Sarana Bina Insani, Koperasi Kredit Dengan Segudang Kemudahan
Koperasi Kredit
(CU) Sarana Bina Insani adalah koperasi yang didirikan dengan tujuan untuk
memajukan kesejahteraan ekonomi dan kegiatan usaha anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya. Koperasi ini lebih dikenal dengan "Koperasi
Plus"; plus semangat "Man
for Others" dan plus teknologinya "Mobile Technology". Dalam misi meningkatkan kesejahteraan
anggota dan masyarakat sekitar, koperasi ini didukung oleh teknologi informasi
yang membantu untuk mempermudah anggota maupun masyarakat dalam mengakses
informasi seputar koperasi ini, seperti pendaftaran anggota dan pengecekan
saldo via online, struktur kepengurusan, visi dan misi, hingga persyaratan
simpan pinjam. Dilihat dari segi manfaat, koperasi ini sangat memudahkan
anggotanya dalam proses simpan pinjam. Persyaratan yang mudah dan produk –
produk yang menarik dapat menjadi pertimbangan Anda untuk memilih koperasi ini
sebagai sarana simpan pinjam.
Pendirian
koperasi ini terinspirasi oleh tema masa Prapaskah 2010, yaitu "Marilah
bekerjasama melawan kemiskinan" dan sesuai dengan Visi dan Misi
Perhimpunan Shekinah Bina Insani (PSBI) untuk menjadi Man for Others dengan mengutamakan Option to the Poor maka ide mendirikan lembaga koperasi ini
timbul. Selaras dengan pernyataan
Standar
Akuntansi Keuangan Nomor 27 yang menyatakan bahwa koperasi merupakan badan
usaha yang menggorganisasir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi
para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi
untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada
umumnya, maka dapat kita simpulkan bahwa tujuan didirikannya Koperasi Kredit
(CU) Sarana Bina Insani mengacu pada pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
Nomor 27 tersebut.
Koperasi
Kredit (CU) Sarana Bina Insani juga memenuhi beberapa karakteristik dari
koperasi, yaitu :
1.
Koperasi dibentuk oleh orang seorang
yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama
2.
Koperasi didirikan dan dikembangkan
dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling
membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi
3.
Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai,
diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya
4.
Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang
kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya
Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani juga berkaitan dengan
fungsi – fungsi :
1.
Fungsi Sosial
Koperasi
Kredit (CU) Sarana Bina Insani memberikan dana pinjaman kepada anggota untuk
keperluan modal usaha, renovasi rumah, biaya pendidikan, pembelian kendaraan,
dan keperluan lainnya.
2.
Fungsi Politik
Dalam
fungsi ini, Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani memiliki struktur
organisasi yang terdiri dari pengawas, pengurus, penasihat, dan manager
operasional. Dalam struktur pengurus terdiri dari:
a.
Ketua Umum
b.
Ketua I Bidang Pendidikan
c.
Ketua II Bidang Pengkreditan
d.
Sekretaris
e.
Bendahara
Dalam struktur pengawas terdiri dari:
a.
Ketua
b.
Sekretaris
c.
Anggota
3.
Fungsi Etika
Dalam fungsi etika, Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani
mengutamakan kejujuran, kebersamaan, tanggung jawab, dan kekeluargaan demi
tercapainya kesejahteraan anggota maupun masyarakat.
Sebagaimana telah disebutkan diparagraf pertama, Koperasi Kredit
(CU) Sarana Bina Insani didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan
ekonomi dan kegiatan usaha anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Berikut Visi dan Misi dari Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani :
ü Visi
Menjadi lembaga pelayanan usaha
keuangan yang dikelola secara profesional berdasarkan pada prinsip-prinsip dan
nilai-nilai perkoperasian sehingga dapat menciptakan masyarakat yang lebih
berkualitas dan mandiri.
ü Misi
Meningkatkan kesejahteraan
Anggota dan Mengembangkan kepedulian kepada sesama (Man For Other), melalui
Pelayanan Keuangan, Pendidikan yang berkesinambungan dan Teknologi sehingga
tercapai kualitas hidup yang lebih baik.
Dapat
kita simpulkan bahwa visi dan misi Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani
selaras dengan bunyi dari UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3
yaitu tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional ,
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
Untuk masalah permodalan,
Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani mengacu pada UU No.12 Tahun 1967 bahwa
modal didapat dari :
1.
Simpanan Pokok, sebesar Rp 200.000,- yang disetor 1x saja selama menjadi
anggota.
2.
Simpanan Wajib, sebesar Rp 50.000,- disetorkan 1x
setiap bulan selama menjadi anggota.
3.
Simpanan Kapitalis atau Simpanan Sukarela, dapat
disetorkan sewaktu-waktu dan jumlahnya dapat anda tentukan sendiri dengan tujuan
menambah Simpanan Saham.
Koperasi
Kredit (CU) Sarana Bina Insani merupakan salah satu koperasi simpan pinjam yang
dimana koperasi ini adalah satu dari sekian jenis – jenis koperasi yang tercantum
dalam PP No.60 Tahun 1959. Berikut adalah produk - produk simpanan yang
ditawarkan oleh Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani :
1. Simpanan harian
anggota yang dapat dipergunakan untuk jaminan pinjaman apabila diperlukan.
2. Simpanan
berjangka 1, 2, 3, 6, dan 12 bulan untk investasi jangka pendek Anda.
3. Simpanan masa
depan terpercaya berjangka waktu sampai dengan lebih dari 3 tahun.
4. Simpanan saham
merupakan bentuk kepemilikan Credit Union Sarana Bina Insani. Semakin besar saham yang dimiliki
anggota semakin besar keuntungan yang diperoleh. Simpanan saham terdiri dari:
o
Simpanan Pokok, sebesar Rp 200.000,- yang disetor 1x
saja selama menjadi anggota.
o
Simpanan Wajib, sebesar Rp 50000,- disetorkan 1x
setiap bulan selama menjadi anggota.
o
Simpanan Kapitalis, dapat disetorkan sewaktu-waktu dan
jumlahnya dapat anda tentukan sendiri dengan tujuan menambah Simpanan Saham.
5. Simpanan Ziarek, kapanpun
Anda ingin berangkat Ziarah, Tabungan Koperasi Sarana Bina Insani akan membantu
perencanaan anda secara mudah dan matang. Nikmati juga berbagai
keuntungan menarik yang disediakan Tabungan Koperasi Sarana Bina Insani.
6. Simpanan motor
dengan angsuran termurah, kredit motor sambil menabung hanya di Koperasi Kredit
(CU) Sarana Bina Insani
Berikut
adalah produk dan syarat peminjaman Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani :
Produk
Pinjaman
1. Pinjaman untuk
modal usaha, renovasi rumah, biaya pendidikan, dan keperluan lain.
2. Pinjaman untuk
pembelian kendaraan yang akan membantu mobilitas Anda dan keluarga.
Persyaratan
Pinjaman
1. Sudah menjadi
anggota, dengan menunjukkan Buku Anggota CU Sarana Bina Insani.
2. Disiplin dalam
menyetor simpanan wajib.
3. Mengisi formulir
dan melengkapi persyaratan administrasi (fotocopy KTP, KK, Surat Nikah, Slip
gaji, "Cashflow" usaha).
4. Menyertakan
fotocopy jaminan apabila diperlukan.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar