Sarana Bina Insani, Koperasi Kredit Dengan Segudang Kemudahan




    
        Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani adalah koperasi yang didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan ekonomi dan kegiatan usaha anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Koperasi ini lebih dikenal dengan "Koperasi Plus"; plus semangat "Man for Others" dan plus teknologinya "Mobile Technology". Dalam misi meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar, koperasi ini didukung oleh teknologi informasi yang membantu untuk mempermudah anggota maupun masyarakat dalam mengakses informasi seputar koperasi ini, seperti pendaftaran anggota dan pengecekan saldo via online, struktur kepengurusan, visi dan misi, hingga persyaratan simpan pinjam. Dilihat dari segi manfaat, koperasi ini sangat memudahkan anggotanya dalam proses simpan pinjam. Persyaratan yang mudah dan produk – produk yang menarik dapat menjadi pertimbangan Anda untuk memilih koperasi ini sebagai sarana simpan pinjam.


BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

     Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Hal ini sesuai dengan visi Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani yaitu menjadi lembaga pelayanan usaha keuangan yang dikelola secara profesional berdasarkan pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai perkoperasian sehingga dapat menciptakan masyarakat yang lebih berkualitas dan mandiri. Maka dapat disimpulkan bahwa Koperasi Bina Insani mengutamakan kesejahteraan para anggota dan masyarakat sekitar. Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani juga berkaitan dengan fungsi – fungsi :

  • Fungsi Sosial
        Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani memberikan dana pinjaman kepada anggota untuk keperluan modal usaha, renovasi rumah, biaya pendidikan, pembelian kendaraan, dan keperluan lainnya.
  •    Fungsi Politik

        Dalam fungsi ini, Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani memiliki struktur organisasi yang terdiri dari pengawas, pengurus, penasihat, dan manager operasional. Dalam struktur pengurus terdiri dari:
a.       Ketua Umum
b.      Ketua I Bidang Pendidikan
c.       Ketua II Bidang Pengkreditan
d.      Sekretaris
e.       Bendahara
Dalam struktur pengawas terdiri dari:
a.       Ketua
b.      Sekretaris
c.       Anggota
  • Fungsi Etika
       Dalam fungsi etika, Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani mengutamakan kejujuran, kebersamaan, tanggung jawab, dan kekeluargaan demi tercapainya kesejahteraan anggota maupun masyarakat.

Pengertian Koperasi
Definisi Koperasi menurut ILO
  • Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
  • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
  • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
      Dari penjabaran elemen-elemen yang dikandung dalam koperasi diatas, Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani  telah memenuhi beberapa elemen-elemen diatas karena:
  • Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani memiliki anggota dan struktur organisasi
  • Anggota berasal dari orang-orang yang secara sukarela bergabung dengan Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani
  •  Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani memiliki tujuan ekonomi yang ingin dicapai
  • Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani dikendalikan secara demokratis karena koperasi ini mengutamakan persamaan hak, kewajiban, dan perlakuan bagi seluruh anggotanya

Definisi Koperasi menurut Chaniago
      Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

     Dari definisi menurut Arifinal Chaniago diatas masih kurang sesuai dengan visi Koperasi Kredit (CU)  Sarana Bina Insani karena koperasi ini juga ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, bukan hanya kesejahteraan anggotanya saja.

Definisi Koperasi menurut Dooren
   Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

Definisi Koperasi menurut Hatta
     Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh.Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

     Dari definisi koperasi menurut Hatta sudah sesuai dengan tujuan pendirian Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani yaitu untuk memajukan kesejahteraan ekonomi dan kegiatan usaha anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Definisi Koperasi menurut Munkner
   Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong - royong.
           
       Dari definisi koperasi menurut Munkner tidak sesuai dengan tujuan pendirian Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani yaitu untuk memajukan kesejahteraan ekonomi dan kegiatan usaha anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dapat disimpulkan bahwa pendirian koperasi ini diorientasikan pada tujuan sosial, bukan hanya tujuan ekonomi semata saja.

Definisi UU No.25 / 1992
     Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia :
  • Koperasi adalah badan usaha
  • Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
  • Koperasi Indonesia, koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
  • Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
  • Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
        Definisi koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 merupakan definisi yang tepat untuk menggambarkan Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani karena koperasi ini mengacu pada prinsip koperasi dan juga termasuk ke dalam 5 unsur koperasi yang ada di Indonesia.

Tujuan Koperasi

      Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
        Dapat kita simpulkan bahwa tujuan pendirian Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani selaras dengan bunyi dari UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 yaitu tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Prinsip - Prinsip Koperasi

      Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu :
Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
  • Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  • Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  • Perkumpulan dengan sukarela
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  • Pendidikan anggota
      Beberapa prinsip koperasi diatas telah diterapkan oleh Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani, yaitu :
  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
  • Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  • Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  • Perkumpulan dengan sukarela
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
  • Pengawasan secara demokratis
  • Keanggotaan yang terbuka
  • Bunga atas modal dibatasi
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  • Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
  • Netral terhadap politik dan agama 
     Beberapa prinsip koperasi diatas telah diterapkan oleh Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani, yaitu :
  • Pengawasan secara demokratis
  • Keanggotaan yang terbuka
  • Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
  • Netral terhadap politik dan agama
Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Usaha hanya kepada anggota
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
      Beberapa prinsip koperasi diatas telah diterapkan oleh Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani, yaitu :
  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
  • Swadaya
  • Daerah kerja tak terbatas
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
     Beberapa prinsip koperasi diatas telah diterapkan oleh Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani, yaitu :
  • Swadaya
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota 
Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.
  • Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
  • Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
  • SHU di bagi 3 :  
a.       sebagian untuk cadangan
b.      sebagian untuk masyarakat
c.       sebagian untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.
  • Semua koperasi harus melaksanakn pendidikan secara terus-menerus.
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional dan Internasional.
Beberapa prinsip koperasi diatas telah diterapkan oleh Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani, yaitu :
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.
  • Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
  • Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  • Adanya pembatasan bunga atas modal
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  • Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Beberapa prinsip koperasi diatas telah diterapkan oleh Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani, yaitu :
  • Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam  koperasi.
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  • Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
  • Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian 
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerja sama antar koperasi
Beberapa prinsip koperasi diatas telah diterapkan oleh Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani, yaitu :
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Kemandirian
BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

Bentuk Organisasi

Menurut Hanel, organisasi adalah suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi:
1.      Individu (pemilik dan konsumen akhir)
2.      Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
3.      Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Ropke mendeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :
1.      Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2.      Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3.      Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4.      Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain :
1.      Anggota Koperasi
2.      Badan Usaha Koperasi
3.      Organisasi Koperasi
Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari koperasi  yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas. Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :
1.      Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2.      Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
3.      Penetapan Anggaran Dasar
4.      Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
5.      Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
6.      Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
7.      Pengesahan pertanggung jawaban
8.      Pembagian SHU
9.      Penggabungan, pendirian dan peleburan
         Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani memiliki struktur organisasi yang terdiri dari pengawas, pengurus, penasihat, dan manager operasional. Dalam struktur pengurus terdiri dari:
a)     Ketua Umum
b)     Ketua I Bidang Pendidikan
c)      Ketua II Bidang Pengkreditan
d)     Sekretaris
e)     Bendahara
Dalam struktur pengawas terdiri dari:
a)      Ketua
b)      Sekretaris
c)      Anggota

Hirarki Tanggung Jawab

Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
1.      Mengelola koperasi dan usahanya
2.      Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3.      Menyelenggaran Rapat Anggota
4.      Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5.      Maintenance daftar anggota dan pengurus
Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
1.      Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2.      Meningkatkan peran koperasi
 Pengawas
  1. Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
  2. UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
  3. Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
1.      Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2.      Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3.      Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4.      Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
POLA MANAJEMEN KOPERASI

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social
content”.

Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.  Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
  • Anggota
  • Pengurus
  • Manajer
  • Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
        Pendapat Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D tentang 4 unsur (perangkat) yang terlibat dalam manajemen koperasi selaras dengan unsur yang ada di dalam Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani yaitu koperasi ini terdiri dari pengawas, pengurus, penasihat, dan manager operasional.
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
  • Rapat anggota
  • Pengurus
  • Pengawas
  • Rapat anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
  • Anggaran dasar
  • Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
  • Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
  • Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
  • Pusat pengambil keputusan tertinggi
  • Pemberi nasihat
  • Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
  • Penjaga berkesinambungannya organisasi
  • Simbol

Pengawas

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Manajer

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Partisipasi Anggota

Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
  • Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggotanya
  • Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
  • Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi

Pendekatan Sistem pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

  • Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
  • Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Sarana Bina Insani adalah jenis badan usaha koperasi karena berlandaskan asas kekeluargaan dan tujuan pendiriannya untuk memajukan kesejahteraan ekonomi dan kegiatan usaha anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Tujuan dan Nilai Koperasi

1.       Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.       Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.      Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4.      Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Berikut Visi dan Misi Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani
  • Visi
       Menjadi lembaga pelayanan usaha keuangan yang dikelola secara profesional berdasarkan pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai perkoperasian sehingga dapat menciptakan masyarakat yang lebih berkualitas dan mandiri.
  • Misi
        Meningkatkan kesejahteraan Anggota dan Mengembangkan kepedulian kepada sesama (Man For Other), melalui Pelayanan Keuangan, Pendidikan yang berkesinambungan dan Teknologi sehingga tercapai kualitas hidup yang lebih baik.

Teori Laba

Fungsi Laba

Kegiatan Usaha Koperasi

Status dan Motif Anggota Koperasi

  • Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
  • Owners : menanamkan modal investasi
  • Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
  • Kriteria minimal anggota koperasi
  • Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
  • Memiliki pola income reguler yang pasti

Kegiatan Usaha

  • Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
  • Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
  • Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
        Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani merupakan salah satu koperasi simpan pinjam yang dimana koperasi ini adalah satu dari sekian jenis – jenis koperasi yang tercantum dalam PP No.60 Tahun 1959. Berikut adalah produk - produk simpanan yang ditawarkan oleh Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani :
  • Simpanan harian anggota yang dapat dipergunakan untuk jaminan pinjaman apabila diperlukan.
  • Simpanan berjangka 1, 2, 3, 6, dan 12 bulan untk investasi jangka pendek Anda.
  • Simpanan masa depan terpercaya berjangka waktu sampai dengan lebih dari 3 tahun.
  • Simpanan saham merupakan bentuk kepemilikan Credit Union Sarana Bina Insani.Semakin besar saham yang dimiliki anggota semakin besar keuntungan yang diperoleh. Simpanan saham terdiri dari:
  • Simpanan Pokok, sebesar Rp 200.000,- yang disetor 1x saja selama menjadi anggota.
  • Simpanan Wajib, sebesar Rp 50000,- disetorkan 1x setiap bulan selama menjadi anggota.
  • Simpanan Kapitalis, dapat disetorkan sewaktu-waktu dan jumlahnya dapat anda tentukan sendiri dengan tujuan menambah Simpanan Saham.
  • Simpanan Ziarek, kapanpun Anda ingin berangkat Ziarah, Tabungan Koperasi Sarana Bina Insani akan membantu perencanaan anda secara mudah dan matang. Nikmati juga berbagai keuntungan menarik yang disediakan Tabungan Koperasi Sarana Bina Insani.
  • Simpanan motor dengan angsuran termurah, kredit motor sambil menabung hanya di Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani 
        Berikut adalah produk dan syarat peminjaman Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani :
Produk Pinjaman
  • Pinjaman untuk modal usaha, renovasi rumah, biaya pendidikan, dan keperluan lain.
  • Pinjaman untuk pembelian kendaraan yang akan membantu mobilitas Anda dan keluarga.
Persyaratan Pinjaman
  • Sudah menjadi anggota, dengan menunjukkan Buku Anggota CU Sarana Bina Insani.
  • Disiplin dalam menyetor simpanan wajib.
  • Mengisi formulir dan melengkapi persyaratan administrasi (fotocopy KTP, KK, Surat Nikah, Slip gaji, "Cashflow" usaha).
  • Menyertakan fotocopy jaminan apabila diperlukan.

Permodalan Koperasi

  • UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
  • Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
  • Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Untuk masalah permodalan, Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani mengacu pada UU No.12 Tahun 1967 bahwa modal didapat dari :
  • Simpanan Pokok, sebesar Rp 200.000,- yang disetor 1x saja selama menjadi anggota.
  • Simpanan Wajib, sebesar Rp 50.000,- disetorkan 1x setiap bulan selama menjadi anggota.
  • Simpanan Kapitalis atau Simpanan Sukarela, dapat disetorkan sewaktu-waktu dan jumlahnya dapat anda tentukan sendiri dengan tujuan menambah Simpanan Saham.

Sisa Hasil Usaha Koperasi

Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.


Sumber :
Materi Bahan Ekonomi Koperasi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bisnis Pisang Nugget dan Business Advisor

FUNGSI MANAJEMEN PT INDOSAT TBK