PERLINDUNGAN KONSUMEN


9.1.   Pengertian
     Menurut UU Nomor 8 Tahun 1999 pasal 1 ayat 1 yang berbunyi “Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Konsumen.” Rumusan pengertian perlindungan Konsumen yang terdapat dalam pasal tersebut, cukup memadai. Kalimat yang menyatakan “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum”, diharapkan sebagai benteng untuk meniadakan tindakan sewenang-wenang yang merugikan pelaku usaha hanya demi untuk kepentingan perlindungan Konsumen, begitu pula sebaliknya menjamin kepastian hukum bagi konsumen.

9.2.   Asas dan Tujuan
a.    Asas
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas, yaitu :
·      Asas Manfaat
         Asas manfaat adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
·      Asas Keadilan
             Asas keadilan adalah memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
·      Asas Keseimbangan
         Asas keseimbangan adalah memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.
·      Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
                 Asas keamanan dan keselamatan konsumen adalah untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselematan pada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
·      Asas Kepastian Hukum
                 Asas kepastian hukum adalah baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.

b.   Tujuan
Menurut Pasal 3 tentang Perlindungan konsumen, bertujuan :
·      Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk  melindungi diri;
·     Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari  ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
·      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan  menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
·   Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian  hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
·      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
·   Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

9.3.   Hak dan Kewajiban Konsumen
a.    Hak Konsumen
·  Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
·  Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
·    Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
·  Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
·   Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
·      Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
·      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
·     Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau  jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
·      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

b.   Kewajiban Konsumen
·  Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
·      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
·      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
·      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.
9.4.   Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Hak dan kewajiban pelaku usaha / pengusaha diatur dalam pasal 6 dan 7 UU No. 8 / 1999.
a.    Hak Pelaku Usaha
·    Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
·    Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
· Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
· Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
·      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

b.   Kewajiban Pelaku Usaha
·     Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
·  Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
· Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
· Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
·  Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
·  Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
·   Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

9.5.   Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
a.    Larangan dalam memproduksi/memperdagangkan
Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
·   Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
·     Tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto;
·     Tidak sesuai dengan ukuran , takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
·  Tidak sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika , atau keterangan barang atau jasa tersebut;
·     Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label;
·     Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal;
·     Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto.

b.   Larangan dalam menawarkan/memproduksi
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah :
·   Barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu;
·     Barang tersebut dalam keadaan baik/baru;
· Barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu;
·     Dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi;
·     Barang atau jasa tersebut tersedia;
·     Tidak mengandung cacat tersembunyi;
·     Kelengkapan dari barang tertentu;
·     Berasal dari daerah tertentu;
·     Secara langsung atau tidak merendahkan barang atau jasa lain;
·  Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;
·      Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

c.    Larangan dalam penjualan secara obral/lelang
Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain :
·    Menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu;
·   Tidak mengandung cacat tersembunyi;
· Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain;
·  Tidak menyedian barang dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.


d.   Larangan dalam periklanan
Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan , misalnya :
· Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa;
·     Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang atau jasa;
·     Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa;
·     Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang atau jasa;
·  Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;
·      Melanggar etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.

9.6.   Klausula Baku dalam Perjanjian
          Klausula baku adalah setiap syarat dan ketentuan yang telah disiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pengusaha yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Di dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian, antara lain :
·      Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha ;
·      Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
· Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan atau jasa yang dibeli konsumen;
·   Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran;
·    Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
·      Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa;
·    Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
·   Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

9.7.   Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Tanggung jawab pelaku usaha adalah sebagai berikut :
·  Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. 
·   Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·   Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi. 
·    Pemberian ganti rugi tersebut tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. 
·    Ketentuan angka 1 dan 2 tersebut tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen. 

9.8.   Sanksi
a.    Sanksi Perdata
Ganti rugi dalam bentuk :
·      Pengembalian uang atau
·      Penggantian barang atau
·      Perawatan kesehatan, dan/atau
·      Pemberian santunan

b.   Sanksi Administrasi
Maksimal denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, dan 25.

c.    Sanksi Pidana
·      Kurungan :
ü Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
ü Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
·      Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
·      Hukuman tambahan, antara lain :
ü Pengumuman keputusan Hakim;
ü Pencabuttan izin usaha;
ü Dilarang memperdagangkan barang dan jasa;
ü Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
ü Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat.



Daftar Pustaka

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bisnis Pisang Nugget dan Business Advisor

FUNGSI MANAJEMEN PT INDOSAT TBK

Sarana Bina Insani, Koperasi Kredit Dengan Segudang Kemudahan