PERLINDUNGAN KONSUMEN
9.1.
Pengertian
Menurut UU Nomor 8 Tahun 1999 pasal 1 ayat 1 yang berbunyi
“Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum
untuk memberi perlindungan kepada Konsumen.” Rumusan pengertian perlindungan
Konsumen yang terdapat dalam pasal tersebut, cukup memadai. Kalimat yang
menyatakan “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum”, diharapkan
sebagai benteng untuk meniadakan tindakan sewenang-wenang yang merugikan pelaku
usaha hanya demi untuk kepentingan perlindungan Konsumen, begitu pula
sebaliknya menjamin kepastian hukum bagi konsumen.
9.2.
Asas dan Tujuan
a.
Asas
Perlindungan konsumen
diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas, yaitu :
·
Asas
Manfaat
Asas manfaat adalah segala upaya
dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
·
Asas
Keadilan
Asas keadilan adalah memberikan
kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan
melaksanakan kewajibannya secara adil.
·
Asas
Keseimbangan
Asas keseimbangan adalah memberikan
keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam
arti materiil maupun spiritual.
·
Asas
Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Asas keamanan dan keselamatan
konsumen adalah untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselematan pada
konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang
dikonsumsi atau digunakan.
·
Asas
Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum adalah baik
pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.
b.
Tujuan
Menurut Pasal 3 tentang
Perlindungan konsumen, bertujuan :
·
Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
· Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses
negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
·
Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen;
· Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
·
Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
· Meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
9.3.
Hak dan Kewajiban Konsumen
a.
Hak Konsumen
· Hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa;
· Hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
· Hak
atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
· Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan;
· Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut;
·
Hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
·
Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif;
· Hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian
atau tidak sebagaimana mestinya;
·
Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
b.
Kewajiban Konsumen
· Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur
pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
·
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang
dan/atau jasa;
·
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
·
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan
konsumen.
9.4.
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Hak dan kewajiban pelaku usaha / pengusaha diatur dalam pasal 6 dan 7 UU
No. 8 / 1999.
a.
Hak Pelaku Usaha
· Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan
mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
· Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen
yang beritikad tidak baik;
· Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam
penyelesaian hukum sengketa konsumen;
· Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara
hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan;
·
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
b.
Kewajiban Pelaku Usaha
· Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
· Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,
perbaikan dan pemeliharaan;
· Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur
serta tidak diskriminatif;
· Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang
berlaku;
· Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau
mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi
atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
· Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas
kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan;
· Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila
barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan
perjanjian.
9.5.
Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
a.
Larangan dalam memproduksi/memperdagangkan
Pelaku
usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
· Tidak
memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan;
· Tidak
sesuai dengan berat isi bersih atau neto;
· Tidak
sesuai dengan ukuran , takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut
ukuran yang sebenarnya;
· Tidak
sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label,
etika , atau keterangan barang atau jasa tersebut;
· Tidak
sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label;
· Tidak
mengikuti ketentuan berproduksi secara halal;
· Tidak
memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran ,
berat isi atau neto.
b.
Larangan dalam menawarkan/memproduksi
Pelaku
usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak
benar atau seolah-olah :
· Barang
tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar
mutu tertentu;
· Barang
tersebut dalam keadaan baik/baru;
· Barang
atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan,
perlengkapan tertentu;
· Dibuat
oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi;
· Barang
atau jasa tersebut tersedia;
· Tidak
mengandung cacat tersembunyi;
· Kelengkapan
dari barang tertentu;
· Berasal
dari daerah tertentu;
· Secara
langsung atau tidak merendahkan barang atau jasa lain;
· Menggunakan
kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya atau efek sampingan
tanpa keterangan yang lengkap;
·
Menawarkan
sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
c.
Larangan dalam penjualan secara obral/lelang
Pelaku
usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang
mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain :
· Menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah
memenuhi standar tertentu;
· Tidak
mengandung cacat tersembunyi;
· Tidak
berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual
barang lain;
· Tidak
menyedian barang dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual
barang yang lain.
d.
Larangan dalam periklanan
Pelaku
usaha periklanan dilarang memproduksi iklan , misalnya :
· Mengelabui
konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau
tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa;
· Mengelabui
jaminan / garansi terhadap barang atau jasa;
· Memuat
informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa;
· Tidak
memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang atau jasa;
· Mengeksploitasi
kejadian atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang
bersangkutan;
·
Melanggar
etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
9.6.
Klausula Baku dalam Perjanjian
Klausula baku adalah setiap syarat dan ketentuan yang
telah disiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pengusaha
yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib
dipenuhi oleh konsumen. Di dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999,
pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk
diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap
dokumen dan atau perjanjian, antara lain :
·
Menyatakan
pengalihan tanggung jawab pelaku usaha ;
·
Menyatakan
bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli
konsumen;
· Menyatakan
bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas
barang dan atau jasa yang dibeli konsumen;
· Menyatakan
pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun
tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan
barang yang dibeli konsumen secara angsuran;
· Mengatur
perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang
dibeli oleh konsumen;
·
Memberi
hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta
kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa;
· Menyatakan
tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan
dan atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa
konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
· Menyatakan
bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak
tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh
konsumen secara angsuran.
9.7.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Tanggung jawab pelaku
usaha adalah sebagai berikut :
· Pelaku usaha bertanggung jawab
memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen
akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
· Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau
penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau
perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
· Pemberian ganti rugi dilaksanakan
dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
· Pemberian ganti rugi tersebut tidak
menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih
lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
· Ketentuan angka 1 dan 2 tersebut
tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut
merupakan kesalahan konsumen.
9.8.
Sanksi
a.
Sanksi Perdata
Ganti rugi dalam bentuk
:
·
Pengembalian
uang atau
·
Penggantian
barang atau
·
Perawatan
kesehatan, dan/atau
·
Pemberian
santunan
b.
Sanksi Administrasi
Maksimal
denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika
melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, dan 25.
c.
Sanksi Pidana
·
Kurungan :
ü Penjara, 5
tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13
ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
ü Penjara, 2
tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11,
12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
·
Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999
tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat
tetap atau kematian
·
Hukuman
tambahan, antara lain :
ü Pengumuman keputusan
Hakim;
ü Pencabuttan izin usaha;
ü Dilarang memperdagangkan
barang dan jasa;
ü Wajib menarik dari
peredaran barang dan jasa;
ü Hasil Pengawasan
disebarluaskan kepada masyarakat.
Daftar Pustaka
Komentar
Posting Komentar