KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
11.1.
Pendahuluan
Sejak tahun
1998 kepailitan diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun
1998 tentang Kepailitan, kemudian ditetapkan dengan UU Nomor 4 Tahun 1998 dan
telah diperbaharui dengan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Undang-undang
ini didasarkan pada asas-asas berikut ini:
1. Asas
Keseimbangan
Di satu pihak
terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan
lembaga kepailitan oleh debitor yang tidak jujur, sedangkan pihak lain dapat
mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan yang tidak
beritikad baik.
2. Asas
Kelangsungan Usaha
Ketentuan yang
memungkinkan perusahaan debitor prospektif tetap dilangsungkan.
3. Asas
Keadilan
Mencegah
terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas
tiap tagihan terhadap debitor dengan tidak mempedulikan kreditor lainnya.
4. Asas
Integrasi
Sitem hukum
formil dan materiilnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari sistem hukum
perdata dan hukum acara perdata nasional.
11.2.
Pengertian Pailit
Pasal 1 butir
7 mengartikan kepailitan sebagai sita umum atas semua kekayaan debitor pailit
(Pasal 1 butir 4: debitor yang sudah dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan)
yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan
hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Dalam Pasal 1 butir 7 dijelaskan bahwa
yang dimaksud dengan utang adalah kewajiban yang dinyatakan dalam jumlah uang,
baik mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun
yang akan timbul di kemudian hari karena perjanjian atau undang-undang dan
wajib dipenuhi oleh debitor, bila tidak dipenuhi kreditor berhak mendapat
pemenuhannya dari harta kekayaan debitor.
11.3.
Pihak-Pihak yang dapat Mengajukan Kepailitan
1. Debitor yang memiliki minimal dua kreditor yang tidak
membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih
dinyatakan pailit oleh pengadilan, baik atas permohonan sendiri maupun satu
atau lebih kreditornya
2. Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit
dengan alasan kepentingan umum, misalnya:
·
Debitor
melarikan diri
·
Debitor
menggelapkan bagian dari harta kekayaan
·
Debitor
berutang kepada BUMN / badan usaha lain penghimpun dana masyarakat
·
Debitor
berutang yang berasal dari penghimpunan dana dari masyarakat luas
· Debitor
tidak beritikad baik/kooperatif dalam menyelesaikan masalah utang piutang yang
telah jatuh waktu
·
Dalam
hal lainnya menurut kejaksaan adalah kepentingan umum
· Debitor
adalah bank maka permohonan pernyataan pailit bagi bank sepenuhnya merupakan
kewenangan BI
· Debitor
adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjamin, lembaga
penyimpan dan penyelesaian, permohonan hanya dapat diajukan oleh BPPM karena
lembaga tsb melakukan kegiatan yang berhubungan dengan dana masyarakat yang
diinvestasikan dalam efek di bawah pengawasan BPPM
· Debitor
adalah perusahaan asuransi, reasuransi, dana pension, atau BUMN di bidang
kepentingan public maka permohonan pernyataan pailit sepenuhnya ada pada
menteri keuangan.
Putusan pernyataan pailit yang
berkaitan dengn undang-undang ini diputuskan oleh pengadilan di daerah tempat
kedudukan hukum debitor. Jika debitor telah meninggalkan wilayah RI, pengadilan
yang berwenang menjatuhkan putusan atas permohonan pernyatan pailit adalah
pengadilan di daerah tempat kedudukan hukum terakhir debitor. Jadi pengadilan
yang berhak adalah pengadilan niaga dalam lingkungan peradilan umum. Putusan
atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan diajukan
suatu upaya hukum.
Selama putusan atas permohonan
pernyataan pailit belum ditetapkan/diucapkan setiap kreditor, kejaksaan, BI,
BPPM, atau menteri keuangan dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan
untuk:
·
Meletakkan
sita jaminan terhadap sebagian/seluruh kekayaan debitor
· Menunjuk
kurator sementara untuk mengawasi pengelolaan usaha debitor dan pembubaran
kepada kreditor, pengalihan atau penggunaan kekayaan debitor dalam kepailitan
merupakan wewenang kurator.
Dengan demikian, dalam putusan
pernyataan pailit harus diangkat kurator dan hakim pengawas yang ditunjuk oleh
hakim pengadilan niaga yang mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit
yang dilakukan oleh kurator.
Kedudukan
|
Wewenang
|
Hakim Pengawas
|
Memimpin pelaksanaan kepailitan berbagai
kewenangna yang ada padanya sebagaimana diatur dalam pasal UUK.Pengadilan
wajib mendengar pendapat hakim pengawas sebelum mengambil keputusan mengenai
pengurusan atau pemberesan harta pailit
|
Kurator
|
Mengurus atau membereskan harta pailit sejak
tanggal putusan pailit diucapkan meski terhadap putusan tersebut diajukan
kasasi atau peninjauan kembali
|
Dalam hal putusan pernyataan pailit
dibatalkan sebagai akibat adanya kasasi atau peninjauan kembali, segala
perbuatan yang telah dilakukan kurator sebelum tanggal kurator menerima
pemberitahuan tentang putusan pembatalan tetap sah dan mengikat debitor. Perbuatan
kurator tak dapat digugat di pengadilan mana pun.
Bila kreditor atau debitor tidak
mengajukan usul pengangkatan kurator ke pengadilan maka Balai Harta Peninggalan
(BHP) bertindak selaku kurator, namun bila yang bukan BHP diangkat sebagai
kurator maka kurator tsb harus independen dan tidak mempunyai benturan
kepentingan dengan pihak kreditor dan debitor
11.4.
Keputusan Pailit dan Akibat Hukumnya
Demi
hukum debitor telah kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya
yang termasuk dalam harta pailit. Bila debitor adalah perseroan terbatas, organ
perseroan tsb tetap berfungsi dengan ketentuan jika dalam pelaksanaan fungsi
tersebut menyebabkan berkurangnya harta pailit maka pengeluaran uang yang
merupakan bagian harta pailit adalah wewenang kurator. Putusan dihitung sejak
tanggal pernyataan pailit diucapkan sejak pukul 00.00 waktu setempat.
Namun
ketentuan sebagaimana dalam Pasal 21 di atas tidak berlaku terhadap
barang-barang sbb:
· Benda
termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh debitor sehubungan dengan
pekerjaannya, bagian makanan untuk tiga puluh hari bagi debitor dan keluarganya
yang terdapat di tempat itu
· Segala
sesuatu yang diperoleh dari debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai
penggajian atau jasa sebagai upah, pensiun, uang tunggu, uang tunjangan sejauh
yang ditentukan oleh hakim pengawas
· Uang
yang diberikan kepada debitor untuk memenuhi kewajiban memberi nafkah menurut
undang-undang
11.5.
Pihak-Pihak yang Terkait dalam Pengurusan Hara
Pailit
Pihak-pihak
yang terkait dalam pengurusan hara pailit yaitu:
· Hakim
pengawas (mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit)
· Kurator
(mengurus dan atau membereskan harta pailit)
Dalam
Pasal 70, kurator dapat dilakukan oleh BHP dan kurator lain sbb:
· Orang-perseorangan
yang berdomisili di Indonesia yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan
dalam rangka mengurus dan atau membereskan harta pailit
· Terdaftar
pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan
peraturan perundang-undangan.
Kurator
dapat meminta penyegelan harta pailit kepada pengadilan berdasarkan alasan
pengamanan harta pailit melalui hakim pengawas. Kurator harus membuat
pencatatan harta pailit paling lambat dua hari setelah menerima surat putusan
pengangkatannya sebagai kurator. Pencatatan tsb dapat dilakukan di bawah tangan
oleh kurator dengan persetujuan hakim pengawas.
Panitia
kreditor yang terdiri atas tiga orang yang dipilih dari kreditor yang telah
mendaftarkan diri untuk diverifikasi dengan maksud memberi nasihat kepada
kurator.
Kreditor yang diangkat dapat mewakilkan
tugas-tugasnya dalam panitia kepada orang lain dan dapat mengadakan rapat
dengan kurator bila dimintai nasihat. Namun kurator tidak terikat pada pendapat
panitia kreditor sehingga jika kurator tidak menyetujui pendapat panitia
kreditor maka kurator wajib memberitahukan hal tsb kepada panitia kreditor
dalam waktu tiga hari.
Dalam
rapat kreditor (seperti rapat verifikasi, rapat membicarakan akur, rapat luasr
biasa, dan rapat pemberesan hart pailit), kurator wajib hadir dan hakim
pengawas bertindak sebagai ketua.
11.6.
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Dalam
Pasal 222, penundaan kewajiban pembayaran utang diajukan oleh debitor yang
memiliki lebih dari satu kreditor. Penundaan ini diberikan jika debitor tidak
dapat membayar utang-utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih dengan
maksud mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian
atau seluruh utang kepada kreditor.
Permohonan
penundaan kewajiban pembayaran utang harus diajukan kepada pengadilan niaga
dengan ditandatangani oleh pemohon dan advokatnya. Permohonan tersebut harus
disertai daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang debitor beserta
surat bukti secukupnya.
Pemberian penundaan kewajiban pembayaran utang
tetap berikut perpanjangannya ditetapkan pengadilan berdasarkan:
· Persetujuan
lebih dari 1/2 jumlah kreditor konkruen yang haknya diakui yang hadir
dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang
diakui atau yang sementara diakui dari kreditor konkruen atau kuasanya yang
hadir dalam sidang tsb
· Persetujuan
lebih dari 1/2 jumlah kreditor tentang hak suara kreditor yang
piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau
hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian
dari seluruh tagihan kreditor atau kuasanya yang hadir dalam sidang tsb.
Selama
penundaan kewajiban pembayaran, debitor tanpa persetujuan pengurus tidak dapat
melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian
hartanya. Bila debitor melanggar ketentuan tsb, pengurus berhak melakukan
segala sesuatu yang diperlukan untuk memastikan bahwa harta debitor tidak
dirugikan.
11.7.
Pencocokan (Verifikasi) Piutang
Pencocokan
piutang akan menentukan perimbangan dan urutan hak masing-masing kreditor yang
dilakukan paling lambat 14 hari sejak putusan pernyataan pailit yang memiliki
kekuatan hukum tetap. Dalam hal ini hakim pengawas dapat menetapkan:
· Batas
akhir pengajuan tagihan
· Batas
akhir verifikasi pajak untuk menentukan besar pajak sesuai undang-undang di
bidang perpajakan
·
Hari,
tanggal, waktu, dan tempat rapat kreditor untuk mengadakan pencocokan ulang
Semua
kreditor wajib menyerahkan piutangnya masing-masing kepada kurator disertai
dengan perhitungan/keterangan tertulis lainnya yang menunjukkan sifat dan
jumlah piutang, disertai dengan surat bukti atau salinannya dan suatu
pernyataan ada atau tidaknya kreditor mempunyai suatu hak istimewa, hak gadai,
jaminan fidusia, hak tanggungan , hipotik, hak agunan atas kebendaan lainnya,
atau hak untuk menahan benda.
Dengan
demikian kurator berkewajiban mencocokkan perhitungan yang dimasukkan dengan
catatan dan keterangan bahwa debitor telah pailit. Setelah itu kurator harus
membuat daftar piutang dengan memilah-milah antara piutang yang disetujui dan
yang dibantah. Salinan daftar piutang tsb harus diletakkan di kantor kurator
untuk tujuh hari sebelum rapat pencocokan piutang agar dapat dilihat oleh
pihak-pihak yang berkepentingan.
11.8.
Perdamaian (Accoord)
Debitor
pailit berhak mengajukan perdamaian kepada kreditornya paling lambat delapan
hari sebelum rapat pencocokan piutang menyediakannya di kepaniteraan pengadilan
agar dapat dilihat oleh pihak yang berkepentingan. Rencana perdamaian tsb wajib
dibicarakan dan segera diambil keputusan setelah pencocokan piutang selesai. Bila
rencana perdamaian telah diajukan kepada panitera, hakim pengawas harus
menentukan:
·
Hari
terakhir tagihan harus disampaikan kepada pengurus
·
Tanggal
dan waktu rencana perdamaian yang diusulkan akan dibicarakan dan diputuskan
dalam rapat kreditor yang dipimpin hakim pengawas
Rencana
perdamaian ini diterima bila disetujui dalam rapat kreditor oleh lebih
dari 1/2 jumlah kreditor konkruen yang hadir dalam rapat dan haknya
diakui yang mewakili paling sedikit 2/3 jumlah seluruh piutang
konkruen yang diakui dari kreditor konkruen atau kkuasanya yang hadir dalam
rapat tsb.
Pengadilan wajib menolak pengesahan perdamaian
bila:
·
Harta
debitor termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan suatu benda
jauh lebih besar dari jumlah yang disetuui dalam perdamaian
·
Pelaksanaan
perdamaian tidak cukup terjamin
·
Perdamaian
dicapai karena penipuan/persekongkolan dengan satu atau lebih kreditor atau
karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah
debitor atau pihak lain bekerja sama untuk mencapai hal ini
Dengan
demikian perdamaian yang disahkan berlaku bagi semua kreditor yang tidak berhak
didahulukan dengan tanpa pengecualian, baik yang telah mengajukan diri dalam
kepailitan maupun tidak.
Dalam
hal ini pengesahan perdamaian telah mendapat kekuatan hukum tetap. Kepailitan
berakhir dan kurator wajib mengumumkan perdamaian dalam Berita Negara Indonesia
dan paling sedikit dua surat kabar harian yang beredar secara nasaional.
Kreditor
dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan bila debitor
lain memenuhi isi perdamaian tsb. Debitor wajib membuktikan bahwa perdamaian
yang telah dipenuhi. Bila tidak dapat dibuktikan maka dalam putusan pembatalan
perdamaian diperintahkan supaya kepailitan dibuka kembali.
11.9.
Permohonan Peninjauan Kembali
Terhadap putusan hakim yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada MA
bila:
·
Setelah
perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu
perkara diperiksa di pengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan
· Dalam putusan hakim
ybs terdapat kekeliruan yang nyata.
Daftar Pustaka
Komentar
Posting Komentar