PENYELESAIAN SENGKETA
12.1.
Pendahuluan
Sengketa dimulai ketika satu pihak merasa
dirugikan oleh pihak lain. Ketika pihak yang merasa dirugikan menyampaikan
ketidakpuasannya kepada pihak kedua dan pihak kedua tsb menunjukkan perbedaan
pendapat maka terjadilah perselisihan atau sengketa. Sengketa dapat
diselesaikan melalui cara-cara formal yang berkembang menjadi proses adjudikasi
yang terdiri dari proses melalui pengadilan dan arbitrase atau cara informal
yang berbasis pada kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa melalui negosiasi
dan mediasi.
12.2.
Cara-Cara Penyelesaian Sengketa
Terdapat beberapa cara yang dapat menyelesaikan sengketa,
diantaranya yaitu:
1.
Negosiasi
(Negotiation)
Negosiasi
merupakan proses tawar-menawar dengan berunding secara damai untuk mencapai
kesepakatan antarpihak yang berperkara, tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai
penengah.
2.
Mediasi
Proses
penyelesaian sengketa antarpihak yang bersengketa yang melibatkan pihak ketiga
(mediator) sebagai penasihat. Dalam hal mediasi, mediator bertugas untuk
melakukan hal-hal sbb:
·
Bertindak
sebagai fasilitator sehingga terjadi pertukaran informasi
· Menemukan
dan merumuskan titik-titik persamaan dari argumentasi antarpihak, menyesuaikan
persepsi, dan berusaha mengurangi perbedaan sehingga menghasilkan satu
keputusan bersama.
3.
Konsiliasi
Konsiliasi
adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai suatu
penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga (konsiliator). Dalam menyelesaikan
perselisihan, konsiliator berhak menyampaikan pendapat secara terbuka tanpa
memihak siapa pun. Konsiliator tidak berhak membuat keputusan akhir dalam
sengketa untuk dan atas nama para pihak karena hal tsb diambil sepenuhnya oleh
pihak yang bersengketa.
4.
Arbitrase
Berdasarkan
UU Nomor 30 Tahun 1999, arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa perdata
di luar pengadilan umum yang didasarkan perjanjian arbitrase secara tertulis
oleh pihak yang bersengketa. Perjanjian arbitrase merupakan kesepakatan berupa
klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat
para pihak sebelum atau setelah timbul sengeketa. Suatu perjanjian arbitrase
tidak menjadi batal walaupun disebabkan oleh suatu keadaan seperti di bawah
ini:
·
Salah
satu pihak meninggal
·
Salah
satu pihak bangkrut
·
Pembaharuan
utang (novasi)
·
Salah
satu pihak tidak mampu membayar (insolvensi)
·
Pewarisan
·
Berlakunya
syarat hapusnya perikatan pokok
· Bilamana
pelaksanaan perjanjian tsb dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan
pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tsb
· Berakhir
atau batalnya perjanjian pokok
5.
Peradilan
Negara
berhak memberikan perlindungan dan penyelesaian bila terjadi suatu pelanggaran
hukum. Untuk itu negara menyerahkan kekuasaan kehakiman yang berbentuk badan
peradilan dengan para pelaksananya, yaitu hakim.
Pengadilan
berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 1986 adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi
di lingkungan peadilan umum. Sementara itu berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 4 Tahun
2004, penyelenggara kekuasaan kehikaman dilakukan oleh MA dan badan peradilan
yang berbeda di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, agama, militer, tata
usaha negara, dan oleh sebuah MK.
6.
Peradilan
Umum
Peradilan
umum adalah salah satu kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang umumnya mengenai
perkara perdata dan pidana. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peadilan umum
dilaksanakan oleh:
·
Pengadilan
Negeri
Pengadilan negeri
merupakan pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di kodya atau ibukota
kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kodya dan kabupaten yang
dibentuk dengan keputusan presiden. Pengadilan negeri bertugas memeriksa,
memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.
·
Pengadilan
Tinggi
Pengadilan tinggi
adalah pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibukota provinsi dan
daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi yang dibentuk dengan undang-undang. Tugas
dan wewenang pengadilan tinggi adalah mengadili perkara pidana dan perdata di
tingkat banding, di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan yang
mengadili antar pengadilan negeri di daerah hukumnya.
·
Mahkamah
Agung (MA)
MA merupakan
pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang berkedudukan
di ibukota negara RI dan dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh
pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. MA bertugas dan berwewenang memeriksa
dan memutus:
· Permohonan
kasasi
· Sengketa
tentang kewenangan mengadili
· Permohonan
peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
Daftar Pustaka
Komentar
Posting Komentar