Sarana Bina Insani, Koperasi Simpan Pinjam Modern Berbasis Teknologi Informasi
Analisis
ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi sekaligus
memberikan informasi kepada para pembaca tentang bentuk dan jenis koperasi yang
ada di Indonesia serta memberikan analisa tentang jenis dan bentuk dari Koperasi
Kredit (CU) Sarana Bina Insani.
Hasil analisis yang saya dapatkan adalah
Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani merupakan salah satu contoh jenis
koperasi simpan pinjam yang ada di Indonesia sekaligus sebagai salah satu
contoh bentuk koperasi primer yang ada di Indonesia. Hal ini didasarkan pada
produk yang ditawarkan kepada para anggota berupa simpanan dan pinjaman, maka
dari itu Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani layak disebut sebagai salah
satu contoh koperasi simpan pinjam yang ada di Indonesia. Serta Koperasi Kredit
(CU) Sarana Bina Insani merupakan salah satu contoh bentuk koperasi primer
dikarenakan koperasi ini beranggotakan perorangan, bukan beranggotakan dari
berbagai organisasi koperasi.
Kesimpulan
yang saya dapatkan adalah terdapat berbagai macam jenis dan bentuk koperasi
yang ada di Indonesia yang dimana penentuan jenis dan bentuk koperasi
didasarkan pada kriteria tertentu. Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani
merupakan salah satu contoh jenis koperasi simpan pinjam dan juga salah satu
contoh bentuk koperasi primer yang ada di Indonesia.
Kata kunci :
Jenis, Bentuk, Koperasi
BAB VII
Jenis dan Bentuk Koperasi
A.
Jenis
Koperasi
Menurut PP
No.60 thn 1959
a)
Koperasi Desa
Koperasi desa adalah suatu koperasi
serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan,
daerah kerjanya biasanya mencakup satu wilayah kecamatan.
Dari penjelasan diatas, dapat kita
ketahui bahwa Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani bukan termasuk koperasi
desa karena letak koperasi ini bukanlah di pedesaan melainkan terletak di daerah
perkotaan.
b) Koperasi Pertanian
Koperasi
pertanian adalah koperasi yang melakukan usaha berkaitan dengan komoditi
pertanian tertentu. Koperasi pertanian ini biasanya beranggotakan para petani
maupun buruh tani dan lainnya yang mempunyai sangkut-paut dengan usaha
pertanian. Contohnya, koperasi karet, koperasi tembakau, dan koperasi cengkih.
Dari penjelasan diatas, dapat kita
ketahui bahwa Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani bukan termasuk koperasi
pertanian karena koperasi ini tidak melakukan usaha yang berkaitan dengan
komoditi pertanian tertentu melainkan koperasi ini
bergerak dalam usaha simpan pinjam.
c)
Koperasi Peternakan
Koperasi peternakan adalah koperasi yang berhubungan dengan
peternakan tertentu. Koperasi peternakan biasanya beranggotakan para pemilik
ternak dan para pekerja yang berkaitan secara langsung dengan usaha peternakan.
Contohnya, koperasi susu (dari sapi perah) dan koperasi unggas.
Dari penjelasan diatas, dapat kita ketahui bahwa Koperasi
Kredit (CU) Sarana Bina Insani bukan termasuk koperasi peternakan karena
koperasi ini tidak bergerak dalam usaha yang berhubungan dengan peternakan
melainkan koperasi ini bergerak dalam usaha simpan pinjam.
d) Koperasi Perikanan
Koperasi Perikanan adalah koperasi yang anggota-anggotanya
terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat perikanan, buruh/nelayan yang
kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha
perikanan yang bersangkutan dan menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya
secara langsung dengan usaha perikanan mulai dari produksi, pengolahan sampai
pada pembelian atau penjualan bersama hasil-hasil usaha perikanan yang
bersangkutan.
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa Koperasi
Kredit (CU) Sarana Bina Insani bukan termasuk koperasi perikanan karena
koperasi ini tidak bergerak dalam usaha yang berhubungan dengan perikanan koperasi ini bergerak dalam usaha simpan pinjam.
e)
Koperasi Kerajinan/Industri
Koperasi
industri dan kerajinan adalah koperasi yang melakukan usaha di bidang industri
atau kerajinan tertentu yang kegiatannya berkaitan dengan usaha pengadaan bahan
baku menjadi barang jadi maupun barang setengah jadi, dan usaha pemasaran hasil
produksi. Contohnya, koperasi batik dan koperasi kulit.
Dari
penjelasan diatas, dapat kita ketahui dengan jelas bahwa Koperasi Kredit (CU)
Sarana Bina Insani bukan koperasi yang bergerak dibidang industri atau
kerajinan melainkan koperasi ini menjalankan usaha simpan pinjam.
f)
Koperasi Simpan Pinjam
Berdasarkan analisa terhadap jenis koperasi menurut PP No. 60 thn 1959 yang saya lakukan, Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani merupakan salah satu jenis koperasi simpan pinjam. Hal ini didasarkan pada produk yang ditawarkan Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani berupa simpanan dan pinjaman bagi anggotanya yang dimana hal ini sesuai dengan pengertian koperasi simpan pinjam diatas, bahwa koperasi simpan pinjam kegiatan usahanya meliputi menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggotanya. Adapun produk simpanan yang ditawarkan oleh Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani yaitu :
Adapun produk dan syarat peminjaman
di Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani yaitu:
Koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan bukan
bank yang berbentuk koperasi dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan
memberikan pinjaman uang kepada para anggotanya dengan bunga yang
serendah-rendahnya.
Dari penjelasan diatas, dapat kita simpulkan bahwa Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani merupakan salah satu contoh jenis koperasi simpan pinjam yang ada di Indonesia. Hal ini didasarkan pada kegiatan koperasi ini yang menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggotanya guna untuk biaya renovasi rumah, pendidikan, maupun modal usaha.
Dari penjelasan diatas, dapat kita simpulkan bahwa Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani merupakan salah satu contoh jenis koperasi simpan pinjam yang ada di Indonesia. Hal ini didasarkan pada kegiatan koperasi ini yang menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggotanya guna untuk biaya renovasi rumah, pendidikan, maupun modal usaha.
g)
Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang
menyediakan kebutuhan pokok para anggota. Contohnya beras, gula, kopi, teh,
tepung, dsb. Barang-barang yang disediakan harganya lebih murah dibandingkan
dengan toko-toko lainnya.
Dari penjelasan diatas, dapat kita
ketahui dengan jelas bahwa Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani tidak
termasuk ke dalam jenis koperasi konsumsi dikarenakan koperasi ini tidak
menyediakan kebutuhan pokok untuk para anggotanya, melainkan produk yang
ditawarkan merupakan simpanan dan pinjaman.
Berdasarkan analisa terhadap jenis koperasi menurut PP No. 60 thn 1959 yang saya lakukan, Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani merupakan salah satu jenis koperasi simpan pinjam. Hal ini didasarkan pada produk yang ditawarkan Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani berupa simpanan dan pinjaman bagi anggotanya yang dimana hal ini sesuai dengan pengertian koperasi simpan pinjam diatas, bahwa koperasi simpan pinjam kegiatan usahanya meliputi menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggotanya. Adapun produk simpanan yang ditawarkan oleh Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani yaitu :
- Simpanan harian anggota yang dapat dipergunakan untuk jaminan pinjaman apabila diperlukan.
- Simpanan berjangka 1, 2, 3, 6, dan 12 bulan untk investasi jangka pendek Anda.
- Simpanan masa depan terpercaya berjangka waktu sampai dengan lebih dari 3 tahun.
- Simpanan saham merupakan bentuk kepemilikan Credit Union Sarana Bina Insani.
- Semakin besar saham yang dimiliki anggota semakin besar keuntungan yang diperoleh.
- Simpanan Pokok, sebesar Rp 200.000,- yang disetor 1x saja selama menjadi anggota.
- Simpanan Wajib, sebesar Rp 50000,- disetorkan 1x setiap bulan selama menjadi anggota.
- Simpanan Kapitalis, dapat disetorkan sewaktu-waktu dan jumlahnya dapat anda tentukan sendiri dengan tujuan menambah Simpanan Saham.
- Simpanan Ziarek, kapanpun Anda ingin berangkat Ziarah, Tabungan Koperasi Sarana Bina Insani akan membantu perencanaan anda secara mudah dan matang. Nikmati juga berbagai keuntungan menarik yang disediakan Tabungan Koperasi Sarana Bina Insani.
- Simpanan motor dengan angsuran termurah, kredit motor sambil menabung hanya di Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani
Produk Pinjaman
- Pinjaman untuk modal usaha, renovasi rumah, biaya pendidikan, dan keperluan lain.
- Pinjaman untuk pembelian kendaraan yang akan membantu mobilitas Anda dan keluarga.
Persyaratan Pinjaman
- Sudah menjadi anggota, dengan menunjukkan Buku Anggota CU Sarana Bina Insani.
- Disiplin dalam menyetor simpanan wajib.
- Mengisi formulir dan melengkapi persyaratan administrasi (fotocopy KTP, KK, Surat Nikah, Slip gaji, "Cashflow" usaha).
- Menyertakan fotocopy jaminan apabila diperlukan.
Menurut
Teori Klasik
a) Koperasi
Pemakaian
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum
sehari-hari para anggotanya. Barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus
lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk
mensejahterakan anggotanya.
b) Koperasi
Penghasil atau Koperasi Produksi
Koperasi
produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen).
Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi anggotanya
dengan cara menekan biaya produksi serendah-rendahnya dan menjual produk dengan
harga setinggi-tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan
oleh anggota adalah pengadaan bahan baku dan pemasaran produk anggotanya.
c) Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan bukan
bank yang berbentuk koperasi dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan
memberikan pinjaman uang kepada para anggotanya dengan bunga yang
serendah-rendahnya.
Berdasarkan analisa terhadap jenis koperasi menurut
Teori Klasik yang saya lakukan, Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani
merupakan koperasi yang bergerak dibidang simpanan dan pinjaman. Hal ini
didasarkan pada produk yang ditawarkan Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani,
yaitu simpanan dan pinjaman. Sesuai dengan tujuan koperasi ini didirikan yaitu
untuk memajukan kesejahteraan ekonomi dan kegiatan usaha anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya, maka dari itu untuk memenuhi tujuannya tersebut
Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani menyediakan jasa simpanan uang yang
nantinya dapat ditarik kembali sebagai pinjaman untuk modal usaha pendidikan,
pembelian kendaraan, renovasi rumah, dan lainnya.
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
1. Penjenisan
koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan
setingkat.
Berdasarkan
analisa terhadap ketentuan penjenisan koperasi sesuai UU No.12 thn 1967 yang
saya lakukan, Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani termasuk ke dalam poin
pertama dimana terbentuknya koperasi ini didasarkan pada rasa adanya kesamaan
kepentingan ekonomi. Hal ini sesuai dengan tujuannya yakni untuk memajukan
kesejahteraan ekonomi dan kegiatan usaha anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
B.
Bentuk Koperasi
Sesuai PP No.60 thn 1959
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang dan biasanya
didirikan pada lingkup kesatuan wilayah terkecil. Untuk mendirikan koperasi
ini minimal beranggotakan 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat
keanggotaan yang ditentukan dalam undang-undang. Contohnya,Koperasi
Primer Kepolisian (Primkoppol).
Berdasarkan penjelasan diatas, Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani
termasuk ke dalam koperasi primer karena beranggotakan orang-orang dan
cakupan wilayahnya tergolong sempit.
Koperasi Pusat
Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan minimal 5 buah koperasi
primer yang berbadan hukum. Daerah kerja koperasi pusat adalah daerah
tingkat II (tingkat kabupaten). Contohnya, Pusat Koperasi Unit Desa(Puskud),
Pusat Koperasi Kepolisian (Puskoppol), Koperasi Angkatan Darat (Puskopad).
Berdasarkan penjelasan atas, Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani bukan
tergolong koperasi pusat karena koperasi ini hanya beranggotakan perorangan,
bukan beranggotakan beberapa koperasi primer.
Koperasi Gabungan
Koperasi gabungan adalah koperasi yang anggotanya paling sedikit 3(tiga) buah
pusat koperasi yang berbadan hukum. Gabungan koperasi ini daerah kerjanya
adalah daerah tingkat I (tingkat propinsi). Contohnya, Gabungan Koperasi
Batik Indonesia (GKBI) dan Gabungan Koperasi Kepolisian (Gabkoppol).
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat kita ketahui dengan jelas bahwa
Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani bukan termasuk jenis koperasi
gabungan karena cakupan wilayah koperasi yang masih sempit dan anggotanya
merupakan perorangan.
Koperasi Induk
Koperasi induk adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) buah
gabungan koperasi yang berbadan hukum. Induk koperasi ini daerah kerjanya
adalah Ibukota Negara RI (tingkat nasional). Fungsi koperasi induk adalah
sebagai penyambung lidah koperasi-koperasi yang menjadi anggotanya,dalam
berhubungan dengan lembaga-lembaga nasional yang terkait dengan tingkat
nasional dan internasional. Contohnya, Induk Koperasi Pegawai (IKP), Induk
Koperasi Karyawan (Inkopkar).
Berdasarkan penjelasan diatas, Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani bukan
merupakan jenis koperasi induk dikarenakan tidak sesuai dengan kriteria
koperasi induk yang harus memiliki anggota paling sedikit 3 buah gabungan
koperasi.
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang dan biasanya
didirikan pada lingkup kesatuan wilayah terkecil. Untuk mendirikan koperasi
ini minimal beranggotakan 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat
keanggotaan yang ditentukan dalam undang-undang. Contohnya,Koperasi
Primer Kepolisian (Primkoppol).
Berdasarkan penjelasan diatas, Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani
termasuk ke dalam koperasi primer karena beranggotakan orang-orang dan
cakupan wilayahnya tergolong sempit.
Koperasi Pusat
Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan minimal 5 buah koperasi
primer yang berbadan hukum. Daerah kerja koperasi pusat adalah daerah
tingkat II (tingkat kabupaten). Contohnya, Pusat Koperasi Unit Desa(Puskud),
Pusat Koperasi Kepolisian (Puskoppol), Koperasi Angkatan Darat (Puskopad).
Berdasarkan penjelasan atas, Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani bukan
tergolong koperasi pusat karena koperasi ini hanya beranggotakan perorangan,
bukan beranggotakan beberapa koperasi primer.
Koperasi Gabungan
Koperasi gabungan adalah koperasi yang anggotanya paling sedikit 3(tiga) buah
pusat koperasi yang berbadan hukum. Gabungan koperasi ini daerah kerjanya
adalah daerah tingkat I (tingkat propinsi). Contohnya, Gabungan Koperasi
Batik Indonesia (GKBI) dan Gabungan Koperasi Kepolisian (Gabkoppol).
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat kita ketahui dengan jelas bahwa
Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani bukan termasuk jenis koperasi
gabungan karena cakupan wilayah koperasi yang masih sempit dan anggotanya
merupakan perorangan.
Koperasi Induk
Koperasi induk adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) buah
gabungan koperasi yang berbadan hukum. Induk koperasi ini daerah kerjanya
adalah Ibukota Negara RI (tingkat nasional). Fungsi koperasi induk adalah
sebagai penyambung lidah koperasi-koperasi yang menjadi anggotanya,dalam
berhubungan dengan lembaga-lembaga nasional yang terkait dengan tingkat
nasional dan internasional. Contohnya, Induk Koperasi Pegawai (IKP), Induk
Koperasi Karyawan (Inkopkar).
Berdasarkan penjelasan diatas, Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani bukan
merupakan jenis koperasi induk dikarenakan tidak sesuai dengan kriteria
koperasi induk yang harus memiliki anggota paling sedikit 3 buah gabungan
koperasi.
Berdasarkan
analisa terhadap bentuk koperasi sesuai dengan PP No.60 thn 1959 yang saya
lakukan, Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani termasuk ke dalam bentuk
koperasi primer. Hal ini didasarkan pada anggotanya yang terdiri dari
perorangan saja, bukan dari berbagai organisasi koperasi. Keanggotaan Koperasi
Kredit (CU) Sarana Bina Insani bersifat terbuka dan pendaftarannya pun dapat
dilakukan melalui website yang ada. Untuk menjadi anggota koperasi ini para
calon anggota harus memenuhi syarat dan kriteria yang berlaku.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
·
Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·
Di
tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
·
Di
tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan
Gabungan Koperasi
·
Di
Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi Primer dan Sekunder
- Koperasi Primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang–orang.
- Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Berdasarkan
analisa terhadap bentuk koperasi primer dan sekunder yang saya lakukan,
Koperasi Kredit (CU) Sarana Bina Insani termasuk ke dalam koperasi primer.
Seperti penjelasan yang sudah saya jelaskan diatas, Koperasi Kredit (CU) Sarana
Bina Insani keanggotaannya terdiri dari perseorangan saja. Koperasi ini bukan
merupakan koperasi yang keanggotaannya terdiri dari berbagai organisasi
koperasi. Para calon anggota dapat mendaftar melalui online atau juga dating
langsung ke alamat koperasi ini. Selain itu juga, pengelompokkan Koperasi
Kredit (CU) Sarana Bina Insani sebagai salah satu bentuk koperasi primer adalah dikarenakan
koperasi ini memiliki tujuan untuk memajukan kesejahteraan ekonomi dan kegiatan
usaha anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Berdasarkan tujuan
tersebut, dapat kita tarik kesimpulan bahwa anggota yang dimaksud merupakan
perseorangan dan bukan organisasi koperasi.
Sumber
:
Bahan Ajar Ekonomi Koperasi Bapak Muhammad Firdaus selaku dosen mata kuliah
Ekonomi Koperasi
https://www.padamu.net/pengertian-koperasi-simpan-pinjam
(Diakses pada 29 Desember 2017)
http://www.koperasisbi.com/?cat=text_picture_template&jdl=tentang_kami
(Diakses pada 29 Desember 2017)
http://www.koperasisbi.com/?cat=text_picture_template&jdl=simpanan
(Diakses pada 16 Januari 2017)
http://www.koperasisbi.com/?cat=text_picture_template&jdl=pinjaman
(Diakses pada 16 Januari 2017)
Bahan Ajar Ekonomi Koperasi Bapak Muhammad Firdaus selaku dosen mata kuliah
Ekonomi Koperasi
https://www.padamu.net/pengertian-koperasi-simpan-pinjam
(Diakses pada 29 Desember 2017)
http://www.koperasisbi.com/?cat=text_picture_template&jdl=tentang_kami
(Diakses pada 29 Desember 2017)
http://www.koperasisbi.com/?cat=text_picture_template&jdl=simpanan
(Diakses pada 16 Januari 2017)
http://www.koperasisbi.com/?cat=text_picture_template&jdl=pinjaman
(Diakses pada 16 Januari 2017)
Komentar
Posting Komentar