PASAR MODAL


8.1       PENGERTIAN
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli. Oleh karena itu, pasar modal merupakan tempat bertemu antara penjual dan pembeli modal/dana.
Dengan demikian, tujuan pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemerataan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaanya secara produktif untuk pembiayaan pembangunan nasional, sedangkan efek adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue), waran (warrant).
8.2       Dasar Hukum
1.      Undang-undang no 8 tahun 1995, tentang pasar modal
2.      Peraturan pemerintah no 45 tahun 1995, tentang penyelenggaran kegiatan di bidang pasar modal
3.      Peraturan pemerintah no 46 tahun 1995, tentang tata cara pemeriksaan di bidang pasar modal
4.      Surat keputusan mentri keuangan no 645/kmk.010./1995, tentang pencabutan keputusan mentri keuangan no 1548 tahun 1990 tentang pasar modal.
5.      Surat keputusan mentri keungan no 646/kmk.010/1995, tentang pemilikan saham atau unit penyertaan reksadana olegh pemodal asing
6.      Surat keputusan mentri keuangan no 647/kmk.010/1995, tentang pembatasan milik saham perusahaan efek oleh pemodal asing
7.      Keputusan presidan no 9/ 1993 tentang tata cara penanaman modal sebagaimana telah di ubah dengan keputusan presiden no 155/1998.
8.      Keputusan presiden no 120/1999tentang perubahan atas keppres no 33/1981 tentang badan koordinasi penanaman modal sebagai mana terhir dengan keputusan presiden no 133/1998.
9.      Keputusan presiden no 121/1999 tentang perubahan atas keputusan presiden no 183/1998 tentang badan koordinasi ppenanaman modal, yang telah di ubah dengan keputusan presiden no 37/1999
10.  Keputusan mentri negara investasi/kepala badan koorsinasi penanaman modal no 38/sk/1999 tentang pedoman dan tata cara permohonan penanaman modal yang di dirikan dalam rangka penanaman modal dalam negri dan penanaman modal asing.


8.3       PRODUK-PRODUK YANG TERDAPAT DALAM PASAR MODAL
Produk (surat berharga) pasar modal yang lazim diperdagangkan bisa kita kelompokkan menjadi dua yaitu surat berharga yang berbentuk kepemilikan dan surat berharga yang berbentuk uang.
Instrumen (produk) yang ditransaksikan dalam pasar modal memiliki jangka waktu lebih dari satu tahun atau dikenal dengan istilah (long-term instrument). Jadi, beberapa produk yang ada dalam pasar modal diantaranya yaitu:

1.      Saham Biasa (Common Stock)
Pengertian saham biasa adalah tanda kepemilikian atau penyertaan sesorang maupun badan dalam suatu perusahaan. Ciri-ciri dari saham biasa adalah memiliki hak suara, perusahaan mendapat keuntungan, dividen medapat keuntungan dna mempunyai hak pembagian kekayaan usaha apabila perusahaan ternyata bangkrut setelah kewajiban perusahaan dilunasi.

Saah satu jenis saham biasa yaitu Saham unggulan (blue chips) merupakan yang diterbitkan oleh perusahaan besar dan terkenal yang sudah lama menunjukkan kemampuan dalam memperoleh keuntungan dan pembayaran deviden.
Contoh dari saham unggulan yaitu: PT HM Sampoerna, PT Telkom Tbk, PT. Gudang Garam Tbk, dan PT Unilever Tbk.

2.      Bukti Right (Right Issue)
Pengertian Right Issue adalah hak untuk membeli saham baru yangdikeluarkan emiten bagi pemodal. Dikarenakan sebatas hak, maka investor yang terkait tidak diharuskan membelinya. Dibandingkan dengan deviden yang secara otomatis diterima oleh pemegang saham.

Keuntungan (imbalan) yang diterima oleh pembeli Right Issue adaah sama dengan imbalan saham yaitu dividend atau capital gain.Risiko investasi right issue yang dihadapi oleh investor adalah rugi dalam jual beli saham (capital loss) atau menurunnya deviden per saham.

3.      Obligasi (Bonds)
Pengertian obligasi adalah surat pengakuan utang dari perusahaan dengan kesanggupan untuk mengembalikan pokok utang beserta bunganya secara periodik atau pada waktu yang telah ditentukan
.
Keuntungan obligasi berupa bunga (dikenal dengan istilah kupon) yang bisa dibayarkan tahunan, semesteran dan bisa juga triwulan. Obigasi juga dimungkinkan mendapatkan capital gain layaknya saham. Obligasi memiliki perjanjian yang mengikat antara kedua pihak yaitu phak pemberi pinjaman (penerbit obligasi) dan pihak penerima pinjaman.

Penerbit obligasi akan menerima pinjaman dari pemegang obligasi dengan aturan-aturan yang ditentukan seperti jatuh tempo pelunasan, bunga yang dibayarkan dan besarnya pokok hutang.

4.      Saham Preferens atau Saham Istimewa (Preferred Stock)
Saham preferen adalah saham yang memberikan hak spesial atau hak prioditas pilihan kepada pemegangnya. Hak apa sajakah itu? Diantaranya seperti hak menukar sahamnya dengan saham biasa, hak untuk mempengaruhi manajemen dalam pencalonan pengurus, hak untuk didahulukan mendapatkan deviden, hak untuk mendapat deviden dalam jumlah tetap dan resiko yang lebih kecil dibandingkan saham biasa
.
Dengan kata lain, Saham preferens adalah gabungan dari obligasi dan saham biasa, maksudnya adalah disamping memiliki karakteristik seperti obligasi, di sisi lain juga mempunyai karakteristik saham biasa.

5.      Waran (Warrant)
Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang telah ditentukan. Waran biasanya dijual bersamaan dengan surat berharga lain, contohnya obligasi dan saham. Tujuan diterbitkan waran adalah supaya menarik pemodal untuk membeli saham atau obligasi yang diterbitkan emiten. Tentu investor akan senang menginvestasikan dananya di bank apabila keadaan suku bunga tinggi.
6.      Reksadana (Mutual Fund)
Reksadana adalah tempat untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal dan selanjutnya oleh manajer investasi akan diinvestasikan dalam bentuk kumpulan surat berharga (portofolio efek).

Keuntungan dari investasi reksadana akan didapat dari tiga sumber pokok yaitu deviden, peningkatan Nilai Aktiva Bersih (NAB) dan capital gain.
Nilai Aktiva Bersih (NAB) sendiri adalah perbandingan total dari nilai investasi yang dilakukan manajer investasi dan total volume reksadana yang diterbitkannya.

Perdagangan produk pasar modal di Indonesia dilaksanakan di dua kota yaitu Jakarta (Bursa Efek Jakarta) dan di Surabaya (Bursa Efek Surabaya). Produk pasar modal yang dijual di bursa efek harus sudah terdaftar dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

8.4 PARA PELAKU DALAM PASAR MODAL
a. Emiten
Emiten adalah pihak (perusahaan) yang bermaksud melakukan emisi/penerbitan efek, artinya menawarkan efek untuk dijual atau diperdagangkan atau disebut dengan perusahaan yang go-piblic. Jumlah perusahaan yang tercatat atau telah menjual sahamnya (listing) di bursa efek jakarta 342 perusahaan.
b.Investor
Investor adalah pemodal yang akan membeli saham yang dijual oleh perusahaan yang sudah go-public. Investor bisa berasal dari dalam negeri ataupun investor asing dari luar negeri.
c. Lembaga-Lembaga Penunjang dan Profesi Penunjang Pasr Modal
Lembaga-lembaga penunjang dan profesi penunjang pasar modal terdiri atas antara lain sebagai berikut...
a.       Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) : Badan pengawas pasar modal adalah lembaga yang dibentuk pemerintah untuk mengawasi pasar modal Indonesia. Pada awalnya Bapepam berfungsi sebagai Badan Pelaksana Pasara Modal di Indonesia tetapi sejak adanya swastanisasi bursa (tahun 1992), maka fungsi Bapepam berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal

b.      Bursa Efek : Bursa efek adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan perdagangan sekuritas. Di Indonesia terdapat dua bursa efek, yaitu Burs Efek jakarta/Jakarta Stock Exchange dan Bursa Efek Surabaya/ Surabaya Stock Exchange
c.       Penjamin emisi (Underwriter): Penjamin emisi adalah perusahaan yang berperan sebagai penjamin agar sekuritas/saham yang diterbitkan oleh emiten laku terjual.

d.      Perantara Pedagang Efek (PPE) (pialang/broker) : Perantara pedagang efek adalah perusahaan yang bertindak sebagai agen atau perantara untuk pemodal dan memperoleh imbalan dalam bentuk komisi/fee. Sebagai mana kita ketahui dalam perdagangan efek di bursa hanya dapat dilaksanakan oleh anggota bursa melalui wakil perantara pedagang efek yang dikenal sebagai pialang (broker). Jumlah anggota bursa di Bursa Efek Jakarta tercatat sebanyak 122 perusahaan.

e.       Pedagang Efek (Dealer) : Pedagang efek adalah perusahaan pialang yang bertindak sebagai pedagang perantara efek/agen baik untuk pemodal dan juga untuk dirinya sendiri.

f.       Wali Amanat (Trustee) : Wali amanat adalah perusahaan yang bertugas melakukan penilaian terhadap keamanan obligasi yang dibeli oleh para pemodal.

g.      Perusahaan Surat Berharga (Securities Company) : Perusahaan surat berharga adalah perusahaan yang didirikan dengan maksud untuk melakukan bisnis pada perdagangan sekuritas.

h.      Penanggung : Penanggung adalah pihak yang menanggung pembayaran kembali jumlah pokok dan bunga emisi obligasi atau sekuritas kredit dalam hal emiten cidera janji.

i.        Akuntan Publik : Akuntan publik adalah peran akuntan publik diperlukan untuk memeriksa laporan keuangan dan memberikan pendapat terhadap laporan keuangan perusahaan yang go-public.

j.        Notaris : Notaris adalah jasa untuk membuat berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menyusun pernyataan keputusan-keputusan dalam RUPS.

k.      Konsultan Hukum : Konsultan hukum adalah konsultan yang jasanya diperlukan agar jangan sampai perusahaan yang meneribitkan sekuritas di pasar modal ternyata terlibat persengketaan hukum dengan pihak lain.

l.        Lembaga Clearing : Lembaga clearing adalah yang bertugas untuk menyimpan sekuritas-sekuritas yang diperdagangkan dan mengatur arus sekuritas tersebut.

8.5       INSTANSI YANG TERKAIT DALAM PAAR MODAL
Instansi yang terkait dalam pasar modal, antara lain badan pengawas pasar modal (BPPM), bursa efek (BE), lembaga kliring dan penjaminan (LKP), dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LP).
1.    BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas Badan Pengawas Pasar Modal menurut Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah :
a)      Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal masyarakat umum.
b)      Melaksanakan pembinaan dan pengawas terhadap lembaga-lembaga berikut:
·         Bursa efek
·         Lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanan
·         Reksa dana
·         Perusahaan efek dan perorangan
c)      Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal
Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar modal wajib menetapkan ketentuan bagi terjaminnya pelaksanaan efek secara ertib dan wajar dalam rangka melindungi pemodal dan masyarakat berupa:
1) Keterbukaan informasi tentang transaksi efek di bursa efek oleh semua perusahaan efek dan semua pihak. Ketentuan ini wajib memuat persyaratan kererbukaan kepada Ketua Bapepam dan masyarakat tentang semua transaksi efek oleh semua pemegang saham utama dan orang dalam serta pihak terasosiasikan dengannya.
2) Penyimpanan catatan dan laporan yang diberikan oleh pihak telah memperoleh izin usaha, izin perorangan, persetujuan atau pendaftaran profesi.
3) Penjatahan efek, dalam hal terdapat kelebihan jumlah permintaan pada suatu penawaran umum. Ketentuan ini tidak mengharuskn diadakannya penerbitan sertifikat dalam jumlah yang kurang dari jumlah standar yang berlaku dalam perdagangan efek pada suatu bursa efek.
Bapepam dipimpin oleh seorag ketua yang tugas pokoknya adalah memimpin Bapepam sesuaidengan kebijaksanaan yang telah digariskan oleh pemerintah dan membina aparatur Bapepam agar berdaya guna dan berhasil guna. Disamping itu Ketua Bapepam bertugas membuat ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pasar modal secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan serta berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
2.    Bursa Efek
Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
Bursa efek atau bursa saham adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek perusahaan yang sudah terdaftar di bursa itu. Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan pasar uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan pemerintah. Biasanya terdapat suatu lokasi pusat, setidaknya untuk catatan, namun perdagangan kini semakin sedikit dikaitkan dengan tempat seperti itu, karena bursa saham modern kini adalah jaringan elektronik, yang memberikan keuntungan dari segi kecepatan dan biaya transaksi. Karena pihak pihak yang bertransaksi tidak perlu saling tahu lawan transaksinya, perdagangan dalam bursa hanya dapat dilakukan oleh seorang anggota, sang pialang saham. Permintaan dan penawaran dalam pasar-pasar saham didukung faktor-faktor yang, seperti halnya dalam setiap pasar bebas, memengaruhi harga saham.
Sebuah bursa saham sering kali menjadi komponen terpenting dari sebuah pasar saham. Tidak ada keharusan untuk menerbitkan saham melalui bursa saham itu sendiri dan saham juga tidak mesti diperdagangkan di bursa tersebut: hal semacam ini dinamakan "off exchange". Untuk saham yang sudah terdaftar perdagangannya harus dilapor ke bursa yang bersangkutan.
Segmen pasar di bursa efek ada tiga, yakni pasar reguler, pasar negosiasi, dan pasar tunai. Penjelasan masing-masing pasar tersebut adalah sebagai berikut:
       I.            Pasar reguler
Yakni segmen pasar di bursa efek yang pembentukan harganya dilakukan dengan cara tawar menawar secara lelang dan terus menerus (continue auction market) berdasarkan kekuatan pasar. Perdagangan efek atau transaksi di pasar reguler harus menggunakan satuan perdagangan (round lot) efek atau kelipatannya atau ada batas minimal saham yang
diperdagangkan, yakni 500 efek atau saham.

    II.            Pasar negosiasi
Yakni segmen pasar di bursa efek yang pembentukan harganya dilakukan dengan cara negosiasi langsung (negotiated market) antara perusahaan pialang atau AB jual dan perusahaan pialang atau AB bell. Perdagangan saham di pasar ini tidak menggunakan satuan perdagangan (non-round lot).

 III.            Pasar tunai
Yakni segmen pasar di bursa efek yang pembentukan harganya sama dengan pasar reguler, demikian juga proses transaksinya menggunakan satuan perdagangan. Pasar tunai biasanya digunakan oleh perusahaan pialang yang tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam penyelesaian transaksi di pasar reguler dan negosiasi pada hari bursa yang ditetapkan. Pada pasar tunai digunakan sistem pembayaran uang dan penyerahan uang seketika (cash and carry). Bagi investor pemula, pada prinsipnya bisa bertransaksi di semua segmen pasar. Namun, disarankan bagi investor pemula untuk masuk ke pasar reguler.      
3.    Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) Dijalankan oleh PT. Kliring dan Penjamin Efek Indonesia (KPEI)
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan transaksi bursa agar terlaksana secara teratur, wajar, dan efisien.  Ex : PT. KPEI (PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia).
Fungsinya adalah:
§  Melakukan kliring(proses penentuan hak dan kewajiban pelaku bursa atas suatu transaksi)  terhadap tiap transaksi.
§  Melakukan penjaminan terhadap penyelesaian suatu transaksi bursa.
Kliring Penjamin Efek Indonesia ( KPEI )
Kegiatan para investor dan para emiten di bursa adalah jual dan beli, tentunya akan banyak transaksi keuangan antar bank yang akan terjadi dalam 1 hari. Untuk itu diperlukan 1 Lembaga yang menampung dan mencatat semua transaksi kliring yang bisa di pertanggung jawabkan pencatatan semua transaksi yang terjadi di bursa. Untuk kepentingan inilah di bentuk Lembaga Kliring dan Penjaminan yang merupakan pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
Tugas dari Kliring Penjamin Efek Indonesia  (KPEI) adalah mengawasi, melaksanakan dan penjaminan atas semua transaksi kliring di bursa agar berjalan dengan teratur, wajar dan efisien.
4.    Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) Dijalankan oleh PT. KustodianSentral Efek Indonesia (KSEI)
LPP adalah perusahaan yang mempunyai tanggung jawab menyelesaikan (settlement) semua transaksi yang sudah dicatat oleh LKP.[1]  Sesuai fungsinya, KSEI memberikan layanan jasa yang meliputi: penyimpanan efek dalam bentuk elektronik, administrasi rekening efek, penyelesaian transaksi efek, distribusi hasil Corporate Action dan jasa-jasa terkait lainnya, seperti: Post Trade Processing (PTP) dan penyediaan laporan-laporan jasa kustodian sentral.
Saat ini fungsi LPP dilaksanakan oleh PT. KSEI. LPP pada dasarnya adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek dan pihak lain. Jasa tersebut harus memenuhi standar bagi sesuatu penggunaan jasa. Jasa k ustodian yang diberikan oleh LPP harus mampu memberikan pelayanan secara menyeluruh termasuk pembagian hak atas efek seperti dividen dan bonus, pemrosesan administrasi atas segala kegiatan yang dilakukan oleh emiten yang terkait dengan kepentingan pemegang rekening seperti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).



8.6 REKSADANA
Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa sahamobligasipasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari kedua definisi di atas, terdapat empat unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:
1.     Reksadana merupakan kumpulan dana dan pemilik (investor).
2.     Diinvestasikan pada efek yang dikenal dengan instrumen investasi.
3.     Reksadana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
4.     Reksadana tersebut merupakan instrumen jangka menengah dan panjang
Pada reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividenatau bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksadana tersebut.
Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, di mana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.

Bentuk Hukum Reksadana

Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
Reksa Dana berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana)
suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi.
Kontrak Investasi Kolektif
kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.

Karakteristik Reksadana                                                                                                                    

Berdasarkan karakteristiknya maka reksadana dapat digolongkan sebagai berikut:
Reksadana Terbuka
adalah reksadana yang dapat dijual kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkannya tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa efek. Harga jualnya biasanya sama dengan Nilai Aktiva Bersihnya. Sebagian besar reksadana yang ada saat ini adalah merupakan reksadana terbuka.
Reksadana Tertutup
adalah reksadana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksadana tertutup hanya dapat dijual kembali kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersih

Jenis-jenis Reksadana

1.     Reksadana Saham.
Reksadana saham adalah reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat ekuitas (saham). Efek saham umumnya memberikan potensi hasil yang lebih tinggi berupa capital gain melalui pertumbuhan harga-harga saham dan deviden. Reksadana saham memberikan potensi pertumbuhan nilai investasi yang paling besar demikian juga dengan risikonnya.
2.     Reksadana Campuran.
Reksadana campuran adalah reksadana yang melakukan investasi dalam efek ekuitas dan efek hutang yang perbandingannya tidak termasuk dalam kategori reksadana pendapatan tetap dan reksadana saham. Potensi hasil dan risiko reksadana campuran secara teoretis dapat lebih besar dari reksadana pendapatan tetap namun lebih kecil dari reksadana saham.
3.     Reksadana Pendapatan Tetap.
Reksadana pendapatan tetap adalah reksadana yang malakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat hutang. Risiko investasi yang lebih tinggi dari reksadana pasar uang membuat nilai return bagi reksadana jenis ini juga lebih tinggi tetapi tetap lebih rendah daripada reksadana campuran atau saham.
4.     Reksadana Pasar Uang.
Reksadana pasar uang adalah reksadana yang melakukan investasi 80% pada efek pasar uang yaitu efek hutang yang berjangka kurang dari satu tahun, seperti SBI, deposito. Reksadana pasar uang merupakan reksadana yang memiliki risiko terendah namun juga memberikan return yang terbatas.
5.     Reksadana Index
Reksadana Index adalah reksadana yang isinya adalah sebagian besar dari index tertentu (tidak semua, yang penting merefleksikan index tersebut) dan dikelola secara pasif, artinya tidak melakukan jual beli di bursa, kecuali ada subscription baru atau redemption, oleh karenanya reksadana index biasanya keuntungan dan kerugiannya sejalan dengan index tersebut (jika ada selisih, biasanya selisihnya kecil). Jika reksadana tersebut diperjualbelikan di bursa, maka disebut Exchange Traded Fund (ETF) dan harganya berfluktuasi tiap detiknya, sehingga sebenarnya mirip saham. Keduanya, baik reksadana index maupun ETF disebut pengelolaaan dana index dan di Amerika Serikat pada tahun 2013, mencakup 18,4% dari seluruh pengelolaan dana bersama (mutual funds).[2]

8.7  Lembaga Penunjang Pasar Modal 


Lembaga Penunjang Pasar Modal merupakan lembaga yang menunjang semua kegiatan di pasar modal, meliputi bank kustodian, biro administrasi efek, wali amanat, penasihat investasi, pemeringkat efek, dan penjamin emisi.
a. Bank Kustodian
Bank kustodian adalah bank yang berfungsi melakukan penyimpanan dan pengamanan fisik dokumen-dokumen efek.
b. Biro Administrasi Efek (BAE)
Biro administrasi adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan administrasi efek bagi emiten, seperti pembukuan, transfer, registrasi, pemecahan surat kolektif saham, pembayaran dividen, dan lain-lain.
c. Wali Amanat
Wali amanat adalah pihak yang dipercaya mewakili kepentingan pedagang obligasi.
d. Penasihat Investasi
Penasihat investasi adalah pihak yang bertugas memberikan nasihat investasi. Penasihat investasi hampir sama dengan manajer investasi. Bedanya, penasihat investasi hanya memberikan nasihat, tapi tidak mengelola dana seperti yang dilakukan manajer investasi.
e. Pemeringkat Efek
Pemeringkat efek adalah pihak yang bertugas memberikan pendapat secara objektif, jujur, dan tidak memihak mengenai risiko suatu efek.
f. Penjamin Emisi
Penjamin emisi adalah pihak yang bertugas memberi jaminan untuk membeli saham yang tidak habis terjual supaya modal atau dana yang dibutuhkan emiten dapat terpenuhi.

8.8 Profesi Penunjang Pasar Modal

Profesi penunjang pasar modal merupakan profesi atau pekerjaan yang ikut menunjang kelancaran pasar modal. Profesi penunjang pasar modal meliputi akuntan, konsultan hukum, penilai (appraiser), dan notaris.
a. Akuntan
Akuntan adalah profesi yang bertugas melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan suatu perusahaan, apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam. Untuk melakukan tugasnya di pasar modal, akuntan yang bersangkutan harus terdaftar di Bapepam dan juga harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mengenai akuntansi, pengendalian interen, dan pemeriksaan perusahaan efek.
b. Konsultan Hukum
Konsultan hukum adalah profesi yang bertugas memeriksa aspek-aspek hukum emiten dan memberikan legal opinion (pendapat hukum) mengenai keadaan dan keabsahan usaha emiten, seperti anggaran dasar, izin usaha, bukti pemilikan harta kekayaan, perjanjian/perikatan dengan pihak ketiga, dan lain-lain. Oleh karena itu, konsultan hukum yang terdaftar di Bapepam harus memiliki pengetahuan dan keahlian yang tinggi mengenai dunia pasar modal, baik teori maupun praktik.

c. Penilai (Appraiser)
Penilai adalah profesi yang bertugas melakukan penilaian terhadap aktiva (harta) menurut nilai yang wajar kepada emiten yang akan go public (menjual sahamnya) dan kepada emiten yang melakukan proses akuisisi.
d. Notaris
Notaris adalah profesi yang bertugas membantu para pelaku pasar modal dalam menyusun anggaran dasar dan kontrak-kontrak penting.

8.9 Larangan dalam Pasar Modal

a. Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek
Setiap pihak dilarang secara langsung maupun tidak langsung, antara lain:
1. Menipu pihak lain dengan cara apa pun,
2. Membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta yang material.
3. Setiap pihak dilarang dengan cara apa pun membuat pernyataan, memberikan keterangan secara material tidak benar,
4. Setiap pihak baik sendiri-sendiri maupun bersama dengan pihak baik dilarang melakukan dua transaksi efek atau lebih.
b. Perdagangan orang dalam(insider trading)
Adalah seseorang yang membocorkan informasi terhadap informasi rahasia yang belum diumumkan kepada masayrakat, sehingga merugikan pihak-pihak laian
c. Larangan bagi orang dalam
d. Larangan bagi pihak yang dipersamakan dengan orang dalam
e. Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam.

8.10 Sanksi terhadap Larangan
a. Sanksi Administrasi
b. Sanksi Pidana



DAFTAR PUSTAKA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bisnis Pisang Nugget dan Business Advisor

Sarana Bina Insani, Koperasi Kredit Dengan Segudang Kemudahan

FUNGSI MANAJEMEN PT INDOSAT TBK