HUKUM ASURANSI
6.1.
Pengertian
Hukum
asuransi adalah kumpulan peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis, yang
ditujukan untuk mengikat kedua belah pihak yang melakukan perjanjian asuransi
(penanggung dan tertanggung).
Berdasarkan
ketentuan yang tertulis dalam Pasal 246 KUHD, dengan jelas dikatakan bahwa
asuransi atau pertanggungan adalah sebuah perjanjian yang mengikat penanggung
kepada tertanggung dengan cara menerima sejumlah premi yang dimaksudkan untuk
menjamin penggantian terhadap tertanggung akibat adanya kerugian yang timbul,
terjadinya kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, hal tersebut
mungkin akan terjadi akibat terjadinya suatu evenemen (peristiwa yang tidak
pasti).
Sedangkan di dalam Undang-Undang No.2
Tahun 1992 Tertanggal 11 Februari 1992 Tentang Usaha Perasuransian (UU
asuransi) dikatakan bahwa: Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian yang
terjadi di antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan
diri kepada pihak tertanggung dengan cara menerima sejumlah premi asuransi
untuk memberikan layanan penggantian kepada tertanggung akibat adanya kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung akibat terjadinya
suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang
dilakukan karena meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
6.2.
Dasar Hukum Asuransi
Berikut 5 dasar hukum asuransi yang berlaku
di Indonesia, yaitu:
1.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992
Dilihat dari kedudukannya,
undang-undang ini sering kali dijadikan sebagai dasar dari beberapa penetapan
peraturan mengenai asuransi yang berlaku di Indonesia. Sehingga bisa dikatakan
jika Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 merupakan dasar hukum utama yang mengatur
dan menentukan segala kegiatan asuransi. Melihat isi dari UU No.2 Tahun 1992,
didalamnya memuat peraturan tentang usaha perasuransian. Dasar-dasar
dibentuknya undang-undang ini adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan
makmur sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945, meninjau bahwasanya
asuransi adalah salah satu upaya dalam menanggulangi resiko tertentu yang
dihadapi oleh masyarakat sekaligus asuransi berperan dalam menghimpun dana dari
masyarakat, dan negara membuka kesempatan bagi kegiatan usaha perasuransian dan
mengatur kegiatan perasuransian agar sesuai dengan prinsip usaha yang sehat dan
bertanggung jawab. UU No.2 Tahun 1992 secara menyeluruh mengatur kegiatan
asuransi yang ada di Indonesia agar segala kegiatan asuransi sesuai dengan
hukum yang berlaku dan mampu mewujudkan keadilan bersama, berikut hal-hal yang
diatur dalam UU No.2 Tahun 1992, yaitu :
·
Ketentuan umum dan ruang lingkup asuransi
·
Bidang usaha perasuransian
·
Jenis usaha perasuransian
·
Ruang lingkup usaha perusahaan perasuransian
·
Penutupan objek asuransi
·
Bentuk hukum usaha asuransi
·
Kepemilikan perusahaan asuransi
·
Perizinan usaha
·
Pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan perasuransian
·
Kepailitan dan likuidasi
·
Ketentuan pidana
Dengan mengetahui isi dari
undang-undang ini sangat jelas terlihat alasannya kenapa undang-undang ini
dijadikan sebagai dasar utama dalam ketentuan hukum usaha perasuransian.
2. KUHP
(Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 1320 dan Pasal 1774
Dilihat dari ketentuan umum dalam UU
No.2 Tahun 1992 menyebutkan bahwa, “Asuransi atau pertanggungan adalah
perjanjian antara dua belah pihak atau lebih, yang mana pihak penanggung
mengikatkan diri dengan pihak tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari peristiwa yang
tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
Dari penjelasan undang-undang diatas
menyatakan bahwa asuransi mengandung unsur perjanjian antara dua belah pihak
didalamnya. Karena mengandung unsur penjanjian maka akan termasuk dalam ruang
lingkup hukum pidana, sebagaimana dalam KUHP bagian dua menjelaskan bab tentang
syarat-syarat terjadinya suatu perjanjian yang sah, dimana hal tersebut dirinci
dan dijelaskan dalam salah satu pasal, yaitu Pasal 1320 yang
menyebutkan bahwa “Untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat yaitu
kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan dalam membuat suatu
perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak
terlarang.” Manfaat asuransi adalah memberikan jaminan yang bersifat
menguntungkan kepada pihak tertanggung jika terjadi sesuatu yang merugikan atau
merusak dimana kejadian tersebut tidak dapat dipastikan waktunya. Karena sifat
itulah asuransi juga harus menyesuaikan dengan ketentuan yang terdapat
pada Pasal 1774 KUHP, yang menyatakan bahwa “suatu persetujuan
untung-untungan ialah suatu perbuatan yang hasilnya, yaitu mengenai untung
ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, tergantung pada
suatu kejadian yang belum pasti.”
3. KUHD
(Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) Bab 9
Kegiatan usaha perasuransian tidak
hanya termasuk dalam masalah pidana saja, namun jika dilihat dengan lebih
teliti lagi ternyata dalam KUHD juga mengatur tentang asuransi. Khusus
dalam Bab 9 KUHD menjelaskan tentang asuransi dan
pertanggungan secara umum yang dijelaskan secara terperinci dalam Pasal
246-286. Dari sekian banyak pasal yang ada dalam Bab 9 KUHD, yang paling sesuai
dengan penjelasan asuransi secara umum adalah Pasal 246 yang
menyebutkan bahwa “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan
mana seorang penanggung mengikatkan dirinya kepada seorang tertanggung, dengan
menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin
akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu.”
Sekilas
jika diperhatikan penjelasan asuransi secara umum dalam pasal 246 diatas akan
sangat terlihat kemiripannya dengan penjelasan asuransi secara umum dalam UU
No.2 Tahun 1992, bahkan jika diambil intisari dari apa yang dijelaskan akan
memiliki arti dan maksud yang sama. Dalam Bab 9 KUHD secara menyeluruh
menjelaskan tentang ketentuan tentang jenis pertanggungan dari asuransi, batas
maksimal pertanggungan yang diberikan asuransi, prosedural proses pertanggungan
yang berlaku, penyebab batalnya proses pertanggungan, dan pertanggungan disusun
secara tertulis dalam suatu akta atau polis.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun
1992 merupakan ketentuan yang mengatur tentang penyelenggaraan usaha
perasuransian. Terbentuknya peraturan pemerintah ini didasari atas tujuan
asuransi yang secara prinsip mampu mendorong tumbuhnya pembangunan nasional
Indonesia, sehingga dalam penerapan berkelanjutan diperlukan sebuah arahan agar
dalam kegiatan usaha perasuransian berjalan dengan sesuai dengan hukum yang
berlaku dan mengatur perusahaan perasuransian yang ada di Indonesia agar
berkembang dengan baik dan sesuai dengan landasan maupun prinsip usaha yang
sehat dan bertanggung jawab.
Melihat isi dari keseluruhan Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992, jelas sekali bahwa penyusunan peraturan ini
masih merujuk pada UU No.2 Tahun 1992, hal tersebut terlihat dari adanya
penekanan yang sama terhadap beberapa ketentuan yang termuat didalamnya. Secara
garis besar Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 berisi tentang ketentuan
umum ruang lingkup asuransi, penutupan objek asuransi, perizinan usaha
perasuransian, kesehatan keuangan perusahaan asuransi, dan penyelenggaraan
usaha perasuransian.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999
Peraturan pemerintah ini merupakan
perubahan pertama dari Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992. Tujuan
dibentuknya Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 pada dasarnya memiliki
kesamaan dengan peraturan sebelumnya yaitu tentang penyelenggaraan usaha
perasuransian. Terbentuknya peraturan pemerintah ini didasari akan adanya
perkembangan kegiatan usaha perasuransian yang terus mengalami perubahan dan
disamping itu terjadi pula perubahan perekonomian nasional yang menyebabkan
diperlukannya penyesuaian terhadap peraturan pelaksanaan usaha asuransi yang
telah berlaku.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63
Tahun 1999 mengandung perubahan terhadap beberapa pasal dari undang-undang
sebelumnya yang telah disesuaikan dengan kondisi perkembangan perekonomian
negara, diantaranya tentang meningkatnya persyaratan modal yang harus disetor
untuk pendirian perusahaan asuransi baru, adanya laporan yang harus disampaikan
kepada menteri jika terjadi setiap perubahan kepemilikan perusahaan asuransi,
dan perubahan persyaratan untuk mendapatkan izin usaha perusahaan asuransi.
Hadirnya asuransi pada dasarnya
memberikan jaminan perlindungan kepada seseorang dari berbagai kejadian buruk
yang bisa menimpa di waktu tertentu diluar prediksi dan harapan orang tersebut.
Dilihat dari proses kegiatan asuransi pastilah terdapat sebuah perjanjian yang
bersifat mengikat, dimana seseorang yang setuju dengan asuransi tersebut harus
membayar sejumlah premi tertentu dalam jangka waktu tertentu, dimana premi
tersebut merupakan pengganti dari perlindungan yang dijaminkan oleh perusahaan
asuransi. Karena dalam kegiatan usah perasuransian didalamnya termuat beberapa
unsur yang termasuk dalam tindakan pidana maka agar penyelenggaraannya sesuai
dengan ketentuan hukum maka usaha perasuransian harus mengikuti aturan-aturan
dari dasar hukum yang mengatur kegiatan ekonomi di Indonesia, hal ini ditujukan
untuk memberikan jaminan kepada kedua belah pihak baik penanggung maupun
tertanggung agar dapat mempertanggungjawabkan semua kewajibannya masing-masing.
6.3.
Penggolongan Asuransi
1. Pengelompokan asuransi berdasarkan jenis
usaha
·
Asuransi
kerugian (non – life insurance)
Asuransi kerugian
adalah jenis usaha asuransi berupa jasa dalam penanggulangan resiko atas segala
macam kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum oleh pihak ketiga,
yang mana kerugian tersebut timbul akibat peristiwa yang tidak pasti.
Jenis asuransi kerugian contohnya terdapat pada asuransi kebakaran pada
bangunan, asuransi kehilangan kendaraan dan sebagainya.
·
Asuransi jiwa
(live insurance)
Asuransi jiwa adalah
jenis usaha asuransi berupa jasa yang diberikan oleh pihak ketiga (penyedia
asuransi) untuk menanggulangi segala resiko yang berhubungan dengan jiwa
seseorang yang terjadi secara tidak pasti, misalnya meninggal dunia dan cacat
akibat kecelakaan ataupun mengalami gangguan kesehatan yang kronis. Contoh
asuransi yang diberikan pada kasus meninggal dunia yaitu berupa bantuan atau
santunan kepada pihak keluarga atau ahli waris oleh pihak asuransi.
·
Reasuransi
(reinsurance)
Reasuransi merupakan
jenis usaha asuransi yang cara kerjanya menggunakan sistem penyebaran resiko,
maksudnya penanggung atau pihak ketiga (asuransi) menyebarkan atau melimpahkan
sebagian atau seluruh resiko kepada pihak penanggung lainnya. hal tersebut
dilakukan bertujuan sebagai pencegahan jika pihak penanggung tersebut tidak
dapat mengatasi atau menanggung klaim resiko dari pemegang asuransi.
2. Pengelompokan asuransi
berdasarkan perjanjian
· Asuransi
kerugian
Asuransi kerugian merupakan jenis
asuransi yang memberi penggantian kerugian atas harta kekayaan dari pemegang
asuransi, misalnya kehilangan kendaraan.
· Asuransi
jumlah
Asuransi jumlah merupakan jenis
asuransi yang memberikan uang atau asuransi lainnya kepada pemegang asuransi
tanpa melihat adanya kerugian maupun sebuah resiko. Contoh dari jenis asuransi
ini adalah asuransi pendidikan.
3. Pengelompokan asuransi
berdasarkan sifat pelaksana
Berdasarkan sifat pelaksananya asuransi dapat
digolongkan menjadi:
·
Asuransi
sukarela
Asuransi sukarela merupakan penanggungan jasa yang
diberikan secara sukarela, maksudnya asuransi dilakukkan karena adanya suatu
ketidakpastian atau resiko kerugian yang dapat terjadi. Contohnya asuransi
kebakaran, asuransi kendaraan, asuransi jiwa, dan asuransi pendidikan.
·
Asuransi wajib
Asuransi wajib merupakan jenis asuransi yang
bersifat mutlak atau wajib, artinya asuransi ini wajib diikuti oleh semua pihak
yang terkait dengan aturan yang ada (undang – undang) dan ketentuan dari
pemerintah. Contoh asuransi ini yaitu asuransi jaminan sosial tenaga kerja
(Jamsostek), asuransi kesehatan (askes) dan lainnya. selain asuransi dari
pemerintah ada juga asuransi wajib kepada pihak perbankan, misalnya penerima
kredit yang mengalami resiko yang terjadi secara tidak terduga yang dapat
merugikan pihak bank.
·
Asuransi kredit
Asuransi kredit merupakan jenis asuransi yang
memberikan jaminan atas pembelian kredit yang dilakukan oleh perbankan.
Asuransi ini bertujuan untuk melindungi pemberi kredit dari resiko yang dapat
terjadi kepada penerima kredit sehingga tidak dapat mengembalikan kredit
tersebut. Di indonesia asuransi untuk persoalan kredit dikelola oleh PT
Asuransi Kredit Indonesia atau PT. Askrindo , sedangkan pihak tertanggung atau
penerima asuransi adalah seluruh pihak perbankan yang menyalurkan atau
memberikan kredit usaha kecil (KUK).
6.4.
Prinsip – Prinsip Asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip
dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable
interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation, dan contribution.
· Insurable Interest
Adalah hak untuk mengasuransikan, yang
timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang
diasuransikan dan diakui secara hukum.
Jadi, anda dikatakan memiliki
kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian
keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan
atas obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan
harta benda atau kepentingan anda. Apabila terjadi musibah atas obyek yang
diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas
obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.
· Utmost Good Faith
Adalah suatu tindakan untuk
mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material
fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas
segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung
juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau
kepentingan yang dipertanggungkan. Intinya adalah bahwa Anda berkewajiban
memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting
yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan
risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan
kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.
· Proximate Cause
Adalah suatu penyebab aktif, efisien
yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya
intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan
independen. Jadi apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau
kecelakaan, maka pertama-tama dicari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang
menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya
terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut. Suatu prinsip yang digunakan untuk
mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: "Unbroken Chain of Events" yaitu suatu rangkaian mata
rantai peristiwa yang tidak terputus.
· Indemnity
Adalah suatu mekanisme dimana penanggung
menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam
posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal
252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
· Subrogation
Adalah pengalihan hak tuntut dari
tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar. Prinsip subrogasi diatur
dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila
seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung,
maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk
menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung".
· Contribution
Adalah hak penanggung untuk mengajak
penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama
kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity. Anda dapat
saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun
bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis
berlaku prinsip kontribusi.
6.5.
Polis Asuransi
Polis Asuransi adalah kontrak tertulis antara
perusahaan asuransi (penanggung) dan nasabah (tertanggung) yang berisi
pengalihan risiko dan syarat-syarat berlaku (jumlah uang pertanggungan, jenis
risiko yang ditanggung, jangka waktu dan lain sebagainya). Polis asuransi jiwa
disebut juga dengan istilah kontrak, kontrak polis, sertifikat asuransi. Polis
asuransi sangat penting untuk nasabah dan perusahaan asuransi, sebagai:
·
Bukti tertulis
bagi kedua belah pihak yang sudah sepakat.
·
Jaminan untuk
nasabah, untuk mengganti kerugian dari pihak perusahaan asuransi. Termasuk pada
saat nasabah melakukan klaim atau tuntutan hukum jika terjadi kesalahpahaman.
·
Perusahaan
asuransi menganggap polis adalah tanda terima dari nasabah dan nasabah tunduk
pada aturan yang berlaku.
Berdasarkan
Pasal 256 KUHD, kecuali asuransi jiwa, polis asuransi harus memuat
syarat-syarat berikut;
1.
Hari dan tanggal
pembuatan polis
2.
Nama nasabah
atau tertanggung, untuk diri sendiri atau pihak ketiga
3.
Uraian yang
jelas mengenai benda yang diasuransikan
4.
Jumlah yang
diasuransikan (nilai pertanggungan)
5.
Bahaya-bahaya
yang ditanggung oleh perusahaan asuransi atau penanggung
6.
Saat bahaya
mulai berjalan dan berakhir yang menjadi tanggungan penanggung
7.
Premi asuransi
8.
Umumnya semua
keadaan yang perlu diketahui oleh penanggung dan perjanian khusus yang diadakan
antara penanggung dan tertanggung, antara lain mencantumkan Banker’s Clause yaitu
klausul yang hanya dicantumkan atas permintaan Bank penerima ganti rugi atas
peristiwa yang terjadi, jika terjadi peristiwa (evenemen) yang menimbulkan
kerugian penanggung dapat berhadapan dengan pemilik atau pemegang hak
Sedangkan untuk asuransi kebakaran, syarat-syarat
yang berlaku dan wajib ditulis dalam polis sesuai dengan Pasal 287 KUHD adalah;
1.
Letak barang
tetap serta batas-batasnya
2.
Pemakaian barang
3.
Sifat dan
pemakaian gedung yang berbatasan, jika berpengaruh pada obyek pertangungan
4.
Harga barang yang
dipertanggungkan
5.
Letak dan
pembatasan gedung serta tempat dimana barang-barang bergerak yang
dipertanggungkan berada
Jenis – jenis polis asuransi yaitu :
·
Polis asuransi kesehatan
Polis asuransi kesehatan adalah surat
perjanjian polis yang secara khusus berisikan kesepakatan penjaminan biaya
kesehatan atau perawatan tertanggung jika mengalami sakit atau kecelakaan.
Untuk jenis perawatannya, dibagi menjadi 2 macam, yaitu rawat inap (in-patient
treatment) dan rawat jalan (out-patient treatment).
·
Polis
asuransi jiwa
Polis asuransi jiwa adalah surat perjanjian
polis yang secara khusus berisikan kesepakatan penjaminan terhadap kerugian
finansial yang tak terduga yang disebabkan oleh meninggalnya seseorang yang
dipertanggungkan.
· Polis asuransi rumah
Polis asuransi rumah adalah surat
perjanjian polis yang secara khusus berisikan kesepakatan yang mencakup
perlindungan terhadap tempat tinggal dari segala risiko atau hal-hal yang tidak
diinginkan.
· Polis asuransi kendaraan bermotor
Polis asuransi kendaraan bermotor adalah
surat perjanjian polis yang secara khusus berisikan kesepakatan antara pihak
tertanggung dan penanggung dalam masalah pemberian proteksi terhadap kendaraan
bermotor yang dipertanggungkan dari segala macam risiko.
· Polis asuransi perjalanan (voyage policy)
Polis asuransi perjalanan adalah surat
perjanjian polis yang berisikan kesepakatan pemberian jaminan dari perusahaan
asuransi kepada sang tertanggung dari hari pertama dia melakukan perjalanan
sampai jangka waktu tertentu. Pemberian perlindungan tersebut juga meliputi
barang bawaan sang pemegang polis.
·
Polis
Veem
Polis Veem adalah dokumen kontrak
pembayaran yang menanggung barang selama berada di dalam gudang atau suatu
tempat dari kemungkinan terjadinya risiko kerusakan, kebakaran, kehilangan atau
hal lainnya.
·
Polis
Tidak Ditaksir (unvalued policy)
Polis tidak ditaksir adalah suatu dokumen
kontrak yang berisikan harga pertanggungan yang dicantumkan dalam polis yang
diperlukan sebagai dasar untuk perhitungan premi asuransi dan batas maksimal
gati rugi yang diberikan oleh perusahaan asuransi tersebut.
·
Polis
Ditaksir (valued policy)
Polis ditaksir adalah dokumen kontrak
pembayaran yang jumlah harga pertanggungannya dapat ditaksir atau dikira-kira.
Di dalamnya terdapat syarat valued atau so valued.
·
Polis
asuransi risiko perang
Polis asuransi risiko perang merupakan
surat perjanjian antara dua belah pihak yang berisikan kesepakatan pemberian
perlindungan kepada sang pemegang polis saat dia berada di medan perang. Pada
umumnya, di dalam perjanjian polis tersebut menjamin semua biaya atas hal-hal
yang terjadi di medan perang, kerugian sampai dengan hal-hal yang diakibatkan
orang lain.
Fungsi utama polis
Dalam asuransi, fungsi polis sangatlah
penting baik bagi pihak tertanggung maupun pihak penanggung. Jika proses
perjanjian awal tidak memakai polis, maka tidak ada jaminan bahwa perjanjian
itu sah. Maka berhati-hatilah jika Anda ditawari jasa asuransi tapi pada
prosesnya tidak menyinggung tentang polis. Bisa saja itu adalah bentuk
penipuan. Periksa juga lembar polis. Jika Anda mendaftar untuk asuransi jiwa,
maka polisnya harus polis asuransi jiwa.
Fungsi polis bagi tertanggung yaitu
sebagai bukti tertulis atas jaminan pertanggungan, bukti pembayaran premi
kepada penanggung, dan bukti otentik untuk menuntut penanggung jika tidak
memenuhi jaminannya. Sedangkan fungsi polis asuransi bagi penanggung
adalah sebagai bukti tertulis atas jaminan yang diberikan. Selain itu juga
sebagai bukti otentik untuk menolak tuntutan klaim atau ganti rugi bila
penyebab kerugian tidak sesuai dengan persyaratan di polis.
DAFTAR PUSTAKA
http://asuransime.com/apa-itu-polis-asuransi-dan-fungsinya-bagi-anda/
Informasi penting nih. Terima kasih ya.
BalasHapusAsuransi Mobil All Risk