HUKUM DAGANG
4.1 HUBUNGAN HUKUM PERDATA DENGAN
HUKUM DAGANG
Hukum perdata dengan hukum dagang
dapat dikatakan saling berkaitan satu denagn yang lainnya sehingga tidak
terdapat perbedaan secara prinsipil antara keduanya.Hal ini dibuktikan dalam
pasal 1 dan pasal 15 KUH Dagang. Sementara itu, dalam pasal 1 KUH Dagang
disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya dalam kitab ini tidak
khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang
dibicarakan dalam kitab ini.
Kemudian, dalam pasal 15 KUH Dagang
disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh
persetujuana dari pihak-pihak yang bersangkutan, oleh kitab ini dan oleh hukum
perdata.Dengan demikian berdasarkan pasal 1 dan pasal 15 KUHD dapat diketahui
kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. Pengertiannya KUH Dagang merupakan
hukum yang khusus (lex specialis), sedangkan KUH Perdata merupakan hukum yang
bersifat umum (lex generalis), sehingga berlaku suatu asas lex specialis
derogate lex generali, artinya hukum yang khusus dapat mngesampingkan hukum
yang umum.
4.2 BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Sebelum tahun1983 Hukum Dagang
hanya mengikat kepada para pedagang yang melakukan usaha dagang saja. Kemudian
sejak tahun 1983 pengertian ‘perbuatan dagang’ menjadi lebih luas dan diubah
menjadi ‘perbuatan perusahaan’ yangmengandung arti lebih luas sehingga berlaku
bagi setiap pengusaha (perusahaan). Dapat dipahami beberapa pendapat, antara
lain :
a.
Menurut
Hukum
Perusahaan adalah mereka yang
melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (
dalam arti luas ), tenaga kerja, dan dilakukan secara terus menerus, serta
terang-terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan
barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
b.
Menurut
Mahkamah Agung ( Hoge Raad )
Perusahaan adalah seseorang yang
mempunyai perusahaan jika ia berhubungan dengan keuntungan keuangan dan secara
teratur melakukan perbuatan-perbuatan yang bersangkut paut dengan perniagaan
dan perjanjian.
c.
Menurut
Molengraff
Perusahaan adalah keseluruhan
perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak ke luar untuk
memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan, menyerahkan barang atau
mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.
d.
Menurut
Undang-Undang No. 3 Tahun 1982
Perusahaan adalah setiap bentuk
usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus
menerus, didirikan dan bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara
Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan / atau laba. Dengan
demikian ada beberapa pendapat yang dapat diambil kesimpulan bahwa seseorang
dapat baru saja dikatakan menjalankan perusahaan jika telah memenuhi unsur-unsur,
seperti berikut :
·
Terang-terangan,
·
Teratur
bertindak keluar, dan
·
Bertujuan
untuk memperoleh keuntungan materi.
4.3 HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTU
– PEMBANTUNYA
Pengusaha adalah setiap orang atau
badang hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko suatu
perusahaan dan juga mewakili secara sah. Oleh karena itu pengusaha dapat
berbentuk sebagai berikut :
·
Ia
seorang diri saja,
·
Ia
sendiri dan dibantu oleh para pembantu,
·
Orang
lain yang mengelolah dengan pembantu – pembantu.
·
Pembantu
– pembantu dalam perusahaan terdiri dari dua macam sebagai berikut :
Didalam Perusahaan. Mempunyai
hubungan yang bersifat Sub Ordinasi yaitu hubungan atas dan bawah, sehingga
berlaku suatu perjanjian perburuhan,
Diluar Perusahaan. Mempunyai
hubungan yang bersifat koordinasi yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku
suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa dan
kan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya
pengacara, notaris, makelar, dan komisioner.
Dengan demikian hubungan hukum yang
terjadi diantara mereka dalam perusahaan dapat bersifat :
§ hubungan perburuhan, sesuai pasal
1601 a KUH Perdata;
§ hubungan pemberian kekuasaan,
sesuai pasal 1792 KUH Perdata;
§ hubungan hukum pelayanan berkala,
sesuai pasal 1601 KUH Perdata.
4.4 PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
Pengusaha adalah setiapa orang
ayang menjalankan perusahaan. Menurut undang – undang ada kewajiban yang harus
dilakukan (dipenuhi) oleh pengusaha, yaitu :
Membuat pembukuan ( sesuai dengan
pasal 6 KUH Dagang & undang – undang No.8 tahun 1997 tentang dokumen
perusahaan )
Selain itu, di dalam Pasal 2
Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :
1.
Dokumen
keuangan : Terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan
yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu
perusahaan
2.
Dokumen
lainnya : Terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang
mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan
dokumen keuangan.
Mendaftarkan perusahaannya ( sesuai
dengan undang – undang No.3 tahhun 1982 tentang wajib daftar perusahaan ).Pasal
32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut
:
a.
Barang
siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya
diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja
atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana
penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp.
3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
b.
Barang
siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak
lengkap dalam daftar perusahaan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga)
bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima
ratus ribu rupiah).
4.5 BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.Badan
Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda.Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan
adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
A.
Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah
perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang
bukan berbadan hukum, dapat berbentuk perusahaan dagang, perusahaan jasa, dan
perusahaan industri.Secara resmi, tidak ada perusahaan perseorangan, namun
telah ada bentuk perusahaan perorangan yang diterima oleh masyarakat yaitu
perusahaan dagang. Untuk mendirikan perusahaan dagang, dapat mengajukan
permohonan dengan surat ijin usaha (SIU) kepada kantor wilayah perdagangan dan
mengajukan surat ijin tempat usaha (SITU) kepada pemerintah daerah setempat.
B.
Perusahaan
Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan persekutuan bukan badan
hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang
pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk persekutuan perdata.
1.
Persekutuan
Perdata
Yaitu suatu perjanjian antara dua
orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan
dicapai dengan jalan kedua orang (pihak) menyetorkan kekayaan untuk usaha
bersama.
2.
Persekutuan
Firma
Yaitu tiap-tiap perseroan yang
didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yakni
anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya
terhadap orang-orang ketiga. ( Pasal 16 KUH Dagang ).
3.
Persekutuan
Komanditer
Yaitu persekutuan untuk menjalankan
suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang
persekutuan yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya
pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain yang
merupakan sekutu komanditer yang bertanggung jawab sebatas sampai pada sejumlah
uang yang dimasukkannya. ( Pasal 19 KUH Dagang ).
4.
Perusahaan
Persekutuan Berbadan Hukum
Perusahaan persekutuan berbadan
hukum adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha swasta,
dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.
4.6 PERSEROAN TERBATAS
Perseroan Terbatas (PT), dulu
disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan
usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar.Kekayaan
perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki
harta kekayaan sendiri.Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan.Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.Apabila utang perusahaan melebihi
kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab
para pemegang saham.Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan
tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT
dapat pula berasal dari obligasi.Keuntungan yang diperoleh para pemilik
obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau
ruginya perseroan terbatas tersebut. Perseroan Terbatas adalah perusahaan yang
didirikan oleh dua orang atau lebih yang berbadan hukum, dulu 1 mei 1848 PT
diatur dalam KUHD namun aturan itu tidak sesuai dengan prinsip ekonomi
Indonesia yang berazaskan demokrasi sesuai dengan pancasila dan UUD 1945, maka
dibentuk peraturan baru yang dituangkan dalam UU No.1 tahun 1995 yang mengatur
bahwa sebuah PT harus didirikan dengan syarat harus memiliki etikat yang baik,
azas kepatutan dan azas kepantasan. dan setelah mengikuti berbagai perkembangan
akhirnya dikeluarkan UU No.40 tahun 2007 dimana adanya tambahan tentang Prinsip
Tata kelola perseroan yang baik. Minimal 2 orang atau lebih untuk mendirikan
PT, dan pendiri wajib mengambil bagian saham, mempunyai nama PT, dan Mempunyai
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha.
Modal dasar dari membuat suatu PT
adalah Rp 50.000.000,-(Psl 32) dan modal yang dipakai bisa dari modal sendiri
ataupun dari Loan (pinjaman dalam negeri maupun luar negeri).organ dalam suatu
PT terdapat Direksi, Komisaris, dan RUPS dengantugasnya masing – masing direksi
– menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud tujuan perseroan
4.7 PENYATUAN PERUSAHAAN
Jenis dan Bentuk Penggabungan
Usaha:
1.
Jenis-jenis
penggabungan usaha berdasarkan PSAK No.22 paragraf 08 tahun 1999, terdapat dua
jenis penggabungan usaha yaitu:
§ Akuisisi (acquisition) adalah suatu
penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan, yaitu pengakuisisi (acquiree),
dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan
saham.
§ Penyatuan kepemilikan (uniting of
interest/pooling of interest) adalah suatu penggabungan usaha dimana para
pemegang saham perusahaan yang bergabung bersama-sama menyatukan kendali atas
seluruh, atau secara efektif seluruh aktiva neto dan operasi kendali perusahaan
yang bergabung tersebut dan selanjutnya memikul bersama segala resiko dan manfaat
yang melekat pada entitas gabungan, sehingga tidak ada pihak yang dapat
diidentifikasi sebagai perusahaan pengakuisisi (acquirer).
2.
Bentuk-bentuk
penggabungan usaha:
Dari segi hukumnya, penggabungan usaha dibagi menjadi :
·
Merger,
yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan membeli perusahaan lain
yang kemudian perusahaan yang dibelinya tersebut menjadi anak perusahaannya
atau dibubarkan. Perusahaan yang dibelinya sudah tidak mempunyai status hukum
lagi dan yang mempunyai status hukum adalah perusahaan yang membelinya.
·
Konsolidasi,
merupakan bentuk lain dari merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu
perusahaan bergabung dengan perusahaan lain membentuk satu perusahaan baru.
·
Afiliasi,
yaitu penggabungan usaha dengan cara membeli sebagian besar saham atau seluruh
saham perusahaan lain untuk memperoleh hak pengendalian (controlling interest).
Perusahaan yang dikuasai tersebut tidak kehilangan status hukumnya dan masih
beroperasi sebagaimana perusahaan lainnya.
4.8 PEMBUBARAN DAN LIKUIDITAS PERSEROAN
TERBATAS
Perseroan terbatas bubar karena
tiga hal, yaitu keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), jangka waktu
berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir, dan dari
penetapan Pengadilan.
1.
Bubarnya
Perseroan Terbatas dari Keputusan RUPS
Direksi dapat mengajukan usul
pembubaran perseroan terbatas kepada Rapat Umum Pemegang Saham. Keputusan RUPS
sah apabila diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan dihadiri oleh
pemegang saham yang mewakili paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling
sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumla saham tersebut.Perseroan terbatas
bubar pada saat yang ditetapkan dalam keputusan RUPS, yang diikuti likuidasi
oleh likuidator.
2.
Bubarnya
Perseroan Terbatas karena jangka waktu berdirinya berakhir
PT dapat bubar karena jangka waktu
berdirinya berakhir sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasarnya.Menteri,
atas permohonan Direksi dapat memperpanjang jangka waktu tersebut. Permohonan
memperpanjang jangka waktu tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan
RUPS yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit ¾ (tiga
perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan
disetujui oleh paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumla saham
tersebut. Dalam hal jangka waktu berdirinya PT berakhir dan RUPS memutuskan
tidak memperpanjang jangka waktu tersebut, proses likuidasinya dilakukan sesuai
dengan ketentuan likuidasi perseroan.
3.
Bubarnya
Perseroan Terbatas karena Penetapan Pengadilan
Pengadilkan Negeri dapat membubarkan perseroan terbatas
atas :
a.
Permohonan
Kejaksaan berdasarkan alasan kuat perseroan terbatas melanggar kepentingan
umum.
b.
Permohonan
1 (satu) orang pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10
(satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
c.
Permohonan
kreditur berdasarkan alas an perseroan terbatas tidak mampu membayar utangnya
stelah dinyatakan pailit, atau harta kekayaan PT tidak cukup untuk melunasi
utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
d.
Permohonan
pihak yang berkepentingan berdasarkan alas an adanya cacat hukum dalam Akta
Pendirian perseroan terbatas.
Dalam penetapan Pengadilan
ditentukan pula penunjukkan likuidator.
Likuidasi dari perseroan terbatas
yang telah bubar wajib diberitahukan kepada semua krediturnya dengan surat
tercatat mengenai bubarnya perseroan terbatas. Pemberitahuan tersebut memuat
nama dan alamat likuidator; tata cara pengajuan tagihan; dan jangka waktu
mengajukan tagihan. Perseroan terbatas yang telah bubar, PT tidak dapat
melakukan perbuaan hukum kecuali terbatas dalam proses likuidasi. Proses
pemberesan ini biasa disebut dengan likuidasi. Selama dalam proses likuidasi,
Anggaran Dasar perseroan dengan segala perubhannya yang berlaku pada saat
perseroan berakhir tetap berlaku sampai pada hari likuidator dibebaskan dari
tanggung jawabnya oleh RUPS.
Likuidasi merupakan cara perseroan
terbatas yang bubar untuk tetap memenuhi pembayaran kewajibannya terhadap para
krediturnya. Adapun tindakan pemberesan tersebut meliputi :
1. Pencatatan dan pengumpulan
kekayaan perseroan terbatas.
2. Penentuan tata cara pembagian
kekayaan.
3. Pembayaran kepada kreditur.
4. Pembayaran sisa kekayaan hasil
likuidasi kepada pemegang saham.
5. Tindakan-tindakan lain yang
perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.
4.9 KOPERASI
Koperasi adalah perserikatan yang
memnuhi kebutuhna para anggotanya dengan cara menjual barang kebutuhan
anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari—hari dengan harga murah
(tidak bermaksud mengambil untung)
Fungsi
dan peran koperasi
·
Membangun
dan mengembangkan potensi ekonomi para anggotanya.
·
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
·
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Struktur
Organisasi Koperasi
·
Rapat
Anggota adalah pemegang kekuasaan teringgi dalam operasi.
·
Pengurus
adalah pengurus yang diangkat dengan mencantumkan nama dan anggota pengurus
dalam akta pendirian.
·
Pengawas
adalah anggota yang dipilih dalam rapat anggota yang diberikan kekuasaan dan
bertanggung jawab kepada anggota.
4.10 YAYASAN
Yayasan adalah badan hukum Yng
tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan
sosial. Beberapa kriteria dan persyarat yayasan adalah :
a)
Yayasan
terdiri atas kekayaan yang terpisahkan;
b)
Kekayaan
yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan;
c)
Yayasan
mempunyai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
d)
Yayasan
tidak mempunyai anggota.
Pendirian yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta
notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh
pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang
ditunjuk.Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor
Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya
meliputi tempat kedudukan yayasan.Yayasan yang telah memperoleh pengesahan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Yayasan
Asing
Dalam hal yayasan asing dapat
melakukan kegiatan diwilayah Indonesia dengan syarat tidak merugikan
masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
4.11BADAN USAHA MILIK NEGARA
BUMN adalah Badan Usaha Milik
Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum (PERUM)
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang
penting di dalam perekonomian nasional, yang bersama-sama dengan pelaku ekonomi
lain yaitu swasta (besar-kecil, domestik-asing) dan koperasi, merupakan
pengejawantahan dari bentuk bangun demokrasi ekonomi yang akan terus kita
kembangkan secara bertahap dan berkelanjutan.
BUMN adalah badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Persero
adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham
yang seluruhnya atau sedikitnya 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki
oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Perusahaan Umum (PERUM) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan
tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa
penyediaan barang dan/atau jasa yang ermutu tinggi dan sekaligus mengejar
keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomer 19 tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara, dijelaskan
melalui pasal 2 bahwa BUMN memiliki maksud dan tujuan berupa (1) memberikan
sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan
negara pada khususnya; (2) mengejar keuntungan; (3) menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa penyedia baran dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan
memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak; (4) menjadi perintis
kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sector swasta dan
koperasi; (5) turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha
golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Badan Usaha Milik Negara yang
merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional
berdasarkan demokrasi ekonomi memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan
perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana
diamanatkan oleh UUD 1945.
Fungsi dan Peranan BUMN adalah
sebagai berikut :
·
Sebagai
penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
·
Merupakan
alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
·
Sebagai
pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
·
Sebagai
penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
·
Sebagai
penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
·
Sebagai
pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta,
·
Pembuka
lapangan kerja
·
Penghasil
devisa negara
·
Pembantu
dalam pengembangan usaha kecil koperasi,
·
Pendorong
dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.
Bentuk-Bentuk
BUMN – BUMN memiliki berbagai macam
atau jenis bentuk-bentuk yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.
19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua bentuk,
yaitu badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum). Penjelasan
kedua bentuk BUMN adalah sebagai berikut.
A. Badan
Usaha Perseroan (Persero)
Badan usaha perseroan (persero)
adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham
yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki
oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Maksud
dan Tujuan Badan Usaha Perseroan
(Persero) :
·
Menyediakan
barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya sang kuat
·
Mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha.
Contoh
– Contoh Badan Usaha Perseroan (Persero)
·
PT
Pertamina,
·
PT
Kimia Farma Tbk
·
PT
Kereta Api Indonesia
·
PT
Bank BNI Tbk
·
PT
Jamsostek
·
PT
Garuda Indonesia
·
PT
Perubahan Pembangunan
·
PT
Telekomunikasi Indonesia
·
PT
Tambang Timah
Ciri-Ciri
Badan Usaha Perseroan (Persero)
·
Dalam
pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
·
Pelaksanaan
pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang – undangan
·
Modal
berbentuk saham
·
Status
perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan
·
Sebagian
atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang
dipisahkan
·
Tidak
mendapatkan fasilitas dari negara
·
Pegawai
persero berstatus pegawai negeri
·
Pemimpin
berupa direksi
·
Organ
persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris
·
Hubungan-hubungan
usaha diatur dalam hukum perdata
·
Tujuan
utamanya adalah mendapatkan keuntungan
B. Badan
Usaha Umum (Perum)
Badan usaha umum (perum) adalah
BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham.
Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan
menteri adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain.
Maksud
dan Tujuan Badan Usaha Umum (Perum)
Menyelenggarakan usaha yang
bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa berkualitas
dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan
usaha yang sehat.
Contoh-Contoh
Badan Usaha Umum (Perum)
·
Perum
Damri
·
Perum
Bulog
·
Perum
Pegadaian
·
Perum
Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
·
Perum
Balai Pustaka
·
Perum
Jasatirta
·
Perum
Antara
·
Perum
Peruri
·
Perum
Perumnas
Ciri-Ciri
Badan Usaha Umum (Perum)
·
Melayani
kepentingan masyarakat yang umum
·
Pemimpin
berupa direksi atau direktur
·
Pekerja
merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta
·
Dapat
menghimpun dana dari pihak
·
Pengelolaan
dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
·
Menambah
keuntungan kas negara
·
Modal
berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public
Manfaat
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) – BUMN dalam fungsi dan peranannya memiliki berbagai macam
manfaat-manfaat yang diberikan kepada negara dan rakyat indonesia. Manfaat
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah sebagai berikut :
·
Memberikan
kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan
jasa
·
Membuka
dan memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja
·
Mencegah
monopoli pihak swasta dipasar dalam pemenuhan barang dan jasa
·
Meningkatkan
kuantitas dan kualitas dalam komiditi ekspor berupa penambah devisa baik migas
maupun non migas.
·
Mengisi
kas negara yang bertujuan memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar