Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2018

PENYELESAIAN SENGKETA

12.1.    Pendahuluan           Sengketa dimulai ketika satu pihak merasa dirugikan oleh pihak lain. Ketika pihak yang merasa dirugikan menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak kedua dan pihak kedua tsb menunjukkan perbedaan pendapat maka terjadilah perselisihan atau sengketa. Sengketa dapat diselesaikan melalui cara-cara formal yang berkembang menjadi proses adjudikasi yang terdiri dari proses melalui pengadilan dan arbitrase atau cara informal yang berbasis pada kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa melalui negosiasi dan mediasi. 12.2.    Cara-Cara Penyelesaian Sengketa           Terdapat beberapa cara yang dapat menyelesaikan sengketa, diantaranya yaitu: 1.       Negosiasi ( Negotiation )           Negosiasi merupakan proses tawar-menawar dengan berunding secara damai untuk mencapai kesepakatan antarpihak yang berperkara, tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai penengah. 2.       Mediasi        Proses penyelesaian sengketa antarpihak yang bersengketa yang melibat

KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

11.1.    Pendahuluan           Sejak tahun 1998 kepailitan diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 1998 tentang Kepailitan, kemudian ditetapkan dengan UU Nomor 4 Tahun 1998 dan telah diperbaharui dengan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Undang-undang ini didasarkan pada asas-asas berikut ini: 1. Asas Keseimbangan Di satu pihak terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitor yang tidak jujur, sedangkan pihak lain dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan yang tidak beritikad baik. 2. Asas Kelangsungan Usaha Ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitor prospektif tetap dilangsungkan. 3. Asas Keadilan Mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tiap tagihan terhadap debitor dengan tidak mempedulikan kreditor lainnya. 4. Asas Integrasi Sitem hukum formil dan materi

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT

10.1.    Pengertian          Menurut UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 1 UU Antimonopoli, Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku usaha atau suatu kelompok usaha. Persaingan usaha tidak sehat (curang) adalah suatu persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa dilakukan dengan cara melawan hukumatau menghambat persaingan usaha.           Dalam UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 6 UU Antimonopoli,’Persaingan curang (tidak sehat ) adalah persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha’. 10.2.    Asas dan Tujuan a.     Asas         Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha da