayah kecamatan.
Dari penjelasan diatas, dapat kita ketahui bahwa Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani bukan termasuk koperasi desa karena letak koperasi ini bukanlah di pedesaan melainkan terletak di daerah perkotaan.

b)       Koperasi Pertanian
Koperasi pertanian adalah koperasi yang melakukan usaha berkaitan dengan komoditi pertanian tertentu. Koperasi pertanian ini biasanya beranggotakan para petani maupun buruh tani dan lainnya yang mempunyai sangkut-paut dengan usaha pertanian. Contohnya, koperasi karet, koperasi tembakau, dan koperasi cengkih.
        Dari penjelasan diatas, dapat kita ketahui bahwa Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani bukan termasuk koperasi pertanian karena koperasi ini tidak melakukan usaha yang berkaitan dengan komoditi pertanian tertentu melainkan koperasi ini bergerak dalam usaha simpan pinjam.

c)        Koperasi Peternakan
Koperasi peternakan adalah koperasi yang berhubungan dengan peternakan tertentu. Koperasi peternakan biasanya beranggotakan para pemilik ternak dan para pekerja yang berkaitan secara langsung dengan usaha peternakan. Contohnya, koperasi susu (dari sapi perah) dan koperasi unggas.
        Dari penjelasan diatas, dapat kita ketahui bahwa Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani bukan termasuk koperasi peternakan karena koperasi ini tidak bergerak dalam usaha yang berhubungan dengan peternakan melainkan koperasi ini bergerak dalam usaha simpan pinjam.

d)       Koperasi Perikanan
Koperasi Perikanan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat perikanan, buruh/nelayan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha perikanan yang bersangkutan dan menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha perikanan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil-hasil usaha perikanan yang bersangkutan.
       Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani bukan termasuk koperasi perikanan karena koperasi ini tidak bergerak dalam usaha yang berhubungan dengan perikanan koperasi ini bergerak dalam usaha simpan pinjam.

e)        Koperasi Kerajinan/Industri
Koperasi industri dan kerajinan adalah koperasi yang melakukan usaha di bidang industri atau kerajinan tertentu yang kegiatannya berkaitan dengan usaha pengadaan bahan baku menjadi barang jadi maupun barang setengah jadi, dan usaha pemasaran hasil produksi. Contohnya, koperasi batik dan koperasi kulit.
Dari penjelasan diatas, dapat kita ketahui dengan jelas bahwa Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani bukan koperasi yang bergerak dibidang industri atau kerajinan melainkan koperasi ini menjalankan usaha simpan pinjam.

f)         Koperasi Simpan Pinjam
      Koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan bukan bank yang berbentuk koperasi dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggotanya dengan bunga yang serendah-rendahnya.
        Dari penjelasan diatas, dapat kita simpulkan bahwa Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani merupakan salah satu contoh jenis koperasi simpan pinjam yang ada di Indonesia. Hal ini didasarkan pada kegiatan koperasi ini yang menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggotanya guna untuk biaya renovasi rumah, pendidikan, maupun modal usaha.

g)        Koperasi Konsumsi
       Koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan pokok para anggota. Contohnya beras, gula, kopi, teh, tepung, dsb. Barang-barang yang disediakan harganya lebih murah dibandingkan dengan toko-toko lainnya.
          Dari penjelasan diatas, dapat kita ketahui dengan jelas bahwa Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani tidak termasuk ke dalam jenis koperasi konsumsi dikarenakan koperasi ini tidak menyediakan kebutuhan pokok untuk para anggotanya, melainkan produk yang ditawarkan merupakan simpanan dan pinjaman.
      

     Berdasarkan analisa terhadap jenis koperasi menurut PP No. 60 thn 1959 yang saya lakukan, Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani merupakan salah satu jenis koperasi simpan pinjam. Hal ini didasarkan pada produk yang ditawarkan Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani berupa simpanan dan pinjaman bagi anggotanya yang dimana hal ini sesuai dengan pengertian koperasi simpan pinjam diatas, bahwa koperasi simpan pinjam kegiatan usahanya meliputi menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggotanya. Adapun produk simpanan yang ditawarkan oleh Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani yaitu :
  •    Simpanan harian anggota yang dapat dipergunakan untuk jaminan pinjaman apabila diperlukan.
  •       Simpanan berjangka 1, 2, 3, 6, dan 12 bulan untk investasi jangka pendek Anda.
  •       Simpanan masa depan terpercaya berjangka waktu sampai dengan lebih dari 3 tahun.
  •       Simpanan saham merupakan bentuk kepemilikan Credit Union Sarana Bina Insani.
  •       Semakin besar saham yang dimiliki anggota semakin besar keuntungan yang diperoleh.
     Simpanan saham terdiri dari:
  •       Simpanan Pokok, sebesar Rp 200.000,- yang disetor 1x saja selama menjadi anggota.
  •       Simpanan Wajib, sebesar Rp 50000,- disetorkan 1x setiap bulan selama menjadi anggota.
  •      Simpanan Kapitalis, dapat disetorkan sewaktu-waktu dan jumlahnya dapat anda tentukan sendiri dengan tujuan menambah Simpanan Saham.
  •       Simpanan Ziarek, kapanpun Anda ingin berangkat Ziarah, Tabungan Koperasi Sarana Bina Insani akan membantu perencanaan anda secara mudah dan matang. Nikmati juga berbagai keuntungan menarik yang disediakan Tabungan Koperasi Sarana Bina Insani.
  •     Simpanan motor dengan angsuran termurah, kredit motor sambil menabung hanya di Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani
        Adapun produk dan syarat peminjaman di Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani yaitu:
Produk Pinjaman
  •       Pinjaman untuk modal usaha, renovasi rumah, biaya pendidikan, dan keperluan lain.
  •       Pinjaman untuk pembelian kendaraan yang akan membantu mobilitas Anda dan keluarga.
Persyaratan Pinjaman
  •       Sudah menjadi anggota, dengan menunjukkan Buku Anggota CU Sarana Bina Insani.
  •       Disiplin dalam menyetor simpanan wajib.
  •       Mengisi formulir dan melengkapi persyaratan administrasi (fotocopy KTP, KK, Surat Nikah, Slip gaji, "Cashflow" usaha).
  •       Menyertakan fotocopy jaminan apabila diperlukan.

Menurut Teori Klasik
a)     Koperasi Pemakaian
     Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

b)     Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi
   Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah-rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi-tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah pengadaan bahan baku dan pemasaran produk anggotanya.

c)     Koperasi Simpan Pinjam
     Koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan bukan bank yang berbentuk koperasi dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggotanya dengan bunga yang serendah-rendahnya.

            Berdasarkan analisa terhadap jenis koperasi menurut Teori Klasik yang saya lakukan, Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani merupakan koperasi yang bergerak dibidang simpanan dan pinjaman. Hal ini didasarkan pada produk yang ditawarkan Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani, yaitu simpanan dan pinjaman. Sesuai dengan tujuan koperasi ini didirikan yaitu untuk memajukan kesejahteraan ekonomi dan kegiatan usaha anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, maka dari itu untuk memenuhi tujuannya tersebut Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani menyediakan jasa simpanan uang yang nantinya dapat ditarik kembali sebagai pinjaman untuk modal usaha pendidikan, pembelian kendaraan, renovasi rumah, dan lainnya.

Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
1.   Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.   Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.

         Berdasarkan analisa terhadap ketentuan penjenisan koperasi sesuai UU No.12 thn 1967 yang saya lakukan, Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani termasuk ke dalam poin pertama dimana terbentuknya koperasi ini didasarkan pada rasa adanya kesamaan kepentingan ekonomi. Hal ini sesuai dengan tujuannya yakni untuk memajukan kesejahteraan ekonomi dan kegiatan usaha anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

B.       Bentuk Koperasi

Sesuai PP No.60 thn 1959
Koperasi  Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang dan biasanya
didirikan pada lingkup kesatuan wilayah terkecil. Untuk mendirikan koperasi
ini minimal beranggotakan 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat
keanggotaan yang ditentukan dalam undang-undang. Contohnya,Koperasi
Primer Kepolisian (Primkoppol).
Berdasarkan penjelasan diatas, Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani
termasuk ke dalam koperasi primer karena beranggotakan orang-orang dan
cakupan wilayahnya tergolong sempit.

Koperasi Pusat
Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan minimal 5 buah koperasi
primer yang berbadan hukum. Daerah kerja koperasi pusat adalah daerah
tingkat II (tingkat kabupaten). Contohnya, Pusat Koperasi Unit Desa(Puskud),
Pusat Koperasi Kepolisian (Puskoppol),  Koperasi Angkatan Darat (Puskopad).
Berdasarkan penjelasan atas, Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani bukan
tergolong koperasi pusat karena koperasi ini hanya beranggotakan perorangan,
bukan beranggotakan beberapa koperasi primer.

Koperasi Gabungan
Koperasi gabungan adalah koperasi yang anggotanya paling sedikit 3(tiga) buah
pusat koperasi yang berbadan hukum. Gabungan koperasi ini daerah kerjanya
adalah daerah tingkat I (tingkat propinsi). Contohnya, Gabungan Koperasi
Batik Indonesia (GKBI) dan Gabungan Koperasi Kepolisian (Gabkoppol).
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat kita ketahui dengan jelas bahwa
Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani bukan termasuk jenis koperasi
gabungan karena cakupan wilayah koperasi yang masih sempit dan anggotanya
merupakan perorangan.

Koperasi Induk
Koperasi induk adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) buah
gabungan koperasi yang berbadan hukum. Induk koperasi ini daerah kerjanya
adalah Ibukota Negara RI (tingkat nasional). Fungsi koperasi induk adalah
sebagai penyambung lidah koperasi-koperasi yang menjadi anggotanya,dalam
berhubungan dengan lembaga-lembaga nasional yang terkait dengan tingkat
nasional dan internasional. Contohnya, Induk Koperasi Pegawai (IKP), Induk
Koperasi Karyawan (Inkopkar).
Berdasarkan penjelasan diatas, Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani bukan
merupakan jenis koperasi induk dikarenakan tidak sesuai dengan kriteria
koperasi induk yang harus memiliki anggota paling sedikit 3 buah gabungan
koperasi.

           Berdasarkan analisa terhadap bentuk koperasi sesuai dengan PP No.60 thn 1959 yang saya lakukan, Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani termasuk ke dalam bentuk koperasi primer. Hal ini didasarkan pada anggotanya yang terdiri dari perorangan saja, bukan dari berbagai organisasi koperasi. Keanggotaan Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani bersifat terbuka dan pendaftarannya pun dapat dilakukan melalui website yang ada. Untuk menjadi anggota koperasi ini para calon anggota harus memenuhi syarat dan kriteria yang berlaku.

Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
·      Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·      Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
·      Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
·      Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

Koperasi Primer dan Sekunder
  •       Koperasi Primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang–orang.
  •       Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.

           Berdasarkan analisa terhadap bentuk koperasi primer dan sekunder yang saya lakukan, Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani termasuk ke dalam koperasi primer. Seperti penjelasan yang sudah saya jelaskan diatas, Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani keanggotaannya terdiri dari perseorangan saja. Koperasi ini bukan merupakan koperasi yang keanggotaannya terdiri dari berbagai organisasi koperasi. Para calon anggota dapat mendaftar melalui online atau juga dating langsung ke alamat koperasi ini. Selain itu juga, pengelompokkan Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani sebagai salah satu bentuk koperasi primer adalah dikarenakan koperasi ini memiliki tujuan untuk memajukan kesejahteraan ekonomi dan kegiatan usaha anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Berdasarkan tujuan tersebut, dapat kita tarik kesimpulan bahwa anggota yang dimaksud merupakan perseorangan dan bukan organisasi koperasi.




Sumber :
Bahan Ajar Ekonomi Koperasi Bapak Muhammad Firdaus selaku dosen mata kuliah
Ekonomi Koperasi
https://www.padamu.net/pengertian-koperasi-simpan-pinjam
(Diakses pada 29 Desember 2017)
http://www.koperasisbi.com/?cat=text_picture_template&jdl=tentang_kami
(Diakses pada 29 Desember 2017)
http://www.koperasisbi.com/?cat=text_picture_template&jdl=simpanan
(Diakses pada 16 Januari 2017)
http://www.koperasisbi.com/?cat=text_picture_template&jdl=pinjaman
(Diakses pada 16 Januari 2017)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bisnis Pisang Nugget dan Business Advisor

FUNGSI MANAJEMEN PT INDOSAT TBK

Sarana Bina Insani, Koperasi Kredit Dengan Segudang Kemudahan