SURAT - SURAT BERHARGA
5.1 Pengertian Surat-Surat Berharga
Surat
berharga adalah surat bernilai uang yang dapat diperjualbelikan atau digunakan
sebagai agunan saham dan / atau bukti penyertaan modal. Sesuatu surat dapat
dikatakan surat berharga jika surat – surat tersebut mempunyai nilai, seperti
uang tunai dan dapat ditukarkan dengan uang tunai.
Surat berharga adalah surat yang
sengaja diterbitkan sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah
uang tetapi tidak dilakukan dengan mata uang, melainkan dengan alat pembayaran
lain.
5.2 Jenis – Jenis Surat Berharga
1.
Wesel
Wesel adalah surat yang didalamnya,
ditanggali dan ditandatangani di suatu tempat, dimana penerbitnya memberi
perintah tidak bersyarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah utang pada
hari bayar kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu
tempat tertentu.
2.
Surat
Cek
Surat cek adalah warkat yang berisi
perintah tidak bersyarat kepada bank–bank yang memelihara rekening nasabah
untuk membayarkan suatu jumlah uang tertentu kepada orang tertentu atau yang
ditunjuk olehnya atau pembawanya.
Ada
beberapa jenis cek yaitu :
A.
Cek
Atas Unjuk / Pembawa (Aan Toonder).
Cek atas unjuk merupakan cek di
mana bank akan membayarkan kepada siapa saja dengan tidak tertulis nama
seseorang atau badan hukum tertentu, yang datang untuk menguangkan cek tersebut
kepada pembawanya.
B.
Cek
Atas Nama (Aan Order).
Cek atas nama merupakan cek di mana bank akan membayar
kepada orang yang namanya tercantum di dalam cek yang bersangkutan.
C.
Cek
Atas Pembawa.
Cek atas pembawa merupakan cek di
mana bank akan memperlakukan cek semacam ini sebagai cek atas unjuk, akan
tetapi hal ini berbeda apabila sebutan pembawa dicoret maka cek tersebut
berlaku sebagai cek atas nama.
D.
Cek
Mundur (Postdated Cheque).
Cek mundur merupakan cek yang oleh
penariknya diberi tanggal akan datang, dengan demikian cek yang bersangkutan
hanya dapat diuangkan pada tanggal yang telah dicantumkan dalam cek yang
bersangkutan.
E.
Cek
Silang (Crossed Cheque).
Cek silang merupakan cek yang
diberikan tanda silang/garis miring yang sejajar pada bagian muka.Tanda silang
tersebut memberikan petunjuk kepada bank pembayar bahwa cek tersebut hanya
dapat dibayarkan kepada suatu bank yang disebut di antara kedua garis silang
sejajar.Dengan demikian, cek silang hanyalah untuk disetorkan ke dalam rekening
saja, sehingga cek yang bersangkutan hanya dapat dikliringkan pada bank
tersebut.
Sementara itu, dalam Pasal 214 Ayat
2 KUH Dagang ditentukan jenis cek silang, seperti berikut:
a)
secara
umum, diberi tanda dua garis sejajar dan di antaranya tidak terdapat/tidak
termuat sesuatu petunjuk/nama suatu bank maka cek tersebut hanya dapat dibayar
oleh bank pembayar kepada setiap bank yang menyerahkannya/kepada nasabah bank
pembayar yang menyerahkan cek itu;
b)
secara
khusus, antara dua garis sejajar terdapat nama suatu bank.
Jadi, tujuan pemberian tanda silang
pada cek, agar membatasi pihak-pihak yang dapat mencairkan dana atas cek yang
disilang tersebut.
Dengan demikian, pemberian tanda
silang dapat dilakukan oleh penarik maupun pemegang pada suatu cek. Dalam Pasal
214 Ayat 5 KUH Dagang, cek yang telah diberi tanda silang, tidak dapat dihapus.
Oleh karena itu, setiap pencoretan atas tanda silang/pencoretan atas nama bank
yang terdapat dalam kedua garis sejajar dianggap sebagai tidak tertulis/tidak
ada pencoretan.
F.
Cek
Kosong.
Cek kosong adalah cek yang pada
saat diajukan kepada bank tertarik untuk diuangkan, tidak tersedia dana yang
cukup pada rekening nasabah penarik cek tersebut. Apabila nasabah (pemegang
rekening) tersebut melakukan penarikan cek kosong selama tiga kali
berturut-turut dalam jangka waktu 6 bulan maka rekening harus segera ditutup
dan penutupan harus dilaporkan kepada Bank Indonesia.Artinya, pemegang rekening
tersebut tidak boleh berhubungan dengan bank-bank yang ada baik di Indonesia
maupun di luar negeri.
Setiap pemegang hak atas cek
mempunyai hak regres apabila tidak berhasil menguangkan cek yang diunjukkan
kepada bank, karena bank menolak untuk membayarnya.Dengan undang-undang telah
diberikan hak untuk menuntut para penghutang (penerbit, endosan, avail) cek
untuk melakukan pembayaran asalkan cek yang dimaksud belum kedaluwarsa.
3.
Bilyet
Giro
Bilyet giro adalah surat perintah
dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari
rekening yang bersangkutankepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.
4.
Surat
Sanggup
Surat sanggup adalah surat yang
dibuat oleh seorang yang berisikan suatu kesanggupan untuk membayar sejumlah
uang pada waktu tertentu.
Perbedaan pokok antara surat
sanggup dengan wesel adalah bahwa wesel merupakan surat perintah membayar,
sedangkan surat sanggup adalah surat janji / kesanggupan untuk membayar.
5.
Commercial
Paper
Commercial paper adalah surat
sanggup tanpa jaminan berjangka waktu pendek yang diterbitkan oleh perusahaan
bukan bank dan diperdagangkan melalui bank atau perusahaan efek dengan sistem
diskonto.
6.
Surat
Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat Berharga Pasar Uang adalah
surat berharga jangka pendek dalam rupiah yang dapat diperjual belikan di pasar
uang.
7.
Surat
Jaminan Bank (Bank Garansi)
Surat jaminan bank (bank garansi)
adalah surat jaminan untuk membayar seseorang berdasarkan undang-undang tertentu
yang berfungsi sebagai alat pembayaran.
Garansi adalah garansi dalam bentuk
warakat yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kawajiban membayar
terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera
janji.Garansi yang diterbitkan oleh bank berbentuk stanby L/C. bank garansi
dapat diberikan dalam bentuk rupiah atau valuta asing.
8.
Pihak
– Pihak dalam Letter Of Credit
a.
Pembeli
b.
Penjual
c.
Bank
Pembuka
d.
Bank
Penerus
e.
Bank
Pembayar
f.
Confirming
Bank
g.
Negotiating
Bank
h.
Remmiting
Bank
i.
Reimbursing
Bank
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar