PASAR MODAL
8.1 PENGERTIAN
Pasar modal
adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek
atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau
lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli.
Oleh karena itu, pasar modal merupakan tempat bertemu antara penjual dan
pembeli modal/dana.
Dengan demikian,
tujuan pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam
pemilikan saham menuju pemerataan pendapatan masyarakat serta meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaanya secara produktif
untuk pembiayaan pembangunan nasional, sedangkan efek adalah surat berharga
yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi,
tanda bukti utang, bukti right (right issue), waran (warrant).
8.2 Dasar
Hukum
1.
Undang-undang no 8
tahun 1995, tentang pasar modal
2.
Peraturan pemerintah no
45 tahun 1995, tentang penyelenggaran kegiatan di bidang pasar modal
3.
Peraturan pemerintah no
46 tahun 1995, tentang tata cara pemeriksaan di bidang pasar modal
4.
Surat keputusan mentri
keuangan no 645/kmk.010./1995, tentang pencabutan keputusan mentri keuangan no
1548 tahun 1990 tentang pasar modal.
5.
Surat keputusan mentri
keungan no 646/kmk.010/1995, tentang pemilikan saham atau unit penyertaan
reksadana olegh pemodal asing
6.
Surat keputusan mentri
keuangan no 647/kmk.010/1995, tentang pembatasan milik saham perusahaan efek
oleh pemodal asing
7.
Keputusan presidan no
9/ 1993 tentang tata cara penanaman modal sebagaimana telah di ubah dengan
keputusan presiden no 155/1998.
8.
Keputusan presiden no
120/1999tentang perubahan atas keppres no 33/1981 tentang badan koordinasi
penanaman modal sebagai mana terhir dengan keputusan presiden no 133/1998.
9.
Keputusan presiden no
121/1999 tentang perubahan atas keputusan presiden no 183/1998 tentang badan
koordinasi ppenanaman modal, yang telah di ubah dengan keputusan presiden no
37/1999
10.
Keputusan mentri negara
investasi/kepala badan koorsinasi penanaman modal no 38/sk/1999 tentang pedoman
dan tata cara permohonan penanaman modal yang di dirikan dalam rangka penanaman
modal dalam negri dan penanaman modal asing.
8.3
PRODUK-PRODUK YANG TERDAPAT DALAM PASAR MODAL
Produk (surat
berharga) pasar modal yang lazim diperdagangkan bisa kita kelompokkan menjadi
dua yaitu surat berharga yang berbentuk kepemilikan dan surat berharga yang
berbentuk uang.
Instrumen
(produk) yang ditransaksikan dalam pasar modal memiliki jangka waktu lebih dari
satu tahun atau dikenal dengan istilah (long-term instrument). Jadi, beberapa
produk yang ada dalam pasar modal diantaranya yaitu:
1.
Saham Biasa (Common
Stock)
Pengertian
saham biasa adalah tanda kepemilikian atau penyertaan sesorang maupun badan
dalam suatu perusahaan. Ciri-ciri dari saham biasa adalah memiliki hak suara,
perusahaan mendapat keuntungan, dividen medapat keuntungan dna mempunyai hak
pembagian kekayaan usaha apabila perusahaan ternyata bangkrut setelah kewajiban
perusahaan dilunasi.
Saah
satu jenis saham biasa yaitu Saham unggulan (blue chips) merupakan yang
diterbitkan oleh perusahaan besar dan terkenal yang sudah lama menunjukkan
kemampuan dalam memperoleh keuntungan dan pembayaran deviden.
Contoh
dari saham unggulan yaitu: PT HM Sampoerna, PT Telkom Tbk, PT. Gudang Garam
Tbk, dan PT Unilever Tbk.
2.
Bukti Right (Right
Issue)
Pengertian
Right Issue adalah hak untuk membeli saham baru yangdikeluarkan emiten bagi
pemodal. Dikarenakan sebatas hak, maka investor yang terkait tidak diharuskan
membelinya. Dibandingkan dengan deviden yang secara otomatis diterima oleh
pemegang saham.
Keuntungan
(imbalan) yang diterima oleh pembeli Right Issue adaah sama dengan imbalan
saham yaitu dividend atau capital gain.Risiko investasi right issue yang
dihadapi oleh investor adalah rugi dalam jual beli saham (capital loss) atau
menurunnya deviden per saham.
3.
Obligasi (Bonds)
Pengertian
obligasi adalah surat pengakuan utang dari perusahaan dengan kesanggupan untuk
mengembalikan pokok utang beserta bunganya secara periodik atau pada waktu yang
telah ditentukan
.
Keuntungan
obligasi berupa bunga (dikenal dengan istilah kupon) yang bisa dibayarkan
tahunan, semesteran dan bisa juga triwulan. Obigasi juga dimungkinkan
mendapatkan capital gain layaknya saham. Obligasi memiliki perjanjian yang
mengikat antara kedua pihak yaitu phak pemberi pinjaman (penerbit obligasi) dan
pihak penerima pinjaman.
Penerbit
obligasi akan menerima pinjaman dari pemegang obligasi dengan aturan-aturan
yang ditentukan seperti jatuh tempo pelunasan, bunga yang dibayarkan dan
besarnya pokok hutang.
4.
Saham Preferens atau
Saham Istimewa (Preferred Stock)
Saham
preferen adalah saham yang memberikan hak spesial atau hak prioditas pilihan
kepada pemegangnya. Hak apa sajakah itu? Diantaranya seperti hak menukar
sahamnya dengan saham biasa, hak untuk mempengaruhi manajemen dalam pencalonan
pengurus, hak untuk didahulukan mendapatkan deviden, hak untuk mendapat deviden
dalam jumlah tetap dan resiko yang lebih kecil dibandingkan saham biasa
.
Dengan
kata lain, Saham preferens adalah gabungan dari obligasi dan saham biasa,
maksudnya adalah disamping memiliki karakteristik seperti obligasi, di sisi
lain juga mempunyai karakteristik saham biasa.
5.
Waran (Warrant)
Waran
adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang telah
ditentukan. Waran biasanya dijual bersamaan dengan surat berharga lain,
contohnya obligasi dan saham. Tujuan diterbitkan waran adalah supaya menarik
pemodal untuk membeli saham atau obligasi yang diterbitkan emiten. Tentu
investor akan senang menginvestasikan dananya di bank apabila keadaan suku
bunga tinggi.
6.
Reksadana (Mutual Fund)
Reksadana
adalah tempat untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal dan selanjutnya
oleh manajer investasi akan diinvestasikan dalam bentuk kumpulan surat berharga
(portofolio efek).
Keuntungan
dari investasi reksadana akan didapat dari tiga sumber pokok yaitu deviden,
peningkatan Nilai Aktiva Bersih (NAB) dan capital gain.
Nilai
Aktiva Bersih (NAB) sendiri adalah perbandingan total dari nilai investasi yang
dilakukan manajer investasi dan total volume reksadana yang diterbitkannya.
Perdagangan
produk pasar modal di Indonesia dilaksanakan di dua kota yaitu Jakarta (Bursa
Efek Jakarta) dan di Surabaya (Bursa Efek Surabaya). Produk pasar modal yang
dijual di bursa efek harus sudah terdaftar dan memenuhi persyaratan yang
berlaku.
8.4 PARA PELAKU DALAM PASAR MODAL
a. Emiten
Emiten adalah
pihak (perusahaan) yang bermaksud melakukan emisi/penerbitan efek, artinya
menawarkan efek untuk dijual atau diperdagangkan atau disebut dengan perusahaan
yang go-piblic. Jumlah perusahaan yang tercatat atau telah menjual sahamnya
(listing) di bursa efek jakarta 342 perusahaan.
b.Investor
Investor adalah
pemodal yang akan membeli saham yang dijual oleh perusahaan yang sudah
go-public. Investor bisa berasal dari dalam negeri ataupun investor asing dari
luar negeri.
c.
Lembaga-Lembaga Penunjang dan Profesi Penunjang Pasr Modal
Lembaga-lembaga penunjang
dan profesi penunjang pasar modal terdiri atas antara lain sebagai berikut...
a.
Badan Pengawas Pasar
Modal (BAPEPAM) : Badan pengawas pasar modal adalah lembaga yang dibentuk
pemerintah untuk mengawasi pasar modal Indonesia. Pada awalnya Bapepam berfungsi
sebagai Badan Pelaksana Pasara Modal di Indonesia tetapi sejak adanya
swastanisasi bursa (tahun 1992), maka fungsi Bapepam berubah menjadi Badan
Pengawas Pasar Modal
b.
Bursa Efek : Bursa efek
adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan perdagangan sekuritas. Di
Indonesia terdapat dua bursa efek, yaitu Burs Efek jakarta/Jakarta Stock
Exchange dan Bursa Efek Surabaya/ Surabaya Stock Exchange
c.
Penjamin emisi
(Underwriter): Penjamin emisi adalah perusahaan yang berperan sebagai penjamin
agar sekuritas/saham yang diterbitkan oleh emiten laku terjual.
d.
Perantara Pedagang Efek
(PPE) (pialang/broker) : Perantara pedagang efek adalah perusahaan yang
bertindak sebagai agen atau perantara untuk pemodal dan memperoleh imbalan
dalam bentuk komisi/fee. Sebagai mana kita ketahui dalam perdagangan efek di
bursa hanya dapat dilaksanakan oleh anggota bursa melalui wakil perantara
pedagang efek yang dikenal sebagai pialang (broker). Jumlah anggota bursa di
Bursa Efek Jakarta tercatat sebanyak 122 perusahaan.
e.
Pedagang Efek (Dealer)
: Pedagang efek adalah perusahaan pialang yang bertindak sebagai pedagang
perantara efek/agen baik untuk pemodal dan juga untuk dirinya sendiri.
f.
Wali Amanat (Trustee) :
Wali amanat adalah perusahaan yang bertugas melakukan penilaian terhadap
keamanan obligasi yang dibeli oleh para pemodal.
g.
Perusahaan Surat
Berharga (Securities Company) : Perusahaan surat berharga adalah perusahaan
yang didirikan dengan maksud untuk melakukan bisnis pada perdagangan sekuritas.
h.
Penanggung : Penanggung
adalah pihak yang menanggung pembayaran kembali jumlah pokok dan bunga emisi
obligasi atau sekuritas kredit dalam hal emiten cidera janji.
i.
Akuntan Publik :
Akuntan publik adalah peran akuntan publik diperlukan untuk memeriksa laporan
keuangan dan memberikan pendapat terhadap laporan keuangan perusahaan yang
go-public.
j.
Notaris : Notaris
adalah jasa untuk membuat berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan
menyusun pernyataan keputusan-keputusan dalam RUPS.
k.
Konsultan Hukum :
Konsultan hukum adalah konsultan yang jasanya diperlukan agar jangan sampai
perusahaan yang meneribitkan sekuritas di pasar modal ternyata terlibat
persengketaan hukum dengan pihak lain.
l.
Lembaga Clearing :
Lembaga clearing adalah yang bertugas untuk menyimpan sekuritas-sekuritas yang
diperdagangkan dan mengatur arus sekuritas tersebut.
8.5 INSTANSI
YANG TERKAIT DALAM PAAR MODAL
Instansi yang
terkait dalam pasar modal, antara lain badan pengawas pasar modal (BPPM), bursa
efek (BE), lembaga kliring dan penjaminan (LKP), dan lembaga penyimpanan dan
penyelesaian (LP).
1. BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas
Badan Pengawas Pasar Modal menurut Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar
Modal adalah :
a)
Mengikuti perkembangan
dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan diperdagangkan
secara teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal masyarakat
umum.
b)
Melaksanakan pembinaan
dan pengawas terhadap lembaga-lembaga berikut:
·
Bursa efek
·
Lembaga kliring,
penyelesaian dan penyimpanan
·
Reksa dana
·
Perusahaan efek dan perorangan
c)
Memberi pendapat kepada
Menteri Keuangan mengenai pasar modal
Bapepam sebagai
lembaga pengawas pasar modal wajib menetapkan ketentuan bagi terjaminnya
pelaksanaan efek secara ertib dan wajar dalam rangka melindungi pemodal dan
masyarakat berupa:
1) Keterbukaan
informasi tentang transaksi efek di bursa efek oleh semua perusahaan efek dan
semua pihak. Ketentuan ini wajib memuat persyaratan kererbukaan kepada Ketua
Bapepam dan masyarakat tentang semua transaksi efek oleh semua pemegang saham
utama dan orang dalam serta pihak terasosiasikan dengannya.
2) Penyimpanan
catatan dan laporan yang diberikan oleh pihak telah memperoleh izin usaha, izin
perorangan, persetujuan atau pendaftaran profesi.
3) Penjatahan
efek, dalam hal terdapat kelebihan jumlah permintaan pada suatu penawaran umum.
Ketentuan ini tidak mengharuskn diadakannya penerbitan sertifikat dalam jumlah
yang kurang dari jumlah standar yang berlaku dalam perdagangan efek pada suatu
bursa efek.
Bapepam dipimpin
oleh seorag ketua yang tugas pokoknya adalah memimpin Bapepam sesuaidengan
kebijaksanaan yang telah digariskan oleh pemerintah dan membina aparatur
Bapepam agar berdaya guna dan berhasil guna. Disamping itu Ketua Bapepam
bertugas membuat ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pasar modal secara
fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan serta berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
2. Bursa Efek
Bursa Efek
adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan Efek di antara mereka.
Bursa efek atau
bursa saham adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan
efek perusahaan yang sudah terdaftar di bursa itu. Bursa efek tersebut,
bersama-sama dengan pasar uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi
perusahaan dan pemerintah. Biasanya terdapat suatu lokasi pusat, setidaknya
untuk catatan, namun perdagangan kini semakin sedikit dikaitkan dengan tempat
seperti itu, karena bursa saham modern kini adalah jaringan elektronik, yang
memberikan keuntungan dari segi kecepatan dan biaya transaksi. Karena pihak
pihak yang bertransaksi tidak perlu saling tahu lawan transaksinya, perdagangan
dalam bursa hanya dapat dilakukan oleh seorang anggota, sang pialang saham.
Permintaan dan penawaran dalam pasar-pasar saham didukung faktor-faktor yang,
seperti halnya dalam setiap pasar bebas, memengaruhi harga saham.
Sebuah bursa
saham sering kali menjadi komponen terpenting dari sebuah pasar saham. Tidak
ada keharusan untuk menerbitkan saham melalui bursa saham itu sendiri dan saham
juga tidak mesti diperdagangkan di bursa tersebut: hal semacam ini dinamakan
"off exchange". Untuk saham yang sudah terdaftar perdagangannya harus
dilapor ke bursa yang bersangkutan.
Segmen pasar di
bursa efek ada tiga, yakni pasar reguler, pasar negosiasi, dan pasar tunai.
Penjelasan masing-masing pasar tersebut adalah sebagai berikut:
I.
Pasar reguler
Yakni
segmen pasar di bursa efek yang pembentukan harganya dilakukan dengan cara
tawar menawar secara lelang dan terus menerus (continue auction market)
berdasarkan kekuatan pasar. Perdagangan efek atau transaksi di pasar reguler
harus menggunakan satuan perdagangan (round lot) efek atau kelipatannya atau
ada batas minimal saham yang
diperdagangkan,
yakni 500 efek atau saham.
II.
Pasar negosiasi
Yakni
segmen pasar di bursa efek yang pembentukan harganya dilakukan dengan cara
negosiasi langsung (negotiated market) antara perusahaan pialang atau AB jual
dan perusahaan pialang atau AB bell. Perdagangan saham di pasar ini tidak
menggunakan satuan perdagangan (non-round lot).
III.
Pasar tunai
Yakni
segmen pasar di bursa efek yang pembentukan harganya sama dengan pasar reguler,
demikian juga proses transaksinya menggunakan satuan perdagangan. Pasar tunai
biasanya digunakan oleh perusahaan pialang yang tidak dapat memenuhi
kewajibannya dalam penyelesaian transaksi di pasar reguler dan negosiasi pada
hari bursa yang ditetapkan. Pada pasar tunai digunakan sistem pembayaran uang
dan penyerahan uang seketika (cash and carry). Bagi investor pemula, pada
prinsipnya bisa bertransaksi di semua segmen pasar. Namun, disarankan bagi
investor pemula untuk masuk ke pasar reguler.
3. Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Dijalankan oleh PT. Kliring dan Penjamin Efek Indonesia (KPEI)
Lembaga Kliring
dan Penjaminan (LKP) adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan
penjaminan transaksi bursa agar terlaksana secara teratur, wajar, dan
efisien. Ex : PT. KPEI (PT. Kliring
Penjaminan Efek Indonesia).
Fungsinya
adalah:
§ Melakukan
kliring(proses penentuan hak dan kewajiban pelaku bursa atas suatu
transaksi) terhadap tiap transaksi.
§ Melakukan
penjaminan terhadap penyelesaian suatu transaksi bursa.
Kliring Penjamin
Efek Indonesia ( KPEI )
Kegiatan para
investor dan para emiten di bursa adalah jual dan beli, tentunya akan banyak
transaksi keuangan antar bank yang akan terjadi dalam 1 hari. Untuk itu
diperlukan 1 Lembaga yang menampung dan mencatat semua transaksi kliring yang
bisa di pertanggung jawabkan pencatatan semua transaksi yang terjadi di bursa.
Untuk kepentingan inilah di bentuk Lembaga Kliring dan Penjaminan yang
merupakan pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian
transaksi bursa.
Tugas dari
Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI)
adalah mengawasi, melaksanakan dan penjaminan atas semua transaksi kliring di
bursa agar berjalan dengan teratur, wajar dan efisien.
4. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Dijalankan oleh PT. KustodianSentral Efek Indonesia (KSEI)
LPP adalah
perusahaan yang mempunyai tanggung jawab menyelesaikan (settlement) semua
transaksi yang sudah dicatat oleh LKP.[1]
Sesuai fungsinya, KSEI memberikan layanan jasa yang meliputi:
penyimpanan efek dalam bentuk elektronik, administrasi rekening efek,
penyelesaian transaksi efek, distribusi hasil Corporate Action dan jasa-jasa
terkait lainnya, seperti: Post Trade Processing (PTP) dan penyediaan
laporan-laporan jasa kustodian sentral.
Saat ini fungsi
LPP dilaksanakan oleh PT. KSEI. LPP pada dasarnya adalah pihak yang
menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan
efek dan pihak lain. Jasa tersebut harus memenuhi standar bagi sesuatu
penggunaan jasa. Jasa k ustodian yang diberikan oleh LPP harus mampu memberikan
pelayanan secara menyeluruh termasuk pembagian hak atas efek seperti dividen
dan bonus, pemrosesan administrasi atas segala kegiatan yang dilakukan oleh
emiten yang terkait dengan kepentingan pemegang rekening seperti Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS).
8.6 REKSADANA
Reksadana adalah
wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk
berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit
penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.
Menurut Undang-undang
Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya
diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari kedua definisi
di atas, terdapat empat unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:
1. Reksadana
merupakan kumpulan dana dan pemilik (investor).
2. Diinvestasikan
pada efek yang dikenal dengan instrumen investasi.
3. Reksadana
tersebut dikelola oleh manajer investasi.
4. Reksadana
tersebut merupakan instrumen jangka menengah dan panjang
Pada reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana
yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun
kerugian dan menerima dividenatau bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai
Aktiva Bersih" (NAB) reksadana tersebut.
Kekayaan reksadana
yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank
kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, di mana
bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan
administratur.
Bentuk Hukum Reksadana
Berdasarkan
Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum
Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas
(PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
Reksa
Dana berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana)
suatu
perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda
dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis
usaha pengelolaan portofolio investasi.
Kontrak
Investasi Kolektif
kontrak
yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat
pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer
Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian
diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.
Karakteristik
Reksadana
Berdasarkan
karakteristiknya maka reksadana dapat digolongkan sebagai berikut:
Reksadana
Terbuka
adalah
reksadana yang dapat dijual kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang
menerbitkannya tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa
efek. Harga jualnya biasanya sama
dengan Nilai Aktiva Bersihnya.
Sebagian besar reksadana yang ada saat ini adalah merupakan reksadana terbuka.
Reksadana
Tertutup
adalah
reksadana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi
yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksadana tertutup hanya dapat dijual
kembali kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga
jualnya bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersih
Jenis-jenis Reksadana
1. Reksadana
Saham.
Reksadana
saham adalah reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari
portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat ekuitas (saham). Efek saham
umumnya memberikan potensi hasil yang lebih tinggi berupa capital gain melalui
pertumbuhan harga-harga saham dan deviden. Reksadana saham memberikan potensi
pertumbuhan nilai investasi yang paling besar demikian juga dengan risikonnya.
2. Reksadana
Campuran.
Reksadana
campuran adalah reksadana yang melakukan investasi dalam efek ekuitas dan efek
hutang yang perbandingannya tidak termasuk dalam kategori reksadana pendapatan
tetap dan reksadana saham. Potensi hasil dan risiko reksadana campuran secara
teoretis dapat lebih besar dari reksadana pendapatan tetap namun lebih kecil
dari reksadana saham.
3. Reksadana
Pendapatan Tetap.
Reksadana
pendapatan tetap adalah reksadana yang malakukan investasi sekurang-kurangnya
80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat hutang. Risiko
investasi yang lebih tinggi dari reksadana pasar uang membuat nilai return bagi
reksadana jenis ini juga lebih tinggi tetapi tetap lebih rendah daripada
reksadana campuran atau saham.
4. Reksadana
Pasar Uang.
Reksadana
pasar uang adalah reksadana yang melakukan investasi 80% pada efek pasar uang
yaitu efek hutang yang berjangka kurang dari satu tahun, seperti SBI, deposito.
Reksadana pasar uang merupakan reksadana yang memiliki risiko terendah namun
juga memberikan return yang terbatas.
5. Reksadana
Index
Reksadana
Index adalah reksadana yang isinya adalah sebagian besar dari index tertentu
(tidak semua, yang penting merefleksikan index tersebut) dan dikelola secara
pasif, artinya tidak melakukan jual beli di bursa, kecuali ada subscription
baru atau redemption, oleh karenanya reksadana index biasanya keuntungan dan
kerugiannya sejalan dengan index tersebut (jika ada selisih, biasanya
selisihnya kecil). Jika reksadana tersebut diperjualbelikan di bursa, maka
disebut Exchange Traded Fund (ETF)
dan harganya berfluktuasi tiap detiknya, sehingga sebenarnya mirip saham.
Keduanya, baik reksadana index maupun ETF disebut pengelolaaan dana index dan
di Amerika
Serikat pada tahun 2013, mencakup 18,4%
dari seluruh pengelolaan dana bersama (mutual funds).[2]
8.7 Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga
Penunjang Pasar Modal merupakan lembaga yang menunjang semua kegiatan di pasar
modal, meliputi bank kustodian, biro administrasi efek, wali amanat, penasihat
investasi, pemeringkat efek, dan penjamin emisi.
a. Bank
Kustodian
Bank
kustodian adalah bank yang berfungsi melakukan penyimpanan dan pengamanan fisik
dokumen-dokumen efek.
b. Biro
Administrasi Efek (BAE)
Biro
administrasi adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan administrasi efek bagi
emiten, seperti pembukuan, transfer, registrasi, pemecahan surat kolektif
saham, pembayaran dividen, dan lain-lain.
c. Wali
Amanat
Wali
amanat adalah pihak yang dipercaya mewakili kepentingan pedagang obligasi.
d. Penasihat
Investasi
Penasihat
investasi adalah pihak yang bertugas memberikan nasihat investasi. Penasihat
investasi hampir sama dengan manajer investasi. Bedanya, penasihat investasi
hanya memberikan nasihat, tapi tidak mengelola dana seperti yang dilakukan
manajer investasi.
e. Pemeringkat
Efek
Pemeringkat
efek adalah pihak yang bertugas memberikan pendapat secara objektif, jujur, dan
tidak memihak mengenai risiko suatu efek.
f. Penjamin
Emisi
Penjamin
emisi adalah pihak yang bertugas memberi jaminan untuk membeli saham yang tidak
habis terjual supaya modal atau dana yang dibutuhkan emiten dapat terpenuhi.
8.8 Profesi Penunjang Pasar Modal
Profesi
penunjang pasar modal merupakan profesi atau pekerjaan yang ikut menunjang
kelancaran pasar modal. Profesi penunjang pasar modal meliputi akuntan,
konsultan hukum, penilai (appraiser), dan notaris.
a. Akuntan
Akuntan
adalah profesi yang bertugas melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan suatu
perusahaan, apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan
ketentuan Bapepam. Untuk melakukan tugasnya di pasar modal, akuntan yang
bersangkutan harus terdaftar di Bapepam dan juga harus selalu meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan mengenai akuntansi, pengendalian interen, dan
pemeriksaan perusahaan efek.
b. Konsultan
Hukum
Konsultan
hukum adalah profesi yang bertugas memeriksa aspek-aspek hukum emiten dan
memberikan legal opinion (pendapat hukum) mengenai keadaan dan keabsahan usaha
emiten, seperti anggaran dasar, izin usaha, bukti pemilikan harta kekayaan,
perjanjian/perikatan dengan pihak ketiga, dan lain-lain. Oleh karena itu,
konsultan hukum yang terdaftar di Bapepam harus memiliki pengetahuan dan
keahlian yang tinggi mengenai dunia pasar modal, baik teori maupun praktik.
c. Penilai
(Appraiser)
Penilai
adalah profesi yang bertugas melakukan penilaian terhadap aktiva (harta)
menurut nilai yang wajar kepada emiten yang akan go public (menjual sahamnya)
dan kepada emiten yang melakukan proses akuisisi.
d. Notaris
Notaris
adalah profesi yang bertugas membantu para pelaku pasar modal dalam menyusun
anggaran dasar dan kontrak-kontrak penting.
8.9 Larangan dalam
Pasar Modal
a. Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek
Setiap pihak dilarang secara langsung maupun tidak langsung, antara lain:
1. Menipu pihak
lain dengan cara apa pun,
2. Membuat
pernyataan tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta
yang material.
3. Setiap pihak
dilarang dengan cara apa pun membuat pernyataan, memberikan keterangan secara
material tidak benar,
4. Setiap pihak
baik sendiri-sendiri maupun bersama dengan pihak baik dilarang melakukan dua
transaksi efek atau lebih.
b. Perdagangan
orang dalam(insider trading)
Adalah seseorang
yang membocorkan informasi terhadap informasi rahasia yang belum diumumkan
kepada masayrakat, sehingga merugikan pihak-pihak laian
c. Larangan bagi
orang dalam
d. Larangan bagi
pihak yang dipersamakan dengan orang dalam
e. Perusahaan efek
yang memiliki informasi orang dalam.
8.10 Sanksi
terhadap Larangan
a. Sanksi
Administrasi
b. Sanksi Pidana
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar