HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
7.1
Pengertian HKI
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau adalah
padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR),
yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau
proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati
secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam
HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual
manusia.
Secara garis
besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu:
1.
Hak Cipta (copyright).
2.
Hak kekayaan industri (industrial
property rights), yang mencakup:
·
Paten (patent);
·
Desain industri (industrial
design);
·
Merek (trademark);
·
Penanggulangan praktek persaingan
curang (repression of unfair competition);
·
Desain tata letak sirkuit
terpadu (layout design of integrated circuit);
·
Rahasia dagang (trade
secret).
7.2
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1. Prinsip
Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan
kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai
bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya
atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari Prinsip-prinsip Hak
Kekayaan Intelektual
3. Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan
kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai
bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
4. Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya
atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam
pemiliknya.
5. Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan,
sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
6. Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga
Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada
individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan
keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
7.3
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan
WIPO, HAKI dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1. Hak Cipta ( copyrights )
Hak
eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni
untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk
memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
UU No. 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang
mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau
konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
2. Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )
Hak yang mengatur segala
sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri (
industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai
perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada
tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a. Paten,
yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi.
Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan),
setelah itu habis masa berlaku patennya.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten: “Paten adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
(Pasal 1 ayat 1).”
b. Merk
dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya
pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : “Merk adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-
unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1). “
Hak atas Merek adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pemilik
Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya. (Pasal 3)
c. Hak
desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang
memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses
industri
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara Republik
Indonesiakepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakan hak tersebut.
Desain Industri adalah
suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau
garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua
dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit),
yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang
merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit Terpadu adalah
suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat
berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen
aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara
terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan
fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1).
Desain Tata Letak adalah
kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen,
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal
1 Ayat 2)
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara Republik
Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakan hak tersebut. (Pasal 1 Ayat 6)
e. Rahasia
dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau
individu dalam proses produksi
Menurut Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak Rahasia Dagang
adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal
1 Ayat 2)
f. Varietas
tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan
Varietas Tanaman :
Perlindungan Varietas
Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal
ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT,
terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan
pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak Perlindungan
Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia
dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya
atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk
menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2)
Varietas Tanaman adalah
sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk
tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi
karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis
yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan
dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3)
7.4
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual Di
Indonesia
Dalam
penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
1. Undang-undang
Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (WTO)
2. Undang-undang
Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3. Undang-undang
Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4. Undang-undang
Nomor 14/1997 tentang Merek
5. Undang-undang
Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
6. Keputusan
Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection
of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual
Property Organization
7. Keputusan
Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
8. Keputusan
Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection
of Literary and Artistic Works
9. Keputusan
Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treat
Berdasarkan
peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat
dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas
pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh
dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan
tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen
Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
7.5
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta
atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku.
Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta ( uu hak cipta No.
19/2002) adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu
pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup :
1.
Buku, program komputer,
pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil
karya tulis lain;
2.
Ceramah, kuliah, pidato
dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3.
alat peraga yg dibuat
untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
4.
musik/ lagu dengan atau
tanpa teks;
5.
drama atau drama
musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
6.
seni rupa dalam segala
bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni
patung dan seni terapan;
7.
arsitektur;
8.
peta;
9.
seni batik;
10.
fotografi;
11.
sinematografi;
12.
terjemahan, bunga
rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam Pengertian hak cipta, pemahaman yang benar tentang ruang lingkup hak
cipta diperlukan untuk menghindari adanya kerancuan pengertian hak cipta yang
sering terjadi di masyarakat Indonesia. hak cipta yang berkaitan dengan
banyaknya produk budaya bangsa yang diklaim pihak asing, beberapa kalangan
minta agar Pemerintah segera "mematenkan" hak cipta produk seni
budaya tersebut. Dalam kasus hak cipta ini, istilah "mematenkan"
tidak tepat, sebab "paten" hanya layak diterapkan bagi hak kekayaan
industri, yaitu hak paten, bukan untuk hak cipta.
Secara hakiki Hak cipta termasuk hak milik immaterial karena menyangkut
gagasan pemikiran, ide, maupun imajinasi dari seseorang yang dituangkan dalam
bentuk karya cipta/ hak cipta, seperti hak cipta buku ilmiah, hak cipta
karangan sastra, maupun hak cipta karya seni.
Di samping itu, dalam hak cipta juga dikenal adanya beberapa prinsip dasar
hak cipta, sebagai berikut:
1.
Yang dilindungi hak
cipta adalah ide yang telah berwujud dan asli (orisinal);
2.
Hak cipta timbul dengan sendirinya
(otomatis);
3.
Hak cipta merupakan hak
yang diakui hukum (legal right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik
suatu ciptaan;
4.
hak cipta bukan hak
mutlak (absolut).
7.6
Hak Paten
Pengertian/Definisi Hak Paten (Patent) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya.
Pengertian/Definisi Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara
bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang
menghasilkan Invensi.
Pengertian/Definisi Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah
yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Hak Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang:
1.
proses atau produk yang
pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan
perundangundangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau
kesusilaan;
2.
metode pemeriksaan,
perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia
dan/atau hewan;
3.
teori dan metode di
bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
4.
semua makhluk hidup,
kecuali jasad renik;
5.
proses biologis yang
esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau
proses mikrobiologis.
Jangka Waktu Hak Paten adalah :
1.
Hak Paten diberikan
untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal
Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
2.
Hak Paten Sederhana
diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal
Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
3.
Pengertian Hak Paten
Sederhana Yaitu Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai
nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau
komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Cara memperoleh Hak Paten adalah :
·
Mengajukan permohonan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal HakKekayaan
Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
·
Permohonan harus memuat
:
1.
tanggal, bulan, dan
tahun Permohonan;
2.
alamat lengkap dan
alamat jelas Pemohon;
3.
nama lengkap dan
kewarganegaraan Inventor;
4.
nama dan alamat lengkap
Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
5.
surat kuasa khusus,
dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa;
6.
pernyataan permohonan
untuk dapat diberi Paten;
7.
judul Invensi;
8.
klaim yang terkandung
dalam Invensi;
9.
deskripsi tentang
Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan
Invensi;
10.
gambar yang disebutkan
dalam deskripsi yang diperlukan
11.
untuk memperjelas
Invensi; dan
12.
abstrak Invensi.
7.7 Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat
1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa
tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari
pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa
sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa
merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing
produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :
§
Merek
Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang
yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
§
Merek
Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa
yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
§
Merek
Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada
barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh
beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang atau jasa sejenis lainnya.
Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak
khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar
Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau
memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah
dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat
digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut,
maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan
Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan
dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain itu pelanggaran juga dapat berujung pada
pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan
sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan
merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa
sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh
tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-
Oleh karena itu, ada baiknya jika merek suatu
barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi
mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu
produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak merek kepada
pemilik baik individu maupun kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar
dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada
rasa was-was terhadap pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.
Undang-undang
yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
·
UU
Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
·
UU
Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
·
UU
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Dalam pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI
adalah bagian penting dalam penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu
pengetahuan, sastra maupun seni dengan menghargai hasil karya pencipta
inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima dan tidak dijadikan suatu hal
untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna dalam pembentukan citra
dalam suatu perusahaan atau industri dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.
7.8 Perlindungan
Varietas Tanaman
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak yang
diberikan kepada pemulia dan atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri
varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan
hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu (Pasal 1 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman).
Dengan demikian perlindungan diberikan terhadap varietas tanaman yang
dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Varietas tanamanadalah sekelompok tanaman
dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan
tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau
kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh
sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak
mengalami perubahan.
PVT diberikan kepada varietas dari jenis atau
spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Suatu
varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan
perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan
di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau
telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman
semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan. Sedangkan kriteria varietas
dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan
varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat
penerimaan permohonan hak PVT. Varietas dianggap seragam apabila sifat-sifat
utama atau penting pada varietas tersebut terbukti seragam meskipun bervariasi
sebagai akibat dari cara tanam dan lingkungan yang berbeda-beda. Sedangkan
suatu varietas dianggap stabil apabila sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan
setelah ditanam berulang-ulang, atau untuk yang diperbanyak melalui siklus
perbanyakan khusus, tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus
tersebut.
Berdasarkan pasal 4 UU No. 29 tahun 2000 tentang
Perlindungan VArietas Tanaman, jangka waktu perlindungan yang diberikan adalah
selama dua puluh tahun untuk tanaman semusim dan dua puluh lima tahun untuk
tanaman tahunan. Pengertian tanaman tahunan ditujukan untuk jenis pohon-pohonan
dan tanaman merambat yang masa produksinya lebih dari satu tahun, sedangkan yang
lainnya disebut sebagai tanaman semusim. Di Indonesia, PVT dapat didaftarkan ke
Pusat PVT, Kementrian Pertanian.
7.9 Rahasia Dagang
Undang-Undang tentang Rahasia Dagang ini baru
diundang-undangkan pada 20 Desember 2000 dalam UU No. 30/2000, sehingga secara
efektif Undang-Undang ini belum berlaku terutama yang berhubungan dengan
pencatatan lisensi dan pengalihan hak Rahasia Dagang karena institusi yang
menangani masalah ini saat ini belum terbentuk. Sesuai dengan ketentuan umum
yang ada dalam UU Rahasia Dagang, bidang ini berada dalam kewenangan Direktorat
Jendral Hak Kekayaan Intelektual.
Lingkup dari Rahasia Dagang menurut pasal 2
disebutkan bahwa lingkup perlindungan Rahasia Dagang adalah meliputi metode
produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang
teknologi dan/atau bisnis yang memi-liki nilai ekonomi dan tidak diketahui
masyarakan umum. Secara mudah, Rahasia Dagang adalah segala bentuk informasi
yang tidak diungkapkan (undisclosed informations) yang memiliki nilai ekonomis
dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Syarat lain adalah Rahasia Dagang ini haruslah
dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya. Upaya untuk
melindungi kerahasiaan ini tentu saja haruslah memenuhi standar-standar baku
tentang perlindungan atas Rahasia Dagang ini. Batasan dari kerahasiaan ini
menurut UU adalah tidak diketahui umum oleh masyarakat. Dengan kata lain,
sepanjang informasi tersebut berada dalam lingkup dan pengawasan dari pemilik
Rahasia Dagang, maka informasi tersebut adalah merupakan Rahasia Dagang.
UU Rahasia Dagang ini tidak memerinci bentuk-bentuk
informasi yang merupakan Rahasia Dagang dan tampaknya akan diserahkan kepada
praktek hukum. UU Rahasia Dagang ini mewajibkan setiap bentuk pengalihan hak
dan lisensi Rahasia Dagang ini dicatatkan pada Direktorat Jendral Hak Kekayaan
Intelektual.
Mengenai tata cara, biaya, apa yang dimuat dalam
dalam permintaan pencatatan pengalihan hak atau lisensi ini, UU tidak
mengaturnya dan diserahkan kepada Peraturan Pemerintah. Akan tetapi, UU dalam
penjelasannya menyatakan bahwa yang wajib dicatat adalah hanya mengenai data
yang bersifat administratif saja dan tidak mencakup substansi dari Rahasia
Dagang tersebut.Sampai saat tulisan ini dibuat, institusi atau badan yang
berwenang di lingkungan Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual ini belum
terbentuk.
7.10 Desain Industri
Desain Industri (DI) adalah suatu kreasi tentang
bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna,
atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan.
7.11 Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas
hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.dgip.go.id/pengenalan-desain-tata-letak-sirkuit-terpadu
Komentar
Posting Komentar