HUKUM EKONOMI


1.1.       Kaidah/Norma
Kaidah (Norma)
Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu, dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya, sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai oleh orang lain. Norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia, yaitu :
1. Norma Agama
          Adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama.
2. Norma Kesusilaan
          Norma ini didasarkan pada hati nurani atau ahlak manusia. Melakukan pelecehan seksual adalah salah satu dari pelanggaran dari norma kesusilan.
3. Norma Kesopanan
          Adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari norma kesopanan.
4. Norma Hukum
          Adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Melanggar rambu-rambu lalulintas adalah salah satu contoh dari norma hukum.

1.2.       Definisi dan Tujuan Hukum
Definisi Hukum
Dalam memberikan pengertian mengenai hukum, tidak ada kesatuan atau keseragam tentang definisi hukum, antara lain Van Kan, Utrecht, dan Wiryono.
1.    Van Kan
Menurut Van Kan hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersfat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat dengan tujuan ketertiban dan perdamaian.
2. Utrecht
Menurut Utrecht hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan.
3. Wiryono Kusumo
Menurut Wiryono Kusumo hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi, tujuannya untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
Unsur-unsur di dalam hukum yakni :
·  Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat,
·  Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa,
·  Peraturan diadakan oleh badan-badan resmi,
·  Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
Tujuan Hukum
Pada hakekatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam menyalurkan kebahagiaan atau kenikmatan yang besar bagi jumlah yang terbesar. Terkait dengan tujuan hukum maka ada beberapa pendapat para ahli mengenai tujuan hukum yaitu:
1. Tujuan hukum menurut Aristoteles (teori etis) adalah hanyalah sekedar untuk mencapai keadilan, yang berarti memberikan sebuah sesuatu kepada setiap orang yang sudah menjadi haknya. Dikatakan teori etis karena hukumnya berisi mengenai adanya kesadaran etis mengenai apa yang tidak adil dan apa yang adil.
2. Tujuan Hukum menurut Jeremy Bentham (teori utilitis ) adalah untuk dapat mencapai sebuah kemanfaatan. Berarti hukum mesti menjamin kebagiaan bagi banyak orang atau masyarakat.
3. Tujuan hukum menurut Geny (D.H.M. Meuvissen: 1994) untuk mencapai keadailan dan sebagai komponen keadilan untuk kepentingan daya guna dan kemanfaatan.
4. Tujuan hukum menurut Van Apeldor adalah untuk dapat mengatur segala pergaulan hidup yang ada dimasyarakat secara damai dengan cara melindungi segala kepentingan hukum manusia, semisal kemerdekaan jiwa, harta benda, dan kehormatan.
5. Tujuan hukum menurut Prof. Subekti S.H adalah untuk menyelenggarakan adanya sebuah ketertiban dan keadilan sebagai syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran.
6. Tujuan hukum menurut Purnadi dan Soerjono Soekanto adalah untuk dapat suatu mencapai kedamaian hidup manusia mencakup ketertiban eksternal antarpribadi dan ketenangan pada internal pribadi.

1.3.       Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah suatu cabang ilmu yang membahas perihal kehidupan manusia dalam melakukan pemenuhan kebutuhan hidupnya, aspek-aspek yang dikaji mencakup sistem produksi, sistem penyaluran atau distribusi dan pemakaiannya atau cara mengonsumsinya berupa baik itu jasa maupun barang. Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, mencari keuntungan secara materi, untuk mendapatkan gelar atau penghargaan, untuk bisa memperoleh kekuasaan atau sosial kemanusiaan atau saling membantu antar sesama.
Ekonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu Oikos dan Nomos, Oikos berarti keluarga atau rumah tangga dan Nomos berarti aturan atau peraturan. Sehingga terminologi ekonomi yaitu manajemen aturan rumah tangga.
Pada perkembangannya, ilmu ekonomi meliputi beberapa ilmu sosial yang lain seperti geografi, sosiologi, antropologi maupun sejarah yang secara keseluruhan saling berhubungan dan akan menimbulkan sebab akibat.
·      Pengertian Ekonomi Menurut Abraham Maslow
Abraham Maslow menyatakan bahwa pengertian ekonomi adalah suatu bidang keilmuan yang dapat menyelesaikan permasalahan kehidupan manusia lewat penggemblengan seluruh sumber ekonomi yang tersedia berdasarkan pada teori dan prinsip dalam suatu sistem ekonomi yang memang dianggap efisien dan efektif.

·      Pengertian Ekonomi Menurut Adam Smith
Adam Smith menyatakan bahwa pengertian ekonomi adalah suatu penyeldikan tetnang kondisi dan sebab adanya atau hadirnya kekayaan negara.

·      Pengertian Ekonomi Menurut John Stuart Mill
John Stuar Mill menyatakan bahwa pengertian ekonomi adalah ilmu praktis yang telah mempelajari tentang penagihan dan pengeluaran.

·      Pengertian Ekonomi menurut Paul Anthony Samuelson
Paul A. Samuelson menyatakan bahwa Pengertian Ekonomi adalah suatu cara yang dipakai oleh seseorang atau kumpulan orang dalam memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai macam komoditi dan produk serta menyalurkannya supaya dapat dikonsumi oleh masyarakat banyak.

·      Pengertian Ekonomi Menurut Hermawan Kartajaya
Hermawan Kartajaya Menyatakan bahwa pengertian Ekonomi adalah suatu wadah dimana sektor industri sedang melekat diatasnya.

1.4.       Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni :
1.    Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum ekonomi sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM) manusia Indonesia.
Sunaryati Hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hkum ekononi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :
1.        Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
2.        Asas manfaat,
3.        Asas demokrasi Pancasila,
4.        Asas adil dan merata,
5.        Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
6.        Asas hukum,
7.        Asas kemandirian,
8.        Asas keuangan,
9.        Asas ilmu pengetahuan,
10.    Asas kebersamaan, kekeluaargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat,
11.    Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
12.    Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

  

DAFTAR PUSTAKA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bisnis Pisang Nugget dan Business Advisor

FUNGSI MANAJEMEN PT INDOSAT TBK

Sarana Bina Insani, Koperasi Kredit Dengan Segudang Kemudahan