HUKUM EKONOMI
1.1.
Kaidah/Norma
Kaidah (Norma)
Norma merupakan aturan perilaku
dalam suatu kelompok tertentu, dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak
dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya, sehingga memungkinkan
seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu
dinilai oleh orang lain. Norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat sebagai
aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia, yaitu :
1. Norma Agama
Adalah suatu
norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak
yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki
iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma
agama.
2. Norma Kesusilaan
Norma ini
didasarkan pada hati nurani atau ahlak manusia. Melakukan pelecehan seksual
adalah salah satu dari pelanggaran dari norma kesusilan.
3. Norma Kesopanan
Adalah norma
yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara
berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari norma kesopanan.
4. Norma Hukum
Adalah
himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib
dalam suatu masyarakat (negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa.
Melanggar rambu-rambu lalulintas adalah salah satu contoh dari norma hukum.
1.2.
Definisi dan
Tujuan Hukum
Definisi Hukum
Dalam memberikan pengertian mengenai
hukum, tidak ada kesatuan atau keseragam tentang definisi hukum, antara lain
Van Kan, Utrecht, dan Wiryono.
1. Van Kan
Menurut Van Kan hukum ialah
keseluruhan peraturan hidup yang bersfat memaksa untuk melindungi kepentingan
manusia di dalam masyarakat dengan tujuan ketertiban dan perdamaian.
2. Utrecht
Menurut Utrecht hukum ialah himpunan
peraturan (baik berupa perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam
suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan.
3. Wiryono Kusumo
Menurut Wiryono Kusumo hukum ialah
keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan
sanksi, tujuannya untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban
dalam masyarakat.
Unsur-unsur di dalam hukum yakni :
· Peraturan mengenai tingkah laku
manusia dalam pergaulan masyarakat,
· Peraturan itu bersifat mengikat dan
memaksa,
· Peraturan diadakan oleh badan-badan
resmi,
· Pelanggaran terhadap peraturan
tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
Tujuan Hukum
Pada
hakekatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam menyalurkan kebahagiaan atau
kenikmatan yang besar bagi jumlah yang terbesar. Terkait dengan tujuan hukum
maka ada beberapa pendapat para ahli mengenai tujuan hukum yaitu:
1. Tujuan hukum menurut Aristoteles
(teori etis) adalah hanyalah sekedar untuk mencapai keadilan, yang berarti
memberikan sebuah sesuatu kepada setiap orang yang sudah menjadi haknya.
Dikatakan teori etis karena hukumnya berisi mengenai adanya kesadaran etis
mengenai apa yang tidak adil dan apa yang adil.
2. Tujuan Hukum menurut Jeremy
Bentham (teori utilitis ) adalah untuk dapat mencapai sebuah kemanfaatan.
Berarti hukum mesti menjamin kebagiaan bagi banyak orang atau masyarakat.
3. Tujuan hukum menurut Geny
(D.H.M. Meuvissen: 1994) untuk mencapai keadailan dan sebagai komponen keadilan
untuk kepentingan daya guna dan kemanfaatan.
4. Tujuan hukum menurut Van
Apeldor adalah untuk dapat mengatur segala pergaulan hidup yang ada
dimasyarakat secara damai dengan cara melindungi segala kepentingan hukum
manusia, semisal kemerdekaan jiwa, harta benda, dan kehormatan.
5. Tujuan hukum menurut Prof.
Subekti S.H adalah untuk menyelenggarakan adanya sebuah ketertiban dan keadilan
sebagai syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran.
6. Tujuan hukum menurut Purnadi
dan Soerjono Soekanto adalah untuk dapat suatu mencapai kedamaian hidup manusia
mencakup ketertiban eksternal antarpribadi dan ketenangan pada internal
pribadi.
1.3.
Pengertian
Ekonomi
Ekonomi adalah
suatu cabang ilmu yang membahas perihal kehidupan manusia dalam melakukan
pemenuhan kebutuhan hidupnya, aspek-aspek yang dikaji mencakup sistem produksi,
sistem penyaluran atau distribusi dan pemakaiannya atau cara mengonsumsinya
berupa baik itu jasa maupun barang. Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi
kebutuhan hidup manusia, mencari keuntungan secara materi, untuk mendapatkan
gelar atau penghargaan, untuk bisa memperoleh kekuasaan atau sosial kemanusiaan
atau saling membantu antar sesama.
Ekonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu Oikos dan Nomos, Oikos berarti
keluarga atau rumah tangga dan Nomos berarti aturan atau peraturan. Sehingga
terminologi ekonomi yaitu manajemen aturan rumah tangga.
Pada perkembangannya, ilmu ekonomi meliputi beberapa ilmu sosial yang
lain seperti geografi, sosiologi, antropologi maupun sejarah yang secara
keseluruhan saling berhubungan dan akan menimbulkan sebab akibat.
·
Pengertian Ekonomi Menurut Abraham Maslow
Abraham Maslow
menyatakan bahwa pengertian ekonomi adalah suatu bidang keilmuan yang dapat
menyelesaikan permasalahan kehidupan manusia lewat penggemblengan seluruh
sumber ekonomi yang tersedia berdasarkan pada teori dan prinsip dalam suatu
sistem ekonomi yang memang dianggap efisien dan efektif.
·
Pengertian Ekonomi Menurut Adam
Smith
Adam Smith menyatakan
bahwa pengertian ekonomi adalah suatu penyeldikan tetnang kondisi dan sebab
adanya atau hadirnya kekayaan negara.
·
Pengertian Ekonomi Menurut John
Stuart Mill
John Stuar Mill
menyatakan bahwa pengertian ekonomi adalah ilmu praktis yang telah mempelajari
tentang penagihan dan pengeluaran.
·
Pengertian Ekonomi menurut Paul
Anthony Samuelson
Paul A. Samuelson
menyatakan bahwa Pengertian Ekonomi adalah suatu cara yang dipakai oleh
seseorang atau kumpulan orang dalam memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas
untuk memperoleh berbagai macam komoditi dan produk serta menyalurkannya supaya
dapat dikonsumi oleh masyarakat banyak.
·
Pengertian Ekonomi Menurut
Hermawan Kartajaya
Hermawan Kartajaya
Menyatakan bahwa pengertian Ekonomi adalah suatu wadah dimana sektor industri
sedang melekat diatasnya.
1.4.
Hukum Ekonomi
Hukum
ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi
kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak
mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Hukum ekonomi Indonesia dapat
dibedakan menjadi dua, yakni :
1. Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah
yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum ekonomi sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang
menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil
pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan
(HAM) manusia Indonesia.
Sunaryati Hartono berpendapat dan
menyatakan bahwa hkum ekononi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan
putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan
ekonomi di Indonesia. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam
pelbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD
1945.
Sementara itu, hukum ekonomi
menganut asas, sebagai berikut :
1.
Asas
keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
2.
Asas
manfaat,
3.
Asas
demokrasi Pancasila,
4.
Asas
adil dan merata,
5.
Asas
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
6.
Asas
hukum,
7.
Asas
kemandirian,
8.
Asas
keuangan,
9.
Asas
ilmu pengetahuan,
10. Asas kebersamaan, kekeluaargaan,
keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat,
11. Asas pembangunan ekonomi yang
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
12. Asas kemandirian yang berwawasan
kenegaraan.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar